Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Selasa, 21 Jan 2025 20:33

Kuasa Hukum Appi-Aliyah, Anwar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak. Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Gugatan INIMI terdaftar dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Anwar menilai gugatan INIMI tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalil yang diajukan INIMI, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti. Terlebih dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kecurangan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
"Menyatakan sah dan tetap berlakus Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makasar Nomor 2080 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, bertangal 6 Desember 2024 Pukul 20.00 WITA," kata Anwar.
Dia menegaskan bahwa hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di mana pasangan Munafri-Aliyah berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 319.112 suara. Sedangkan paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi mendapatkan 162.427 suara.
Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) sebagai penggugat hanya mendapatkan 81.405 suara.Terakhir paslon Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Banda 20.247 suara.
Sidang kedua ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Sementara Kuasa Hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, menegaskan bahwa penetapan hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dinilai tidak berdasar.
Dalam eksepsi yang disampaikan, Zahru Arqom meminta MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Makassar) untuk seluruhnya.
"Kedua, menyatakan permohonan pemohon (INIMI) tidak dapat diterima," tegas Zahru Arqom
Selain itu, dalam pokok perkara, Zahru Arqom meminta MK untuk menolak gugatan INIMI secara keseluruhan.
"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Makassar Nomor 2080 tahun 2024 tentang hasil Pilwalkot Makassar tanggal 6 Desember 2024," tandasnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Gugatan INIMI terdaftar dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Anwar menilai gugatan INIMI tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalil yang diajukan INIMI, seperti tuduhan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) tidak terbukti. Terlebih dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kecurangan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
"Menyatakan sah dan tetap berlakus Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makasar Nomor 2080 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, bertangal 6 Desember 2024 Pukul 20.00 WITA," kata Anwar.
Dia menegaskan bahwa hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di mana pasangan Munafri-Aliyah berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 319.112 suara. Sedangkan paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi mendapatkan 162.427 suara.
Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) sebagai penggugat hanya mendapatkan 81.405 suara.Terakhir paslon Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Banda 20.247 suara.
Sidang kedua ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Sementara Kuasa Hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, menegaskan bahwa penetapan hasil Pilwalkot Makassar 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dinilai tidak berdasar.
Dalam eksepsi yang disampaikan, Zahru Arqom meminta MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Makassar) untuk seluruhnya.
"Kedua, menyatakan permohonan pemohon (INIMI) tidak dapat diterima," tegas Zahru Arqom
Selain itu, dalam pokok perkara, Zahru Arqom meminta MK untuk menolak gugatan INIMI secara keseluruhan.
"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Makassar Nomor 2080 tahun 2024 tentang hasil Pilwalkot Makassar tanggal 6 Desember 2024," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
Pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham telah menjalani 100 kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sabtu, 31 Mei 2025 23:42

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Yuk Ikuti UMI Fun Run 7.1 K! Hadiah Rp12 Juta & Bertabur Doorprize
2

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
3

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
4

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat
5

Astra Motor Sulsel Gelar Scoopy City Ride, 500 Rider Penuhi Jalan Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Yuk Ikuti UMI Fun Run 7.1 K! Hadiah Rp12 Juta & Bertabur Doorprize
2

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
3

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
4

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat
5

Astra Motor Sulsel Gelar Scoopy City Ride, 500 Rider Penuhi Jalan Makassar