home makassar city

Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:33 WIB
Kuasa Hukum Appi-Aliyah, Anwar. Foto: Istimewa
Kuasa hukum MunafriArifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar meminta agar gugatan IndiraYusufIsmail - Ilham Ari Fauzi ditolak. Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di MahkamahKonstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Gugatan INIMI terdaftar dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Anwar menilai gugatan INIMI tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalil yang diajukan INIMI, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti. Terlebih dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kecurangan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai.

"Menyatakan sah dan tetap berlakus Keputusan KomisiPemilihan Umum Kota Makasar Nomor 2080 tentangPenetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, bertangal 6 Desember 2024 Pukul 20.00 WITA," kata Anwar.

Dia menegaskan bahwa hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di mana pasangan Munafri-Aliyah berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 319.112 suara. Sedangkan paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi mendapatkan 162.427 suara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya