Tahun Baru, KUH(A)P Baru
Senin, 05 Jan 2026 08:00
Prof Amir Ilyas, Guru Besar Ilmu Hukum Unhas. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
Oleh: Prof Dr Amir Ilyas SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.
Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.
Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).
Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.
Hal lainnya juga memberikan diskresi yang tidak berarti menghilangkan independensi hakim, lahirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 75 KUHP Baru), tidak dapat dimungkiri kalau yang ini merupakan cara pemidanaan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki dirinya tanpa harus mendekam dalam bui. Meskipun di balik itu, pidana pengawasan toh juga bukan “model hukuman baru” karena dalam KUHP Lama (Pasal 14 a – 14 f) sudah dianut dengan istilah pidana penjara bersyarat atau pidana percobaan (voorwaardelijke straf).
Berbeda halnya dengan “pidana kerja sosial (taakstraf),” ini yang benar-benar baru diadakan dengan melalui KUHP Baru. Untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, hukuman pidana kerja sosial dapat diberlakukan (Pasal 85 ayat 1 KUHP Baru). Pidana kerja sosial mempertunjukkan bahwa tidak semua kejahatan harus dibalas dengan penjara. Pidana kerja sosial dapat mendidik dan merehabilitasi pelaku dengan sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pidana kerja sosial, lagi-lagi cerminan dari pemidaan yang humanis dan wajah dari penerapan keadilan restoratif.
Bagaimana dengan KUHAP Baru? KUHAP Baru (UU No. 20/2025), dengan semangat utama, harus melindungi hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terbetik harapan, penghindaran kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terutama di tingkat penyidikan. Saat si tersangka sedang di periksa sudah dapat menggunakan CCTV (Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP Baru), guna memenuhi asas transparansi dan pencegahan intimidasi penyidik, agar si tersangka memberikan keterangan tidak dalam tekanan. Seorang kuasa hukum tersangka juga dapat melampirkan “keberatan” di berita acara pemeriksaan jika ada kejanggalan saat kliennya diperiksa oleh penyidik (Pasal 32 ayat 3 KUHAP Baru).
Penekanan yang utama dalam hal pembuktian bersalah tidaknya terdakwa. Jika dahulu alat bukti hanya layak dikesempingkan karena tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Kini dengan KUHAP Baru, majelis hakim yang memeriksa perkara pidana wajib mengenyampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum (Pasal 235 ayat 5 KUHAP Baru).
Sekalipun terjadi persesuaian antara alat bukti saksi dengan bukti elektronik, barang bukti, namun karena diperoleh dengan paksaan, tanpa penyitaan. Dianggap sebagai bukti yang ternoda, haruslah dikesampingkan, demi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.
Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.
Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).
Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.
Hal lainnya juga memberikan diskresi yang tidak berarti menghilangkan independensi hakim, lahirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 75 KUHP Baru), tidak dapat dimungkiri kalau yang ini merupakan cara pemidanaan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki dirinya tanpa harus mendekam dalam bui. Meskipun di balik itu, pidana pengawasan toh juga bukan “model hukuman baru” karena dalam KUHP Lama (Pasal 14 a – 14 f) sudah dianut dengan istilah pidana penjara bersyarat atau pidana percobaan (voorwaardelijke straf).
Berbeda halnya dengan “pidana kerja sosial (taakstraf),” ini yang benar-benar baru diadakan dengan melalui KUHP Baru. Untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, hukuman pidana kerja sosial dapat diberlakukan (Pasal 85 ayat 1 KUHP Baru). Pidana kerja sosial mempertunjukkan bahwa tidak semua kejahatan harus dibalas dengan penjara. Pidana kerja sosial dapat mendidik dan merehabilitasi pelaku dengan sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pidana kerja sosial, lagi-lagi cerminan dari pemidaan yang humanis dan wajah dari penerapan keadilan restoratif.
Bagaimana dengan KUHAP Baru? KUHAP Baru (UU No. 20/2025), dengan semangat utama, harus melindungi hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terbetik harapan, penghindaran kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terutama di tingkat penyidikan. Saat si tersangka sedang di periksa sudah dapat menggunakan CCTV (Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP Baru), guna memenuhi asas transparansi dan pencegahan intimidasi penyidik, agar si tersangka memberikan keterangan tidak dalam tekanan. Seorang kuasa hukum tersangka juga dapat melampirkan “keberatan” di berita acara pemeriksaan jika ada kejanggalan saat kliennya diperiksa oleh penyidik (Pasal 32 ayat 3 KUHAP Baru).
Penekanan yang utama dalam hal pembuktian bersalah tidaknya terdakwa. Jika dahulu alat bukti hanya layak dikesempingkan karena tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Kini dengan KUHAP Baru, majelis hakim yang memeriksa perkara pidana wajib mengenyampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum (Pasal 235 ayat 5 KUHAP Baru).
Sekalipun terjadi persesuaian antara alat bukti saksi dengan bukti elektronik, barang bukti, namun karena diperoleh dengan paksaan, tanpa penyitaan. Dianggap sebagai bukti yang ternoda, haruslah dikesampingkan, demi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
(MAN)
Berita Terkait
News
Perempuan, Gender, dan Kepemimpinan Pendidikan
Setiap tanggal 21 April, Indonesia bersukacita merayakan Hari Kartini sebagai simbol emansipasi perempuan. Berbagai kegiatan digelar di sekolah, kantor pemerintahan, hingga ruang publik.
Senin, 27 Apr 2026 11:22
News
Iman yang Bergerak: Dari Kesadaran Menuju Kemenangan
QS. At-Taubah/9: 20 menghadirkan satu pesan yang tegas sekaligus mendalam: bahwa iman sejati bukan sekadar keyakinan batin, melainkan energi yang melahirkan gerak hijrah dan jihad
Rabu, 22 Apr 2026 09:11
News
Jusuf Kalla Tidak Mungkin Menista Agama
Hanya berselang sehari, setelah Jusuf Kalla (JK) menentukan sikap, melaporkan dugaan fitnah atas dirinya yang dituding oleh Rismon Sianipar, menjadi pendonor di balik kisruh “ijazah palsu” Jokowi.
Senin, 20 Apr 2026 08:47
News
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
MOMENTUM Milad Bawaslu bukan sekadar penanda usia kelembagaan, tetapi ruang kontemplasi atas tanggung jawab besar dalam menjaga arah demokrasi. Selamat Milad Bawaslu RI ke-18: Mengukuhkan Demokrasi.
Rabu, 08 Apr 2026 13:51
News
Saatnya Menata Ulang Manajemen Sekolah
Meski tetap berpijak pada cita-cita luhur yang sama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, strategi yang ditempuh Abdul Mu'ti kini menunjukkan pergeseran signifikan dari pendahulunya.
Kamis, 02 Apr 2026 06:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol