home makassar city

Bapemperda DPRD Makassar Bahas Propemperda Tahun 2025

Jum'at, 01 November 2024 - 21:16 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas legislasi daerah dengan menggelar rapat pembahasan Propemperda.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas legislasi daerah dengan menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024) di ruang Rapat Bapemperda DPRD Makassar ini menjadi tonggak awal bagi perencanaan strategis regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Basdir, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Bapemperda DPRD Makassar, mencerminkan koordinasi yang solid dalam mendukung penyusunan peraturan daerah.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda memfokuskan diskusi pada prioritas regulasi yang akan disusun pada tahun mendatang. Berbagai aspek strategis dibahas secara mendalam, termasuk kebutuhan masyarakat, potensi pengembangan wilayah, serta sinergi dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dengan kerangka kerja yang komprehensif, Bapemperda memastikan bahwa Propemperda 2025 tidak hanya mengakomodasi kebutuhan legislasi saat ini, tetapi juga memberikan landasan bagi pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar. Setiap anggota yang hadir memberikan masukan konstruktif untuk memastikan program legislasi tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif.

Lebih jauh, pembahasan dalam rapat ini tidak hanya menyoroti perencanaan jangka panjang, tetapi juga meninjau regulasi yang telah diusulkan sebelumnya.

Bapemperda mengidentifikasi hambatan yang mungkin dihadapi dalam proses legislasi, baik dari segi teknis maupun substansi hukum. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk memperbaiki prosedur penyusunan peraturan daerah agar lebih transparan dan partisipatif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya