Tahun Baru, KUH(A)P Baru
Senin, 05 Jan 2026 08:00
Prof Amir Ilyas, Guru Besar Ilmu Hukum Unhas. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
Oleh: Prof Dr Amir Ilyas SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.
Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.
Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).
Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.
Hal lainnya juga memberikan diskresi yang tidak berarti menghilangkan independensi hakim, lahirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 75 KUHP Baru), tidak dapat dimungkiri kalau yang ini merupakan cara pemidanaan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki dirinya tanpa harus mendekam dalam bui. Meskipun di balik itu, pidana pengawasan toh juga bukan “model hukuman baru” karena dalam KUHP Lama (Pasal 14 a – 14 f) sudah dianut dengan istilah pidana penjara bersyarat atau pidana percobaan (voorwaardelijke straf).
Berbeda halnya dengan “pidana kerja sosial (taakstraf),” ini yang benar-benar baru diadakan dengan melalui KUHP Baru. Untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, hukuman pidana kerja sosial dapat diberlakukan (Pasal 85 ayat 1 KUHP Baru). Pidana kerja sosial mempertunjukkan bahwa tidak semua kejahatan harus dibalas dengan penjara. Pidana kerja sosial dapat mendidik dan merehabilitasi pelaku dengan sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pidana kerja sosial, lagi-lagi cerminan dari pemidaan yang humanis dan wajah dari penerapan keadilan restoratif.
Bagaimana dengan KUHAP Baru? KUHAP Baru (UU No. 20/2025), dengan semangat utama, harus melindungi hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terbetik harapan, penghindaran kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terutama di tingkat penyidikan. Saat si tersangka sedang di periksa sudah dapat menggunakan CCTV (Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP Baru), guna memenuhi asas transparansi dan pencegahan intimidasi penyidik, agar si tersangka memberikan keterangan tidak dalam tekanan. Seorang kuasa hukum tersangka juga dapat melampirkan “keberatan” di berita acara pemeriksaan jika ada kejanggalan saat kliennya diperiksa oleh penyidik (Pasal 32 ayat 3 KUHAP Baru).
Penekanan yang utama dalam hal pembuktian bersalah tidaknya terdakwa. Jika dahulu alat bukti hanya layak dikesempingkan karena tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Kini dengan KUHAP Baru, majelis hakim yang memeriksa perkara pidana wajib mengenyampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum (Pasal 235 ayat 5 KUHAP Baru).
Sekalipun terjadi persesuaian antara alat bukti saksi dengan bukti elektronik, barang bukti, namun karena diperoleh dengan paksaan, tanpa penyitaan. Dianggap sebagai bukti yang ternoda, haruslah dikesampingkan, demi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.
Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.
Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).
Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.
Hal lainnya juga memberikan diskresi yang tidak berarti menghilangkan independensi hakim, lahirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 75 KUHP Baru), tidak dapat dimungkiri kalau yang ini merupakan cara pemidanaan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki dirinya tanpa harus mendekam dalam bui. Meskipun di balik itu, pidana pengawasan toh juga bukan “model hukuman baru” karena dalam KUHP Lama (Pasal 14 a – 14 f) sudah dianut dengan istilah pidana penjara bersyarat atau pidana percobaan (voorwaardelijke straf).
Berbeda halnya dengan “pidana kerja sosial (taakstraf),” ini yang benar-benar baru diadakan dengan melalui KUHP Baru. Untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, hukuman pidana kerja sosial dapat diberlakukan (Pasal 85 ayat 1 KUHP Baru). Pidana kerja sosial mempertunjukkan bahwa tidak semua kejahatan harus dibalas dengan penjara. Pidana kerja sosial dapat mendidik dan merehabilitasi pelaku dengan sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pidana kerja sosial, lagi-lagi cerminan dari pemidaan yang humanis dan wajah dari penerapan keadilan restoratif.
Bagaimana dengan KUHAP Baru? KUHAP Baru (UU No. 20/2025), dengan semangat utama, harus melindungi hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terbetik harapan, penghindaran kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terutama di tingkat penyidikan. Saat si tersangka sedang di periksa sudah dapat menggunakan CCTV (Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP Baru), guna memenuhi asas transparansi dan pencegahan intimidasi penyidik, agar si tersangka memberikan keterangan tidak dalam tekanan. Seorang kuasa hukum tersangka juga dapat melampirkan “keberatan” di berita acara pemeriksaan jika ada kejanggalan saat kliennya diperiksa oleh penyidik (Pasal 32 ayat 3 KUHAP Baru).
Penekanan yang utama dalam hal pembuktian bersalah tidaknya terdakwa. Jika dahulu alat bukti hanya layak dikesempingkan karena tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Kini dengan KUHAP Baru, majelis hakim yang memeriksa perkara pidana wajib mengenyampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum (Pasal 235 ayat 5 KUHAP Baru).
Sekalipun terjadi persesuaian antara alat bukti saksi dengan bukti elektronik, barang bukti, namun karena diperoleh dengan paksaan, tanpa penyitaan. Dianggap sebagai bukti yang ternoda, haruslah dikesampingkan, demi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
(MAN)
Berita Terkait
News
Ekspresi Islam Indonesia
Di Indonesia, ekspresi kalangan Islam memiliki orientasi yang berbeda-beda dengan satu aliran yang mayoritas diikuti oleh Islam Indonesia yakni Ahlussunah wal-jama’ah, suatu barisan Islam yang mengikuti Rasulullah saw dan para sahabatNya.
Selasa, 10 Mar 2026 12:07
News
Satu Islam, Banyak Ekspresi
Islam sejak diturunkan Allah Swt kepada Rasulullah saw 14/15 abad yang lampau tidak ada yang berubah, masih sama, tidak ada yang tambah dan juga tidak ada yang kurang.
Senin, 09 Mar 2026 16:46
News
Islam Ibadah dan Islam Politik
Istilah yang disematkan kepada Islam memang tidaklah sedikit, varian yang muncul akibat ekspresi Islam yang tidak sama, termasuk istilah yang saya gunakan dalam tulisan ini yakni Islam ibadah.
Sabtu, 07 Mar 2026 13:05
News
Demokrasi “Islam” Indonesia
Demokrasi Indonesia yang dirancang founding fathers mencerminkan kekhasan Indonesia, demokrasi yang dihasilkan dari tradisi dan nilai-nilai luhur bangsa, demokrasi yang tidak seluruhnya mengikuti demokrasi Barat.
Jum'at, 06 Mar 2026 14:16
News
Demokrasi “Empirik” Islam
Dalam tradisi Islam, praktik demokrasi itu sejatinya telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, Abdullah Yusuf Ali dan Munawir Sadzali menyebut pengalaman empirik demokrasi dalam Islam sangatlah terbatas yakni pada masa Rasulullah dan periode kepemimpinan empat sahabat yakni Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali bin Abi Thalib.
Kamis, 05 Mar 2026 11:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler