DPRD Makassar Komitmen Tegakkan Aturan Pergudangan dan Pengawasan Miras
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 08 November 2024 - 16:00 WIB
Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran perizinan pergudangan dan penjualan minuman beralkohol.
Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran perizinan pergudangan dan penjualan minuman beralkohol di Gedung DPRD Makassar, Jumat (8/11/2024).
Mahasiswa menyoroti pelanggaran sebuah toko bernama yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar. Aspirasi ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, yaitu Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia), Meinsani Kecca (Fraksi PPP), dr Fahrizal (Fraksi PKB), dan Arifin Majid (Fraksi Golkar).
Dalam pertemuan ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti toko yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait pergudangan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan.
Para mahasiswa menilai, pelanggaran semacam ini dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas maraknya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
Kedua, mereka meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar untuk menindak tegas bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyuplai minuman keras di Kecamatan Bontoala. Tuntutan lainnya termasuk perlunya penegakan aturan terkait kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindag.
Mahasiswa menyoroti pelanggaran sebuah toko bernama yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar. Aspirasi ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, yaitu Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia), Meinsani Kecca (Fraksi PPP), dr Fahrizal (Fraksi PKB), dan Arifin Majid (Fraksi Golkar).
Dalam pertemuan ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti toko yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait pergudangan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan.
Para mahasiswa menilai, pelanggaran semacam ini dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas maraknya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
Kedua, mereka meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar untuk menindak tegas bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyuplai minuman keras di Kecamatan Bontoala. Tuntutan lainnya termasuk perlunya penegakan aturan terkait kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindag.