Opini
Demokrasi “Empirik” Islam
Kamis, 05 Mar 2026 11:45
Syarifuddin Jurdi, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Komisioner KPU Prov. Sulsel 2018-2023. Foto: Istimewa
Oleh: Syarifuddin Jurdi
Dosen UIN Alauddin Makassar
Dalam tradisi Islam, praktik demokrasi itu sejatinya telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, Abdullah Yusuf Ali dan Munawir Sadzali menyebut pengalaman empirik demokrasi dalam Islam sangatlah terbatas yakni pada masa Rasulullah dan periode kepemimpinan empat sahabat yakni Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali bin Abi Thalib. Pasca kepemimpinan khulafa al-Rasyidin itu sulit menemukan suatu model kepemimpinan yang mencerminkan demokrasi dalam masyarakat muslim.
Sebagai pemimpin politik, Rasulullah menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber rujukan utama dalam memutuskan perkara publik yang dihadapi masyarakat, namun apabila terhadap peristiwa-peristiwa yang belum diatur dalam Qur’an, maka Rasulullah membicarakan atau bermusyawarah dengan para sahabatnya untuk menentukan keputusan yang tepat.
Thaha Husayn sebagaimana dikutif Gaffar menyebut bahwa “adapun bila beliau (Nabi) bermusyawarah dengan mereka (para sahabat) dalam suatu perkara yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan yang Nabi sendiri tidak mendapat perintah (langsung) dari atas, maka hak mereka (para sahabat) itu untuk memberi pendapat dan juga mengajukan usul di luar hal yang Nabi sendiri telah pasti akan melakukannya.
Contohnya, ketika Nabi saw menempatkan (pasukan) sahabat beliau pada suatu posisi sewaktu perang Badar, kemudian al-Hubab ibn al-Mundzir ibn al-Jamuh (seorang sahabat) bertanya “Ini perintah yang diturunkan oleh Allah kepada engkau ataukah pendapat dan musyawarah?” Nabi menjawab, “Ini hanyalah pendapat dan musyawarah”. Maka dia (al-Hubab) menyarankan kepada beliau (Nabi) posisi lain yang lebih cocok untuk kaum Muslim, dan beliau menerima sarannya itu”.
Musyawarah yang dilakukan Nabi dengan para sahabat, jumlahnya terbatas, tidak semua warga negara sebagaimana dalam praktik demokrasi Athena, pada prinsipnya tidaklah berbeda dengan praktik demokrasi modern dengan demokrasi perwakilan, Nabi melibatkan para sahabat yang memiliki pengaruh dan diterima sebagai tokoh penting dalam masyarakat.
Nabi juga menunjukkan sikap toleransi terhadap pihak lain, termasuk kepada lawan politiknya, dalam kasus perjanjian Hudaibiyah, Nabi yang berniat menunaikan ibadah umrah dengan rombongannya, tidak membawa perlengkapan seperti senjata, kemudian ketika memasuki mekah dihadang oleh kaum Quraisy, negosiasi dilakukan berkali-kali, namun persetujuan sulit tercapai karena utusan Quraisy begitu kaku mempertahankan prinsipnya.
Sikap Nabi dalam musyawarah untuk urusan publik sangat terbuka, beliau meninggalkan pendapat pribadinya demi mengakomodasi usul dan saran para sahabatnya, setiap putusan politik yang dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Misalnya dalam kasus Perang Badar sebagaimana telah dijelaskan diatas, Nabi menerima saran dari Al-Hubab bin Mundzir, pada kasus Perang Khandaq, Nabi menerima ide Salman Al-Farisi (seorang Persia) untuk menggali parit, sebuah strategi yang asing bagi budaya perang Arab saat itu. Ini menunjukkan toleransi terhadap budaya dan pemikiran asing.
Sikap demokrat Nabi tampak dalam beberapa kejadian dan peristiwa politik yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Nabi menghindari politik balas dendam, memilih jalan rekonsiliasi politik, ketika Fathu Makkah (Pembebasan Mekkah).
Dalam peristiwa ini, Nabi memiliki kekuatan untuk menghukum para elit Quraisy yang dulu menentang dan menyiksanya, namun Nabi justru memberikan pengampunan massal (amnesti), Nabi berkata, "Pergilah, kalian semua bebas." Suatu tindakan mencerminkan kenegarawanan beliau, tindakan yang mengubah musuh politik menjadi sekutu tanpa melalui pertumpahan darah.
Pada 12 Rabi’ul Awal tahun 11 Hijriyah dalam usia 63 tahun, Rasulullah saw wafat, pasca beliau wafat terjadi proses suksesi kepemimpinan kepala negara di kalangan Islam, terjadi proses musyawarah yang alot dan keras, namun dalam tempo yang singkat, dua “kubu” yang menjadi representasi umat Islam kala itu yakni kaum Muhajirin dan Anshar melakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Nabi sebagai kepala negara.
Kaum Anshar yang menjadi pusat ibukota negara memiliki harapan agar merekalah yang dapat menggantikan Nabi, maka dilangsungkanlah musyawarah di Saqifah Bani Sa’adah yang dipimpin oleh Sa’ad ibn “Ubadah. Di kalangan Anshar sendiri terdiri dari dua kelompok yakni mereka yang menghendaki agar pemimpin pengganti Nabi berasal dari kaum Muhajirin, sementara kelompok kedua menghendaki dari kaum mereka sendiri.
Ketika Umar dan Abu Bakar diberitahu tentang pertemuan di Saqifah Bani Sa’adah, yang nyaris mencapai kesepakatan untuk memilih Sa’ad ibn ‘Ubadah dari kaum Anshar sebagai Kepala Negara, menggantikan Rasulullaah saw.
Umar dan Abu Bakar meninggalkan jenazah Rasulullah saw menuju Saqifah Bani Sa’adah, Abu Bakar berbicara bahwa “...kita kaum Muhajirin dan kaum Anshar merupakan orang yang pertama memeluk agama Islam, barulah orang lain mengikuti jejak kita. Kami orang-orang Quraisy adalah kerabat Rasulullah dan dari keturunan baik-baik.
Kalian adalah pembela kebenaran agama Allah. Kalian adalah saudara kami seagama dan selalu bersama kami menegakkan kebajikan. Kalian adalah orang-orang yang kami hormati dan kami cintai. Kami tahu bahwa kalian adalah orang-orang yang paling ridha menerima takdir Allah, ridho menerima kaum Muhajirin....”
Apa yang menjadi pembicaraan Abu Bakar tidak memperoleh tanggapan yang positif dari kaum Anshar dan tetap bersikeras bahwa yang akan menjadi pemimpin Islam haruslah berasal dari kalangan mereka. Berulang kali Abu Bakar menyampaikan argumentasinya selalu saja mendapat tantangan dari kalangan Anshar.
Dalam situasi yang kritis itulah, Abu Bakar bersuara keras “Inilah Umar ibn Khattab dan Abu Ubadah ibn al-Jarrah salah seorang mana yang kalian suka”. Apa yang disampaikan Abu Bakar serentak menolak dan berkata “Demi Allah, kami berdua tidak bersedia memegang pimpinan mendahului anda. Andalah orang yang paling afdhal di kalangan kaum Muhajirin.
Andalah yang mendampingi Rasulullah di dalam gua, dan anda jugalah yang mewakili beliau mengimami shalat jama’ah selama beliau sakit. Shalat adalah sendi agama yang paling utama. Ulurkan tangan anda, anda kami bai’at, kemudian Ab Bakar mengulurkan tangannya kepada Umar dan Abu Ubadah. Kemudian diikuti oleh umat Islam yang lain berbai’at kepada Abu Bakar.
Kepemimpinan Abu Bakar berlangsung singkat, karena sakit-sakitan, setiap Abu Bakar berhalangan, maka Umar yang menggantikannya termasuk menjadi imam di masjid, itu merupakan pertanda “alam” bahwa Umar ibn Khattab dipersiapkan sebagai pengganti Abu Bakar.
Ingatan Abu Bakar mengenai perdebatan di Saqifah Bani Sa’adah membuatnya berpikir keras agar umat Islam tidak berpecah, ketika bertemu sahabat senior dari kaum Muhajirin maupun Anshar, Abu Bakar mendiskusikan kemungkinan Umar yang akan menggantikannya. Pengangkatan Umar dilakukan melalui “penunjukkan” yang di”restui” oleh para sahabat, sementara pengangkatan Utsman ibn Affan sebagai kepala negara dilakukan berbeda dengan prosedur Abu Bakar dan Umar.
