DPRD Makassar Sosialisasi Perda Rumah Susun, Respons Masifnya Pertumbuhan Penduduk
Sabtu, 08 Jun 2024 23:22
Suasana sosialisasi Perda Rumah Susun yang dilaksanakan DPRD Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Angkatan XI. Kali ini mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun.
Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024). Menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan.
Masing-masing Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Sosialisasi perda ini dipandu oleh moderator, Tri Lestari Wulandari.
Mengawali materinya, Didis Abdi Abubaeda menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.
“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.
Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).
“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.
Sementara itu, pemateri lainnya, Irwan Ali menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.
“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.
Adapun narasumber terakhir, Ilham Adam menyoroti pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” singkatnya.
Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (8/6/2024). Menghadirkan tiga orang narasumber dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan.
Masing-masing Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali dan Ilham Adam. Sosialisasi perda ini dipandu oleh moderator, Tri Lestari Wulandari.
Mengawali materinya, Didis Abdi Abubaeda menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.
“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.
Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).
“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.
Sementara itu, pemateri lainnya, Irwan Ali menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.
“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.
Adapun narasumber terakhir, Ilham Adam menyoroti pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” singkatnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Presiden Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Muchlis Misbah: Bukan Hal Mendesak
Wacana memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan nasional tengah mengemuka. Rencana ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu.
Selasa, 28 Okt 2025 21:32
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Makassar City
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja PDAM Kota Makkassar yang dinilai belum maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di beberapa wilayah.
Kamis, 23 Okt 2025 16:46
Sulsel
Komisi A DPRD Makassar Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
Komisi A DPRD Kota Makassar bersama mitra kerja menggelar Rapat Monev Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di lantai 2, Kantor Perumnas Regional VII, Rabu 22 Oktober kemarin.
Kamis, 23 Okt 2025 14:39
Makassar City
Santri Diharap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Jadi Bangsa Berkeadaban
Indonesia kembali memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober. Peringatan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap para ulama dan santri, serta meningkatkan semangat santri di Tanah Air.
Rabu, 22 Okt 2025 23:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
2
Sahabuddin Sebut Pastani Punya Semangat Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
3
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
4
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI Pimpin Bagian Hukum Pemkot Makassar
5
AI Berdaulat Jadi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
2
Sahabuddin Sebut Pastani Punya Semangat Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
3
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
4
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI Pimpin Bagian Hukum Pemkot Makassar
5
AI Berdaulat Jadi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045