DPRD Makassar Sosialisasi Perda Rumah Susun, Respons Masifnya Pertumbuhan Penduduk
Tim Sindomakassar
Sabtu, 08 Juni 2024 - 23:22 WIB
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Angkatan XI. Kali ini mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun.
Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024). Menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan.
Masing-masing Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Sosialisasi perda ini dipandu oleh moderator, Tri Lestari Wulandari.
Mengawali materinya, Didis Abdi Abubaeda menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.
“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.
Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).
“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.
Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024). Menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan.
Masing-masing Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Sosialisasi perda ini dipandu oleh moderator, Tri Lestari Wulandari.
Mengawali materinya, Didis Abdi Abubaeda menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.
“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.
Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).
“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.