Pemilihan Utsman dilakukan melalui suatu “Dewan” yang terdiri dari sahabat senior yang ditunjuk oleh Umar yang terdiri dari Ali ibn Abi Thalib, Utsman ibn Affan, Sa’ad ibn Abi waqas, Abdurrahman ibn Auf, Zubair ibn Awwam, Talhah ibn Ubaidillah dan Abdullah ibn Umar. Pilihan Umar terhadap enam orang itu merupakan pilihan terhadap sahabat utama, salah seorang dari mereka yang akan menggantikan Umar.
Sirkulasi kepemimpinan dari Umar ke Utsman merupakan suatu model yang banyak dirujuk, karena dianggap sebagai suatu bentuk “demokrasi perwakilan”, pilihan dari enam orang “Dewan” yang ditunjuk Umar jatuh kepada Utsman ibn Affan, suatu pilihan yang tidak mudah ditengah munculnya polarisasi umat Islam, antara kelompok yang mendukung Utsman dan kelompok yang mendukung Ali ibn Abi Thalib.
Pada sidang penentuan ini tidak dihadiri oleh Talhah ibn Ubaidillah, karena tidak di tempat. Pimpinan pertemuan untuk menentukan pemimpin dari Umar ke Utsman adalah Abdurrahman ibn Auf, ia melakukan konsultasi dengan banyak pihak untuk mengatasi polarisasi, Utsman dan Ali sama-sama memperoleh dukungan, namun akhirnya ditetapkan Utsman.
Penentuan ini tidak memuaskan semua pihak, tapi satu hal yang perlu menjadi catatan bahwa semuanya berjalan lancar tanpa konflik, demokrasi yang merupakan representative democracy, dimana keputusan yang dibuat oleh mereka yang memiliki otoritas untuk itu diakui sebagai keputusan yang legitimate.
Pemilihan Ali ibn Abi Thalib sebagai kepala negara yang berbeda dengan model pemilihan sebelumnya, ketika pemerintahan Utsman berakhir ketika beliau dibunuh oleh para pemberontak.
Para sahabat mendesak Ali untuk menggantikan posisi Utsman yang terbunuh, meski Ali menolak, namun mayoritas sahabat mendesaknya dan mendukung agar Ali diangkat sebagai khalifah dan beliau dibaiat. Prosesnya begitu cepat, tidak ada protes atau konflik, semua menerima dan inilah yang disebut sebagai pengalaman praktik demokrasi Islam yang singkat.
Umat Islam dalam memutuskan sesuatu mencontoh Nabi, mengikuti jejak para sahabat dan generasi Islam sebelumnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, Nabi mempraktekkan prinsip musyawarah dalam kehidupannya, baik untuk urusan pribadinya maupun untuk urusan publik.
Apa yang dilakukan oleh Nabi diikuti dan diteladani oleh para sahabat beliau generasi awal Islam, mereka memutuskan urusan bersama melalui musyawarah. Dalam urusan publik memerlukan adanya suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak, baik dalam bentuk perwakilan (politik perwakilan) maupun dalam bentuk lainnya.
Cara bagaimana kekuasaan dijalankan oleh sahabat yang empat ini sangat menekankan pada aspek hukum dan etika, pedoman utamanya adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul serta menyelenggarakan musyawarah untuk memecahkan dan memutuskan suatu perkara yang akan diputuskan.
Wallahu a’lam bi shawab
Dosen UIN Alauddin Makassar
Dalam tradisi Islam, praktik demokrasi itu sejatinya telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, Abdullah Yusuf Ali dan Munawir Sadzali menyebut pengalaman empirik demokrasi dalam Islam sangatlah terbatas yakni pada masa Rasulullah dan periode kepemimpinan empat sahabat yakni Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali bin Abi Thalib. Pasca kepemimpinan khulafa al-Rasyidin itu sulit menemukan suatu model kepemimpinan yang mencerminkan demokrasi dalam masyarakat muslim.
Sebagai pemimpin politik, Rasulullah menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber rujukan utama dalam memutuskan perkara publik yang dihadapi masyarakat, namun apabila terhadap peristiwa-peristiwa yang belum diatur dalam Qur’an, maka Rasulullah membicarakan atau bermusyawarah dengan para sahabatnya untuk menentukan keputusan yang tepat.
Thaha Husayn sebagaimana dikutif Gaffar menyebut bahwa “adapun bila beliau (Nabi) bermusyawarah dengan mereka (para sahabat) dalam suatu perkara yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan yang Nabi sendiri tidak mendapat perintah (langsung) dari atas, maka hak mereka (para sahabat) itu untuk memberi pendapat dan juga mengajukan usul di luar hal yang Nabi sendiri telah pasti akan melakukannya.
Contohnya, ketika Nabi saw menempatkan (pasukan) sahabat beliau pada suatu posisi sewaktu perang Badar, kemudian al-Hubab ibn al-Mundzir ibn al-Jamuh (seorang sahabat) bertanya “Ini perintah yang diturunkan oleh Allah kepada engkau ataukah pendapat dan musyawarah?” Nabi menjawab, “Ini hanyalah pendapat dan musyawarah”. Maka dia (al-Hubab) menyarankan kepada beliau (Nabi) posisi lain yang lebih cocok untuk kaum Muslim, dan beliau menerima sarannya itu”.
Musyawarah yang dilakukan Nabi dengan para sahabat, jumlahnya terbatas, tidak semua warga negara sebagaimana dalam praktik demokrasi Athena, pada prinsipnya tidaklah berbeda dengan praktik demokrasi modern dengan demokrasi perwakilan, Nabi melibatkan para sahabat yang memiliki pengaruh dan diterima sebagai tokoh penting dalam masyarakat.
Nabi juga menunjukkan sikap toleransi terhadap pihak lain, termasuk kepada lawan politiknya, dalam kasus perjanjian Hudaibiyah, Nabi yang berniat menunaikan ibadah umrah dengan rombongannya, tidak membawa perlengkapan seperti senjata, kemudian ketika memasuki mekah dihadang oleh kaum Quraisy, negosiasi dilakukan berkali-kali, namun persetujuan sulit tercapai karena utusan Quraisy begitu kaku mempertahankan prinsipnya.
Sikap Nabi dalam musyawarah untuk urusan publik sangat terbuka, beliau meninggalkan pendapat pribadinya demi mengakomodasi usul dan saran para sahabatnya, setiap putusan politik yang dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Misalnya dalam kasus Perang Badar sebagaimana telah dijelaskan diatas, Nabi menerima saran dari Al-Hubab bin Mundzir, pada kasus Perang Khandaq, Nabi menerima ide Salman Al-Farisi (seorang Persia) untuk menggali parit, sebuah strategi yang asing bagi budaya perang Arab saat itu. Ini menunjukkan toleransi terhadap budaya dan pemikiran asing.
Sikap demokrat Nabi tampak dalam beberapa kejadian dan peristiwa politik yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Nabi menghindari politik balas dendam, memilih jalan rekonsiliasi politik, ketika Fathu Makkah (Pembebasan Mekkah).
Dalam peristiwa ini, Nabi memiliki kekuatan untuk menghukum para elit Quraisy yang dulu menentang dan menyiksanya, namun Nabi justru memberikan pengampunan massal (amnesti), Nabi berkata, "Pergilah, kalian semua bebas." Suatu tindakan mencerminkan kenegarawanan beliau, tindakan yang mengubah musuh politik menjadi sekutu tanpa melalui pertumpahan darah.
Pada 12 Rabi’ul Awal tahun 11 Hijriyah dalam usia 63 tahun, Rasulullah saw wafat, pasca beliau wafat terjadi proses suksesi kepemimpinan kepala negara di kalangan Islam, terjadi proses musyawarah yang alot dan keras, namun dalam tempo yang singkat, dua “kubu” yang menjadi representasi umat Islam kala itu yakni kaum Muhajirin dan Anshar melakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Nabi sebagai kepala negara.
Kaum Anshar yang menjadi pusat ibukota negara memiliki harapan agar merekalah yang dapat menggantikan Nabi, maka dilangsungkanlah musyawarah di Saqifah Bani Sa’adah yang dipimpin oleh Sa’ad ibn “Ubadah. Di kalangan Anshar sendiri terdiri dari dua kelompok yakni mereka yang menghendaki agar pemimpin pengganti Nabi berasal dari kaum Muhajirin, sementara kelompok kedua menghendaki dari kaum mereka sendiri.
