home makassar city

DPRD Makassar Tegaskan Kawal Dana Retribusi Sampah Agar Tepat Sasaran

Kamis, 04 Juli 2024 - 19:18 WIB
Suasana sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Foto: Istimewa
Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Kegiatan ini dihelat di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No.36, Panakkukang, Makassar. Sosialisasi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terkait retribusi kebersihan di Makassar.

Moderator acara, Rezki Awaliyah, dengan cermat memandu diskusi yang dihadiri oleh dua narasumber, yakni Syafaruddin dan Muhammad Fiqih Syali.

Syafaruddin, selaku narasumber pertama, menekankan pentingnya retribusi sebagai salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.

“Melalui retribusi persampahan, kita dapat membangun sistem kebersihan yang lebih baik dan berkelanjutan di Makassar. Ini adalah investasi kita bersama untuk memastikan lingkungan kota yang sehat dan nyaman,” jelasnya.

Muhammad Fiqih Syali, yang menjadi narasumber kedua, juga menjelaskan bahwa retribusi ini akan dialokasikan untuk memperkuat layanan kebersihan, termasuk penambahan armada sampah dan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah.

“Retribusi yang masyarakat bayarkan akan dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di kota ini. Dengan kontribusi ini, masyarakat turut ambil bagian dalam menciptakan kota yang bersih dan layak huni,” ujar Fiqih.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya