DPRD Makassar Komitmen Tegakkan Aturan Pergudangan dan Pengawasan Miras
Jum'at, 08 Nov 2024 16:00
Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran perizinan pergudangan dan penjualan minuman beralkohol.
MAKASSAR - Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran perizinan pergudangan dan penjualan minuman beralkohol di Gedung DPRD Makassar, Jumat (8/11/2024).
Mahasiswa menyoroti pelanggaran sebuah toko bernama yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar. Aspirasi ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, yaitu Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia), Meinsani Kecca (Fraksi PPP), dr Fahrizal (Fraksi PKB), dan Arifin Majid (Fraksi Golkar).
Dalam pertemuan ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti toko yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait pergudangan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan.
Para mahasiswa menilai, pelanggaran semacam ini dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas maraknya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
Kedua, mereka meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar untuk menindak tegas bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyuplai minuman keras di Kecamatan Bontoala. Tuntutan lainnya termasuk perlunya penegakan aturan terkait kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindag.
Merespons aspirasi ini, para anggota DPRD yang hadir menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah konkret.
DPRD sebagai wakil rakyat memahami pentingnya memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi di kota Makassar berjalan sesuai aturan demi menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan dukungan data yang disampaikan mahasiswa, DPRD memiliki pijakan kuat untuk mendorong evaluasi kebijakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, kolaborasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Pertemuan ini mencerminkan pentingnya dialog antara masyarakat, khususnya mahasiswa, dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Kota Makassar.
Aspirasi yang disampaikan menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi katalis dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. DPRD Kota Makassar diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal demi memastikan regulasi yang ada ditegakkan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Dengan langkah-langkah proaktif, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola pergudangan di Kota Makassar.
Mahasiswa menyoroti pelanggaran sebuah toko bernama yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar. Aspirasi ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, yaitu Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia), Meinsani Kecca (Fraksi PPP), dr Fahrizal (Fraksi PKB), dan Arifin Majid (Fraksi Golkar).
Dalam pertemuan ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti toko yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait pergudangan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan.
Para mahasiswa menilai, pelanggaran semacam ini dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas maraknya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
Kedua, mereka meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar untuk menindak tegas bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyuplai minuman keras di Kecamatan Bontoala. Tuntutan lainnya termasuk perlunya penegakan aturan terkait kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindag.
Merespons aspirasi ini, para anggota DPRD yang hadir menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah konkret.
DPRD sebagai wakil rakyat memahami pentingnya memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi di kota Makassar berjalan sesuai aturan demi menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan dukungan data yang disampaikan mahasiswa, DPRD memiliki pijakan kuat untuk mendorong evaluasi kebijakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, kolaborasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Pertemuan ini mencerminkan pentingnya dialog antara masyarakat, khususnya mahasiswa, dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Kota Makassar.
Aspirasi yang disampaikan menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi katalis dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. DPRD Kota Makassar diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal demi memastikan regulasi yang ada ditegakkan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Dengan langkah-langkah proaktif, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola pergudangan di Kota Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terus bergulir.
Selasa, 30 Jun 2026 13:22
Makassar City
DPRD Makassar Rekomendasikan Penonaktifan Pejabat Disdik dalam Kasus Seleksi Kepsek
Komisi D DPRD Kota Makassar meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang namanya muncul dalam aduan terkait proses seleksi kepala sekolah.
Selasa, 30 Jun 2026 13:08
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Makassar City
Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
5
Sinergi PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulteng Kebut Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
5
Sinergi PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulteng Kebut Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan