DPRD Makassar Komitmen Tegakkan Aturan Pergudangan dan Pengawasan Miras
Jum'at, 08 Nov 2024 16:00
Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran perizinan pergudangan dan penjualan minuman beralkohol.
MAKASSAR - Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran perizinan pergudangan dan penjualan minuman beralkohol di Gedung DPRD Makassar, Jumat (8/11/2024).
Mahasiswa menyoroti pelanggaran sebuah toko bernama yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar. Aspirasi ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, yaitu Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia), Meinsani Kecca (Fraksi PPP), dr Fahrizal (Fraksi PKB), dan Arifin Majid (Fraksi Golkar).
Dalam pertemuan ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti toko yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait pergudangan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan.
Para mahasiswa menilai, pelanggaran semacam ini dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas maraknya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
Kedua, mereka meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar untuk menindak tegas bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyuplai minuman keras di Kecamatan Bontoala. Tuntutan lainnya termasuk perlunya penegakan aturan terkait kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindag.
Merespons aspirasi ini, para anggota DPRD yang hadir menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah konkret.
DPRD sebagai wakil rakyat memahami pentingnya memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi di kota Makassar berjalan sesuai aturan demi menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan dukungan data yang disampaikan mahasiswa, DPRD memiliki pijakan kuat untuk mendorong evaluasi kebijakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, kolaborasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Pertemuan ini mencerminkan pentingnya dialog antara masyarakat, khususnya mahasiswa, dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Kota Makassar.
Aspirasi yang disampaikan menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi katalis dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. DPRD Kota Makassar diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal demi memastikan regulasi yang ada ditegakkan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Dengan langkah-langkah proaktif, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola pergudangan di Kota Makassar.
Mahasiswa menyoroti pelanggaran sebuah toko bernama yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar. Aspirasi ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, yaitu Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia), Meinsani Kecca (Fraksi PPP), dr Fahrizal (Fraksi PKB), dan Arifin Majid (Fraksi Golkar).
Dalam pertemuan ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti toko yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait pergudangan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan.
Para mahasiswa menilai, pelanggaran semacam ini dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas maraknya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
Kedua, mereka meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar untuk menindak tegas bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyuplai minuman keras di Kecamatan Bontoala. Tuntutan lainnya termasuk perlunya penegakan aturan terkait kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindag.
Merespons aspirasi ini, para anggota DPRD yang hadir menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah konkret.
DPRD sebagai wakil rakyat memahami pentingnya memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi di kota Makassar berjalan sesuai aturan demi menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan dukungan data yang disampaikan mahasiswa, DPRD memiliki pijakan kuat untuk mendorong evaluasi kebijakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, kolaborasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Pertemuan ini mencerminkan pentingnya dialog antara masyarakat, khususnya mahasiswa, dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Kota Makassar.
Aspirasi yang disampaikan menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi katalis dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. DPRD Kota Makassar diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal demi memastikan regulasi yang ada ditegakkan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Dengan langkah-langkah proaktif, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola pergudangan di Kota Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi.
Rabu, 05 Nov 2025 10:32
Sulsel
Andi Hadi Ibrahim Baso Terpilih Jadi Ketua DMI Kecamatan Biringkanaya
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Ibrahim Andi Baso terpilih menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/11/2025).
Minggu, 02 Nov 2025 09:43
Makassar City
Legislator Hartono Minta BUMD Makassar Susun Rencana Bisnis Berdampak
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menyoroti jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.
Kamis, 30 Okt 2025 19:46
Makassar City
Presiden Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Muchlis Misbah: Bukan Hal Mendesak
Wacana memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan nasional tengah mengemuka. Rencana ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu.
Selasa, 28 Okt 2025 21:32
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
4
Pemkab Gowa Ubah Arah Fokus Pengelolaan Dana Desa
5
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
4
Pemkab Gowa Ubah Arah Fokus Pengelolaan Dana Desa
5
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene