home makassar city

DPRD Makassar Dorong Peningkatan Pemahaman Masyarakat Perda Pengelolaan Air Limbah

Rabu, 17 Juli 2024 - 23:00 WIB
Suasana sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Foto: Istimewa
Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rabu, 17 Juli 2024, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No 36, Masale, Kecamatan Panakkukang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan limbah domestik yang bertanggung jawab guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.

Pada kesempatan tersebut, Irvan, S.E., yang menjadi salah satu narasumber utama, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah ini.

"Pengelolaan air limbah domestik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh masyarakat juga harus berpartisipasi agar lingkungan kita tetap terjaga," ujar Irvan, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.

Narasumber lainnya, Ilham, menyampaikan bahwa pemahaman dan kepatuhan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 ini masih perlu ditingkatkan.

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan dampak dari pengelolaan air limbah domestik. Sosialisasi seperti ini sangat membantu agar mereka sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar," kata Ilham.

Moderator acara, Ririn Safrina, turut menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penerapan perda ini, terutama terkait sosialisasi dan pengawasan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya