KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Rabu, 03 Des 2025 09:33
MW KAHMI Sulsel angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Ni’matullah menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar Ni’matullah di Makassar, Selasa (2/12/2025).
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.
“Kami berharap penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Saudara Ichlas pun kami harapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Ni’matullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ichlas merupakan tanggung jawab hukum pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak terkait dengan organisasi KAHMI.
“Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini bukan terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya.
MW KAHMI Sulsel juga berencana melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi tetap terjaga serta mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme internal jika diperlukan.
Selain itu, Ni’matullah mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tetap tenang dan tidak larut dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI agar tetap menjaga kehormatan organisasi dan tidak terprovokasi oleh opini liar. Sikapi proses ini secara bijak,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Ni’matullah menegaskan kembali komitmen KAHMI terhadap nilai integritas, kejujuran, dan keadilan.
“KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tutupnya.
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Ni’matullah menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar Ni’matullah di Makassar, Selasa (2/12/2025).
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.
“Kami berharap penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Saudara Ichlas pun kami harapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Ni’matullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ichlas merupakan tanggung jawab hukum pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak terkait dengan organisasi KAHMI.
“Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini bukan terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya.
MW KAHMI Sulsel juga berencana melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi tetap terjaga serta mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme internal jika diperlukan.
Selain itu, Ni’matullah mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tetap tenang dan tidak larut dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI agar tetap menjaga kehormatan organisasi dan tidak terprovokasi oleh opini liar. Sikapi proses ini secara bijak,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Ni’matullah menegaskan kembali komitmen KAHMI terhadap nilai integritas, kejujuran, dan keadilan.
“KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
News
Fitri Ramadani, Perempuan Muda dari Pulau Sabutung Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Sulsel 2025
Fitri Ramadani, perempuan muda kelahiran 11 Januari 1999 di Pulau Sabutung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/12/2025).
Rabu, 24 Des 2025 10:42
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
2
Lepas 10 Truk, Kerja Peternak Sidrap Mengalir ke Nusantara Lewat Program MBG
3
Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
4
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
5
Rayakan Yaumul Isti'anah, Ribuan Warga DDI Padati Masjid Raya Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
2
Lepas 10 Truk, Kerja Peternak Sidrap Mengalir ke Nusantara Lewat Program MBG
3
Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
4
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
5
Rayakan Yaumul Isti'anah, Ribuan Warga DDI Padati Masjid Raya Makassar