Ketika Umar dan Abu Bakar diberitahu tentang pertemuan di Saqifah Bani Sa’adah, yang nyaris mencapai kesepakatan untuk memilih Sa’ad ibn ‘Ubadah dari kaum Anshar sebagai Kepala Negara, menggantikan Rasulullaah saw.
Umar dan Abu Bakar meninggalkan jenazah Rasulullah saw menuju Saqifah Bani Sa’adah, Abu Bakar berbicara bahwa “...kita kaum Muhajirin dan kaum Anshar merupakan orang yang pertama memeluk agama Islam, barulah orang lain mengikuti jejak kita. Kami orang-orang Quraisy adalah kerabat Rasulullah dan dari keturunan baik-baik.
Kalian adalah pembela kebenaran agama Allah. Kalian adalah saudara kami seagama dan selalu bersama kami menegakkan kebajikan. Kalian adalah orang-orang yang kami hormati dan kami cintai. Kami tahu bahwa kalian adalah orang-orang yang paling ridha menerima takdir Allah, ridho menerima kaum Muhajirin....”
Apa yang menjadi pembicaraan Abu Bakar tidak memperoleh tanggapan yang positif dari kaum Anshar dan tetap bersikeras bahwa yang akan menjadi pemimpin Islam haruslah berasal dari kalangan mereka. Berulang kali Abu Bakar menyampaikan argumentasinya selalu saja mendapat tantangan dari kalangan Anshar.
Dalam situasi yang kritis itulah, Abu Bakar bersuara keras “Inilah Umar ibn Khattab dan Abu Ubadah ibn al-Jarrah salah seorang mana yang kalian suka”. Apa yang disampaikan Abu Bakar serentak menolak dan berkata “Demi Allah, kami berdua tidak bersedia memegang pimpinan mendahului anda. Andalah orang yang paling afdhal di kalangan kaum Muhajirin.
Andalah yang mendampingi Rasulullah di dalam gua, dan anda jugalah yang mewakili beliau mengimami shalat jama’ah selama beliau sakit. Shalat adalah sendi agama yang paling utama. Ulurkan tangan anda, anda kami bai’at, kemudian Ab Bakar mengulurkan tangannya kepada Umar dan Abu Ubadah. Kemudian diikuti oleh umat Islam yang lain berbai’at kepada Abu Bakar.
Kepemimpinan Abu Bakar berlangsung singkat, karena sakit-sakitan, setiap Abu Bakar berhalangan, maka Umar yang menggantikannya termasuk menjadi imam di masjid, itu merupakan pertanda “alam” bahwa Umar ibn Khattab dipersiapkan sebagai pengganti Abu Bakar.
Ingatan Abu Bakar mengenai perdebatan di Saqifah Bani Sa’adah membuatnya berpikir keras agar umat Islam tidak berpecah, ketika bertemu sahabat senior dari kaum Muhajirin maupun Anshar, Abu Bakar mendiskusikan kemungkinan Umar yang akan menggantikannya. Pengangkatan Umar dilakukan melalui “penunjukkan” yang di”restui” oleh para sahabat, sementara pengangkatan Utsman ibn Affan sebagai kepala negara dilakukan berbeda dengan prosedur Abu Bakar dan Umar.
Pemilihan Utsman dilakukan melalui suatu “Dewan” yang terdiri dari sahabat senior yang ditunjuk oleh Umar yang terdiri dari Ali ibn Abi Thalib, Utsman ibn Affan, Sa’ad ibn Abi waqas, Abdurrahman ibn Auf, Zubair ibn Awwam, Talhah ibn Ubaidillah dan Abdullah ibn Umar. Pilihan Umar terhadap enam orang itu merupakan pilihan terhadap sahabat utama, salah seorang dari mereka yang akan menggantikan Umar.
Sirkulasi kepemimpinan dari Umar ke Utsman merupakan suatu model yang banyak dirujuk, karena dianggap sebagai suatu bentuk “demokrasi perwakilan”, pilihan dari enam orang “Dewan” yang ditunjuk Umar jatuh kepada Utsman ibn Affan, suatu pilihan yang tidak mudah ditengah munculnya polarisasi umat Islam, antara kelompok yang mendukung Utsman dan kelompok yang mendukung Ali ibn Abi Thalib.
