Opini
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Suhartini Suaedy, Sekum MD KAHMI Pangkep 2013–2022 / Wasekjen Bidang Ristek KAHMI 2023–Sekarang. Foto: Istimewa
Oleh: Suhartini Suaedy
(Sekum MD KAHMI Pangkep 2013–2022 / Wasekjen Bidang Ristek KAHMI 2023–Sekarang)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Tidak menunggu lama pasca konferensi pers yang digelar oleh Kejari Pangkep bersama awak media di Kantor Kejaksaan (1/12/2025) membuat publik syok, tidak terkecuali saya sebagai bagian dari masyarakat Pangkep yang mengawal seluruh tahapan Pemilu maupun Pilkada 2024 di Kabupaten Pangkep.
Pemberitaan seputar kasus ini menyeruak ke berbagai platform media online, media cetak, media elektronik, dan tentunya pengguna media sosial lainnya yang memberikan berbagai tanggapan yang pada umumnya menyayangkan perilaku “Trio Kwek-Kwek” ini.
Ketiganya diduga melakukan kolusi bersama-sama meminta fee 10% dari penyedia untuk berbagai proyek pengadaan barang dan jasa pada tahapan Pilkada melalui sistem e-purchasing yang didorong untuk disetujui oleh komisioner dan dieksekusi oleh sekretaris sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal secara aturan, komisioner dilarang keras dan bukan merupakan kewenangan mereka untuk terlibat langsung pada sistem pengadaan, melainkan menjadi kewenangan sekretaris sebagai PPK.
Yang bikin miris dalam kasus ini adalah Ketua KPU Pangkep yang belum genap setahun mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang kasusnya tidak jauh dari sikap tidak netral. Dan adanya indikasi menerima sejumlah uang dari oknum Caleg DPR RI yang tersebut namanya dalam laporan pengadu saat itu.
Ia kemudian memerintahkan penyelenggara di tingkat kecamatan untuk membantu perilakunya pada Pemilu 2024 disertai pemberian uang puluhan juta rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang bersangkutan bukan hanya karena kasus saat ini, tetapi telah berulang sebelumnya dan telah mendapatkan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP, namun masih melakukan dugaan pelanggaran kode etik lanjutan serta dugaan tindakan korupsi.
Perilaku yang bersangkutan tentu sangat melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada 2024 dan merusak nama baik lembaga penyelenggara.
(Mantan) Presidium KAHMI Pangkep
Kasus yang membelit Ketua KPU Pangkep dan dua lainnya—Anggota Divisi Hukum serta Sekretaris—juga merembes pada pencarian rekam jejak mereka. Sebagaimana informasi yang berkembang melalui pemberitaan media online, rekam jejak Ketua KPU Pangkep sebagai Presidium KAHMI Pangkep 2023-2028, memaksa Koordinator Presidium Majelis KAHMI Wilayah Sulawesi Selatan, Ni'matullah, angkat suara bahkan menerbitkan pernyataan sikap terkait posisi MW KAHMI Sulsel dalam kasus yang menyeret Ketua KPU Pangkep.
Namun, ada beberapa hal yang menarik dalam pernyataan Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel terkait posisi Ketua KPU Pangkep ini, yang cenderung “mengakui” bahwa yang bersangkutan masih merupakan presidium KAHMI Pangkep saat melakukan perilaku tersebut.
Padahal faktanya, proses reshuffle struktur pengurus MD KAHMI telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 250/SKMW-KAHMI/SS/C/2024 tanggal 14 April 2024.
Ketua KPU Pangkep, saudara Ichlas, sebelum terpilih dan menjabat memang benar adalah Presidium MD KAHMI Pangkep bersama rekan lainnya yang juga terpilih sebagai anggota KPU Pangkep.
Namun, praktis ketika telah dinyatakan terpilih sebagai pejabat publik di KPU Pangkep, maka saat itu juga mereka tidak lagi menjadi bagian dari pengurus aktif MD KAHMI.
Hal ini didasari oleh persyaratan administrasi pemenuhan dokumen seleksi anggota KPU Pangkep tahun 2023 yang mewajibkan seluruh peserta untuk mundur dari organisasi masyarakat yang melekat pada dirinya ketika terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Salah satu kebanggaan MD KAHMI Pangkep ketika kader terpilih tentu menjadi euforia tersendiri. Betapa tidak, dua mantan presidium KAHMI berhasil menembus seleksi komisioner KPU Pangkep, bahkan kader lainnya yang mewakili keterwakilan perempuan di KPU Pangkep juga merupakan kader HMI.
