Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Tim SINDOmakassar
Selasa, 21 Januari 2025 - 21:38 WIB
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu, bahwa dalil Pemohon tim Indira-Ilham dalam sidang MK bersifat ambiguous atau kabur. Bahkan, tidak jelas dan kontradiktif antara posita (dasar hukum) dan petitum (tuntutan).
"Kalau kita membaca dan menyimak dalil pemohon (tim hukum paslon INIMI) di sidang MK, sangat aneh. Pada petitum pemohon vague (tidak jelas) juga ambiguous (kabur)," jelas Prof Amir Ilyas usai menyimak keterangam pihak Termohon dan Pihak Terkait dalam sidang MK pada Selasa (21/01/2025).
Prof Amir Ilyas menuturkan poin-poin tuntutan tim hukum INIMI tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.
"Fakta persidangan di MK, jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait sangat jelas membuat hakim MK memahami. Apa dasarnya? Karena materi gugatan Pemohon antara posita didalilkan tidak sesuai petitum," tutur Prof Amir.
Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan pada Sekolah Pascasarjana Unhas itu mencontohkan, Pemohon mendalilkan dalam petitum ada data 300 lebih TPS di 15 kecamatan yang bermasalah. Namun yang ditampilkan hanya 39 TPS.
"Ini kan tidak signifikan dan keterangan tidak jelas dari Tim INIMI. Ini tidak sesuai dalil mereka," tuturnya.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu, bahwa dalil Pemohon tim Indira-Ilham dalam sidang MK bersifat ambiguous atau kabur. Bahkan, tidak jelas dan kontradiktif antara posita (dasar hukum) dan petitum (tuntutan).
"Kalau kita membaca dan menyimak dalil pemohon (tim hukum paslon INIMI) di sidang MK, sangat aneh. Pada petitum pemohon vague (tidak jelas) juga ambiguous (kabur)," jelas Prof Amir Ilyas usai menyimak keterangam pihak Termohon dan Pihak Terkait dalam sidang MK pada Selasa (21/01/2025).
Prof Amir Ilyas menuturkan poin-poin tuntutan tim hukum INIMI tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.
"Fakta persidangan di MK, jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait sangat jelas membuat hakim MK memahami. Apa dasarnya? Karena materi gugatan Pemohon antara posita didalilkan tidak sesuai petitum," tutur Prof Amir.
Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan pada Sekolah Pascasarjana Unhas itu mencontohkan, Pemohon mendalilkan dalam petitum ada data 300 lebih TPS di 15 kecamatan yang bermasalah. Namun yang ditampilkan hanya 39 TPS.
"Ini kan tidak signifikan dan keterangan tidak jelas dari Tim INIMI. Ini tidak sesuai dalil mereka," tuturnya.