Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan

Selasa, 21 Jan 2025 21:38
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu, bahwa dalil Pemohon tim Indira-Ilham dalam sidang MK bersifat ambiguous atau kabur. Bahkan, tidak jelas dan kontradiktif antara posita (dasar hukum) dan petitum (tuntutan).

"Kalau kita membaca dan menyimak dalil pemohon (tim hukum paslon INIMI) di sidang MK, sangat aneh. Pada petitum pemohon vague (tidak jelas) juga ambiguous (kabur)," jelas Prof Amir Ilyas usai menyimak keterangam pihak Termohon dan Pihak Terkait dalam sidang MK pada Selasa (21/01/2025).

Prof Amir Ilyas menuturkan poin-poin tuntutan tim hukum INIMI tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.

"Fakta persidangan di MK, jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait sangat jelas membuat hakim MK memahami. Apa dasarnya? Karena materi gugatan Pemohon antara posita didalilkan tidak sesuai petitum," tutur Prof Amir.

Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan pada Sekolah Pascasarjana Unhas itu mencontohkan, Pemohon mendalilkan dalam petitum ada data 300 lebih TPS di 15 kecamatan yang bermasalah. Namun yang ditampilkan hanya 39 TPS.

"Ini kan tidak signifikan dan keterangan tidak jelas dari Tim INIMI. Ini tidak sesuai dalil mereka," tuturnya.

Prof Amir menilai, bahwa tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh INIMI, seperti manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) dan tanda tangan palsu tidak sesuai fakta persidangan.

"Mengenai tanda tangam palsu, sudah terjawab. Bahwa kata kunci adalah mereka dapat undangan form C6 memilih, sehingga datang ke TPS, jadi tidak diwakili. Sehingga, tuduhan dari Pemohon sangatlah tidak rasional," jelasnya.

Tak hanya itu, Prof Amir menuturkan dalil Pemohon soal tingkat partisipasi masuk dalam petitum sangatlah lucu. Menurutnya, setiap hajatan Pilwalkot Makassar tingkat partisipasi pemilih relatif, sehingga tidak ada Paslon yang mengintervensi pemilih.

Ia mencontohkan, pada Pilwalkot Makassar 2013 partisipasi pemilih sebesar 58,9 persen, sedangkan pada 2018 sebesar 57,2 persen. Sementara itu, pada 2020 sebesar 59,6 persen.

Jika dibandingkan dengan partisipasi Pilkada yang tertinggi berada pada tahun 2013 itu meningkat 0,7 persen. Namun, jika dibandingkan dengan partispasi pilkada 2020 dengan pilkada yang terkahir 2018 meningkat 2,4 persen.

"Sangat lucu kalau Pemohon soal partisipasi masuk dalil pemohon. Apalagi disebut ada intervensi pemilih. Kalau kita lihat 2013, 2018 mulai angka 57 dan 58 persen," ungkapnya.

"Katanya paslon lawan arahakan pemilih atau intervensi, seharusnya inkumben mengarahakan. Jadi, sangat lucu kalau tuduhan ke lawan arahkan. Kan semua dalil pemohon juga terbantahkan di depan hakim MK kan," lanjut Prof Amir.

Sebagai tenaga pengajar bidang Hukum, ia sangat meyakini gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan INIMI di MK tidak diterima. Bahkan ia menyarankan MK tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Dia menambahkan, bahwa tidak cukup alasan bagi MK untuk menerima gugatan tersebut, karena melampaui ambang batas. Begitu pun kedudukan pemohon hanya nomor urut 3. Menurutnya, sangat tidak relevan menuduh dengan dalil yang sifatnya opini.

"Saya lihat semua dalil yang dikemukakan tim INIMI ditolak MK atau dismisal (karena tidak cukup bukti). Sehingga saya sarankan gugatan Pemohon tidak akan lanjut tahapan berikutnya," saran Prof Amir.
(UMI)
Berita Terkait
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Berita Terbaru