Kronologi di atas menunjukkan bahwa sudah sekitar dua tahun lebih Ketua KPU Pangkep Ichlas bukan lagi dan tidak ada hubungannya dengan MD KAHMI Pangkep. Meski beberapa kali diundang oleh organisasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai narasumber atas posisinya sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada.
Ketua dan Anggota KPU Pangkep resmi dilantik pada 28 Juni 2023. Setelah presidium MD KAHMI Pangkep mengalami kekosongan selama 10 bulan, barulah pada April 2024 ditetapkan hasil reshuffle dan pada 28 Mei 2024 diterbitkan SK terbaru hasil reshuffle tersebut.
Jadi sangat jauh dari kejadian saat ini yang menyebut bahwa Ichlas sebagai Ketua KPU Pangkep yang melakukan dugaan tindakan korupsi masih merupakan bagian dari Presidium KAHMI Pangkep. Informasi tersebut keliru, meski benar bahwa yang bersangkutan adalah mantan presidium MD KAHMI Pangkep.
Evaluasi Lembaga
Melihat realitas bahwa yang bersangkutan adalah mantan presidium KAHMI Pangkep tentu sangat disayangkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pejabat publik yang lahir dari “rahim ideologis” atau sekadar rekomendasi lembaga KAHMI—yang mungkin didapatkan karena hubungan pertemanan atau kekerabatan ketika mengikuti sejumlah seleksi.
Lalu pada akhirnya terjebak pada pelanggaran kode etik apalagi dugaan tindakan korupsi, praktis menampar para senior dan lembaga yang pernah mendukung serta menaunginya. Dan ini bukan kasus pertama.
Ada beberapa kasus lainnya yang telah menyeret oknum kader HMI atau KAHMI dalam perilaku serupa atau kasus berbeda, yang kesemuanya menjadi “tamparan keras” dan membutuhkan evaluasi mendalam terhadap sikap dan perilaku mantan kader HMI saat menjabat sebagai pejabat publik di berbagai bidang.
Nampaknya ada hal yang salah dalam proses dukung-mendukung kader, serta tidak adanya jaminan melalui fakta integritas antara individu dan lembaga yang bisa mengontrol serta menjaga sikap dan perilaku mereka setelah mendapatkan dukungan lembaga. Ketika pada akhirnya mereka bermasalah, lembaga yang ikut menanggung nama.
Persoalan evaluasi mendalam inilah yang harus dilakukan oleh Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Selatan untuk mengontrol, mengingatkan, dan memastikan seluruh kader yang didorong di tingkat daerah dalam mengikuti seleksi dan yang nantinya lolos tidak merusak nama baik organisasi atau lembaga.
Atau minimal, ada MoU pertanggungjawaban moral melalui fakta integritas sehingga ketika mereka melanggar, itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan lembaga tempat mereka ditempa secara ideologis.
Sebab pengkaderan sejatinya dalam HMI maupun KAHMI tidak pernah mengajarkan perilaku menyimpang, tetapi mendorong kader menjadi pribadi yang bermanfaat bagi umat dan bangsa dengan berkontribusi dalam berbagai bidang.
Apa yang menimpa Ketua KPU Pangkep juga harus menjadi evaluasi bagi KPU Sulawesi Selatan sebagai lembaga resmi yang menaungi seluruh aktivitas penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Penegakan perilaku anti-korupsi harus dijunjung tinggi dalam seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada, dan lembaga harus memberi sanksi internal yang tegas sembari menunggu putusan resmi Pengadilan Tipikor yang akan menyidangkan seluruh proses hukum yang bersangkutan.
Menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah tetap dilakukan, namun melihat riwayat yang bersangkutan sebelumnya pun tidak dapat diabaikan.
(Sekum MD KAHMI Pangkep 2013–2022 / Wasekjen Bidang Ristek KAHMI 2023–Sekarang)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Tidak menunggu lama pasca konferensi pers yang digelar oleh Kejari Pangkep bersama awak media di Kantor Kejaksaan (1/12/2025) membuat publik syok, tidak terkecuali saya sebagai bagian dari masyarakat Pangkep yang mengawal seluruh tahapan Pemilu maupun Pilkada 2024 di Kabupaten Pangkep.
Pemberitaan seputar kasus ini menyeruak ke berbagai platform media online, media cetak, media elektronik, dan tentunya pengguna media sosial lainnya yang memberikan berbagai tanggapan yang pada umumnya menyayangkan perilaku “Trio Kwek-Kwek” ini.
Ketiganya diduga melakukan kolusi bersama-sama meminta fee 10% dari penyedia untuk berbagai proyek pengadaan barang dan jasa pada tahapan Pilkada melalui sistem e-purchasing yang didorong untuk disetujui oleh komisioner dan dieksekusi oleh sekretaris sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal secara aturan, komisioner dilarang keras dan bukan merupakan kewenangan mereka untuk terlibat langsung pada sistem pengadaan, melainkan menjadi kewenangan sekretaris sebagai PPK.
Yang bikin miris dalam kasus ini adalah Ketua KPU Pangkep yang belum genap setahun mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang kasusnya tidak jauh dari sikap tidak netral. Dan adanya indikasi menerima sejumlah uang dari oknum Caleg DPR RI yang tersebut namanya dalam laporan pengadu saat itu.
Ia kemudian memerintahkan penyelenggara di tingkat kecamatan untuk membantu perilakunya pada Pemilu 2024 disertai pemberian uang puluhan juta rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang bersangkutan bukan hanya karena kasus saat ini, tetapi telah berulang sebelumnya dan telah mendapatkan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP, namun masih melakukan dugaan pelanggaran kode etik lanjutan serta dugaan tindakan korupsi.
Perilaku yang bersangkutan tentu sangat melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada 2024 dan merusak nama baik lembaga penyelenggara.
(Mantan) Presidium KAHMI Pangkep
Kasus yang membelit Ketua KPU Pangkep dan dua lainnya—Anggota Divisi Hukum serta Sekretaris—juga merembes pada pencarian rekam jejak mereka. Sebagaimana informasi yang berkembang melalui pemberitaan media online, rekam jejak Ketua KPU Pangkep sebagai Presidium KAHMI Pangkep 2023-2028, memaksa Koordinator Presidium Majelis KAHMI Wilayah Sulawesi Selatan, Ni'matullah, angkat suara bahkan menerbitkan pernyataan sikap terkait posisi MW KAHMI Sulsel dalam kasus yang menyeret Ketua KPU Pangkep.
Namun, ada beberapa hal yang menarik dalam pernyataan Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel terkait posisi Ketua KPU Pangkep ini, yang cenderung “mengakui” bahwa yang bersangkutan masih merupakan presidium KAHMI Pangkep saat melakukan perilaku tersebut.
Padahal faktanya, proses reshuffle struktur pengurus MD KAHMI telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 250/SKMW-KAHMI/SS/C/2024 tanggal 14 April 2024.
Ketua KPU Pangkep, saudara Ichlas, sebelum terpilih dan menjabat memang benar adalah Presidium MD KAHMI Pangkep bersama rekan lainnya yang juga terpilih sebagai anggota KPU Pangkep.
Namun, praktis ketika telah dinyatakan terpilih sebagai pejabat publik di KPU Pangkep, maka saat itu juga mereka tidak lagi menjadi bagian dari pengurus aktif MD KAHMI.
Hal ini didasari oleh persyaratan administrasi pemenuhan dokumen seleksi anggota KPU Pangkep tahun 2023 yang mewajibkan seluruh peserta untuk mundur dari organisasi masyarakat yang melekat pada dirinya ketika terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Salah satu kebanggaan MD KAHMI Pangkep ketika kader terpilih tentu menjadi euforia tersendiri. Betapa tidak, dua mantan presidium KAHMI berhasil menembus seleksi komisioner KPU Pangkep, bahkan kader lainnya yang mewakili keterwakilan perempuan di KPU Pangkep juga merupakan kader HMI.
Kronologi di atas menunjukkan bahwa sudah sekitar dua tahun lebih Ketua KPU Pangkep Ichlas bukan lagi dan tidak ada hubungannya dengan MD KAHMI Pangkep. Meski beberapa kali diundang oleh organisasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai narasumber atas posisinya sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada.
Ketua dan Anggota KPU Pangkep resmi dilantik pada 28 Juni 2023. Setelah presidium MD KAHMI Pangkep mengalami kekosongan selama 10 bulan, barulah pada April 2024 ditetapkan hasil reshuffle dan pada 28 Mei 2024 diterbitkan SK terbaru hasil reshuffle tersebut.