Pada sidang penentuan ini tidak dihadiri oleh Talhah ibn Ubaidillah, karena tidak di tempat. Pimpinan pertemuan untuk menentukan pemimpin dari Umar ke Utsman adalah Abdurrahman ibn Auf, ia melakukan konsultasi dengan banyak pihak untuk mengatasi polarisasi, Utsman dan Ali sama-sama memperoleh dukungan, namun akhirnya ditetapkan Utsman.
Penentuan ini tidak memuaskan semua pihak, tapi satu hal yang perlu menjadi catatan bahwa semuanya berjalan lancar tanpa konflik, demokrasi yang merupakan representative democracy, dimana keputusan yang dibuat oleh mereka yang memiliki otoritas untuk itu diakui sebagai keputusan yang legitimate.
Pemilihan Ali ibn Abi Thalib sebagai kepala negara yang berbeda dengan model pemilihan sebelumnya, ketika pemerintahan Utsman berakhir ketika beliau dibunuh oleh para pemberontak.
Para sahabat mendesak Ali untuk menggantikan posisi Utsman yang terbunuh, meski Ali menolak, namun mayoritas sahabat mendesaknya dan mendukung agar Ali diangkat sebagai khalifah dan beliau dibaiat. Prosesnya begitu cepat, tidak ada protes atau konflik, semua menerima dan inilah yang disebut sebagai pengalaman praktik demokrasi Islam yang singkat.
Umat Islam dalam memutuskan sesuatu mencontoh Nabi, mengikuti jejak para sahabat dan generasi Islam sebelumnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, Nabi mempraktekkan prinsip musyawarah dalam kehidupannya, baik untuk urusan pribadinya maupun untuk urusan publik.
Apa yang dilakukan oleh Nabi diikuti dan diteladani oleh para sahabat beliau generasi awal Islam, mereka memutuskan urusan bersama melalui musyawarah. Dalam urusan publik memerlukan adanya suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak, baik dalam bentuk perwakilan (politik perwakilan) maupun dalam bentuk lainnya.
Cara bagaimana kekuasaan dijalankan oleh sahabat yang empat ini sangat menekankan pada aspek hukum dan etika, pedoman utamanya adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul serta menyelenggarakan musyawarah untuk memecahkan dan memutuskan suatu perkara yang akan diputuskan.
Wallahu a’lam bi shawab
(UMI)
Berita Terkait
News
Sabar sebagai Kesadaran Ilahiah
DI TENGAH dunia yang bergerak cepat dan sering kehilangan jeda, sabar kerap dipahami secara dangkal—sekadar menahan diri atau bersikap pasif terhadap keadaan.
Kamis, 05 Mar 2026 04:54
News
Demokrasi “Normatif” Islam
Demokrasi menjadi topik utama politik Indonesia sejak jatuhnya Orde Baru, termasuk umat Islam membicarakan soal ini sebagai agenda politik.
Rabu, 04 Mar 2026 12:22
News
Ramadan dan Demokrasi: Ikhtiar Bawaslu Merawat Amanah dan Ukhuwah
Ramadan selalu datang sebagai musim jeda—jeda dari hiruk-pikuk syahwat, jeda dari ambisi yang berlebihan, dan jeda dari kegaduhan yang sering kita ciptakan sendiri dalam kehidupan publik.
Rabu, 04 Mar 2026 05:38
News
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
Memasuki abad ke-21, berbagai peristiwa sosial politik terjadi pada hampir semua negara, perubahan-perubahan besar berlangsung dengan cepat, mencakup banyak aspek dan dimensi kehidupan.
Selasa, 03 Mar 2026 10:45
News
Islam Rendah
Islam rendah sebenarnya orang lebih mengidentikkan dengan istilah Islam rakyat atau Islam pedesaan yang menunjukkan praktik agama yang berkembang di kalangan masyarakat pedesaan, suku-suku, dan kalangan awam perkotaan
Senin, 02 Mar 2026 09:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
2
Demokrasi “Empirik” Islam
3
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
4
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
5
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
2
Demokrasi “Empirik” Islam
3
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
4
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
5
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor