DPRD Makassar Komitmen Tegakkan Aturan Pergudangan dan Pengawasan Miras
Jum'at, 08 Nov 2024 16:00
Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran perizinan pergudangan dan penjualan minuman beralkohol.
MAKASSAR - Mahasiswa yang tergabung Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran perizinan pergudangan dan penjualan minuman beralkohol di Gedung DPRD Makassar, Jumat (8/11/2024).
Mahasiswa menyoroti pelanggaran sebuah toko bernama yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar. Aspirasi ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, yaitu Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia), Meinsani Kecca (Fraksi PPP), dr Fahrizal (Fraksi PKB), dan Arifin Majid (Fraksi Golkar).
Dalam pertemuan ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti toko yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait pergudangan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan.
Para mahasiswa menilai, pelanggaran semacam ini dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas maraknya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
Kedua, mereka meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar untuk menindak tegas bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyuplai minuman keras di Kecamatan Bontoala. Tuntutan lainnya termasuk perlunya penegakan aturan terkait kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindag.
Merespons aspirasi ini, para anggota DPRD yang hadir menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah konkret.
DPRD sebagai wakil rakyat memahami pentingnya memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi di kota Makassar berjalan sesuai aturan demi menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan dukungan data yang disampaikan mahasiswa, DPRD memiliki pijakan kuat untuk mendorong evaluasi kebijakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, kolaborasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Pertemuan ini mencerminkan pentingnya dialog antara masyarakat, khususnya mahasiswa, dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Kota Makassar.
Aspirasi yang disampaikan menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi katalis dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. DPRD Kota Makassar diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal demi memastikan regulasi yang ada ditegakkan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Dengan langkah-langkah proaktif, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola pergudangan di Kota Makassar.
Mahasiswa menyoroti pelanggaran sebuah toko bernama yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar. Aspirasi ini diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, yaitu Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia), Meinsani Kecca (Fraksi PPP), dr Fahrizal (Fraksi PKB), dan Arifin Majid (Fraksi Golkar).
Dalam pertemuan ini, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti toko yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait pergudangan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan.
Para mahasiswa menilai, pelanggaran semacam ini dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mereka mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas maraknya gudang dalam kota yang beroperasi tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
Kedua, mereka meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar untuk menindak tegas bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang penyuplai minuman keras di Kecamatan Bontoala. Tuntutan lainnya termasuk perlunya penegakan aturan terkait kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perindag.
Merespons aspirasi ini, para anggota DPRD yang hadir menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah konkret.
DPRD sebagai wakil rakyat memahami pentingnya memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi di kota Makassar berjalan sesuai aturan demi menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan dukungan data yang disampaikan mahasiswa, DPRD memiliki pijakan kuat untuk mendorong evaluasi kebijakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, kolaborasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Pertemuan ini mencerminkan pentingnya dialog antara masyarakat, khususnya mahasiswa, dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Kota Makassar.
Aspirasi yang disampaikan menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi katalis dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. DPRD Kota Makassar diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal demi memastikan regulasi yang ada ditegakkan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Dengan langkah-langkah proaktif, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola pergudangan di Kota Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Peringati Hari Ibu ke-97, Legislator Umiyati Soroti Peran Strategis Perempuan
Anggota DPRD Kota Makassar, Umiyati memberikan makna mendalam peringatan Hari Ibu ke-97 yang tepat jatuh pada hari ini, Senin (22/12/2025).
Senin, 22 Des 2025 13:27
News
Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).
Sabtu, 13 Des 2025 10:27
Sports
Terpilih Aklamasi, Umiyati Pimpin Ikatan Pencak Silat Makassar
Umiyati terpilih aklamasi dalam Musyawarah Kota (Muskot) ke-IX IPSI Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Minggu (7/12/2025) malam.
Senin, 08 Des 2025 14:45
News
Struktur Diperkuat, PKS Makassar Incar 10 Kursi DPRD pada Pemilu Mendatang
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di lantai 6 Hotel Karebosi Condotel, Jalan Jenderal M. Yusuf, Kota Makassar, Minggu (7/12/2025).
Minggu, 07 Des 2025 15:56
Makassar City
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
Gerak cepat Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar, kembali menorehkan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Minggu, 30 Nov 2025 19:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
2
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
3
Pelatihan Berzanji UMI untuk Menguatkan Dakwah Kultural Berbasis Tradisi Keislaman
4
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
5
Pelantikan Rektor UPRI Makassar Jadi Tonggak Penguatan Kepemimpinan Institusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
2
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
3
Pelatihan Berzanji UMI untuk Menguatkan Dakwah Kultural Berbasis Tradisi Keislaman
4
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
5
Pelantikan Rektor UPRI Makassar Jadi Tonggak Penguatan Kepemimpinan Institusi