Jadi sangat jauh dari kejadian saat ini yang menyebut bahwa Ichlas sebagai Ketua KPU Pangkep yang melakukan dugaan tindakan korupsi masih merupakan bagian dari Presidium KAHMI Pangkep. Informasi tersebut keliru, meski benar bahwa yang bersangkutan adalah mantan presidium MD KAHMI Pangkep.
Evaluasi Lembaga
Melihat realitas bahwa yang bersangkutan adalah mantan presidium KAHMI Pangkep tentu sangat disayangkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pejabat publik yang lahir dari “rahim ideologis” atau sekadar rekomendasi lembaga KAHMI—yang mungkin didapatkan karena hubungan pertemanan atau kekerabatan ketika mengikuti sejumlah seleksi.
Lalu pada akhirnya terjebak pada pelanggaran kode etik apalagi dugaan tindakan korupsi, praktis menampar para senior dan lembaga yang pernah mendukung serta menaunginya. Dan ini bukan kasus pertama.
Ada beberapa kasus lainnya yang telah menyeret oknum kader HMI atau KAHMI dalam perilaku serupa atau kasus berbeda, yang kesemuanya menjadi “tamparan keras” dan membutuhkan evaluasi mendalam terhadap sikap dan perilaku mantan kader HMI saat menjabat sebagai pejabat publik di berbagai bidang.
Nampaknya ada hal yang salah dalam proses dukung-mendukung kader, serta tidak adanya jaminan melalui fakta integritas antara individu dan lembaga yang bisa mengontrol serta menjaga sikap dan perilaku mereka setelah mendapatkan dukungan lembaga. Ketika pada akhirnya mereka bermasalah, lembaga yang ikut menanggung nama.
Persoalan evaluasi mendalam inilah yang harus dilakukan oleh Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Selatan untuk mengontrol, mengingatkan, dan memastikan seluruh kader yang didorong di tingkat daerah dalam mengikuti seleksi dan yang nantinya lolos tidak merusak nama baik organisasi atau lembaga.
Atau minimal, ada MoU pertanggungjawaban moral melalui fakta integritas sehingga ketika mereka melanggar, itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan lembaga tempat mereka ditempa secara ideologis.
Sebab pengkaderan sejatinya dalam HMI maupun KAHMI tidak pernah mengajarkan perilaku menyimpang, tetapi mendorong kader menjadi pribadi yang bermanfaat bagi umat dan bangsa dengan berkontribusi dalam berbagai bidang.
Apa yang menimpa Ketua KPU Pangkep juga harus menjadi evaluasi bagi KPU Sulawesi Selatan sebagai lembaga resmi yang menaungi seluruh aktivitas penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Penegakan perilaku anti-korupsi harus dijunjung tinggi dalam seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada, dan lembaga harus memberi sanksi internal yang tegas sembari menunggu putusan resmi Pengadilan Tipikor yang akan menyidangkan seluruh proses hukum yang bersangkutan.
Menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah tetap dilakukan, namun melihat riwayat yang bersangkutan sebelumnya pun tidak dapat diabaikan.
(UMI)
Berita Terkait
News
Slow Communication di Tengah Histeria Media Sosial
Di tengah histeria media sosial yang ditandai oleh kecepatan, respons instan, dan obsesi pada visibilitas, praktik komunikasi manusia mengalami pergeseran mendasar.
Selasa, 20 Jan 2026 23:18
News
Andi Tenri Indah: Menjaga Keseimbangan Nurani dan Keberanian di Ruang Kekuasaan
Di tengah dunia politik yang kerap kali diwarnai kalkulasi dan kompromi, nama Andi Tenri Indah justru tumbuh sebagai pengecualian.
Selasa, 20 Jan 2026 21:44
News
Mengapa Media Sosial Pemerintah Rajin Posting, tetapi Minim Respon Publik?
MEDIA sosial kini menjadi kanal penting dalam komunikasi publik pemerintahan. Dari tingkat pusat hingga daerah, berbagai platform digital dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi program, kebijakan, serta aktivitas kelembagaan kepada masyarakat.
Senin, 19 Jan 2026 20:46
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
2
Di Antara Kabut dan Jurang: Cerita 30 Jam Tim SAR Evakuasi Korban ATR
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
5
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
2
Di Antara Kabut dan Jurang: Cerita 30 Jam Tim SAR Evakuasi Korban ATR
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
5
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar