Tahun Baru, KUH(A)P Baru

Senin, 05 Jan 2026 08:00
Tahun Baru, KUH(A)P Baru
Prof Amir Ilyas, Guru Besar Ilmu Hukum Unhas. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
Comment
Share
Oleh: Prof Dr Amir Ilyas SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas

Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.

Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.

Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).

Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.

Hal lainnya juga memberikan diskresi yang tidak berarti menghilangkan independensi hakim, lahirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 75 KUHP Baru), tidak dapat dimungkiri kalau yang ini merupakan cara pemidanaan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki dirinya tanpa harus mendekam dalam bui. Meskipun di balik itu, pidana pengawasan toh juga bukan “model hukuman baru” karena dalam KUHP Lama (Pasal 14 a – 14 f) sudah dianut dengan istilah pidana penjara bersyarat atau pidana percobaan (voorwaardelijke straf).

Berbeda halnya dengan “pidana kerja sosial (taakstraf),” ini yang benar-benar baru diadakan dengan melalui KUHP Baru. Untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, hukuman pidana kerja sosial dapat diberlakukan (Pasal 85 ayat 1 KUHP Baru). Pidana kerja sosial mempertunjukkan bahwa tidak semua kejahatan harus dibalas dengan penjara. Pidana kerja sosial dapat mendidik dan merehabilitasi pelaku dengan sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pidana kerja sosial, lagi-lagi cerminan dari pemidaan yang humanis dan wajah dari penerapan keadilan restoratif.

Bagaimana dengan KUHAP Baru? KUHAP Baru (UU No. 20/2025), dengan semangat utama, harus melindungi hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terbetik harapan, penghindaran kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terutama di tingkat penyidikan. Saat si tersangka sedang di periksa sudah dapat menggunakan CCTV (Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP Baru), guna memenuhi asas transparansi dan pencegahan intimidasi penyidik, agar si tersangka memberikan keterangan tidak dalam tekanan. Seorang kuasa hukum tersangka juga dapat melampirkan “keberatan” di berita acara pemeriksaan jika ada kejanggalan saat kliennya diperiksa oleh penyidik (Pasal 32 ayat 3 KUHAP Baru).

Penekanan yang utama dalam hal pembuktian bersalah tidaknya terdakwa. Jika dahulu alat bukti hanya layak dikesempingkan karena tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Kini dengan KUHAP Baru, majelis hakim yang memeriksa perkara pidana wajib mengenyampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum (Pasal 235 ayat 5 KUHAP Baru).

Sekalipun terjadi persesuaian antara alat bukti saksi dengan bukti elektronik, barang bukti, namun karena diperoleh dengan paksaan, tanpa penyitaan. Dianggap sebagai bukti yang ternoda, haruslah dikesampingkan, demi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
(MAN)
Berita Terkait
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
News
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dalam diskursus publik nasional.
Senin, 05 Jan 2026 10:11
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
News
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
Pengamat Kebijakan Publik & Politik, Ras MD ikut angkat biacara mengenai wacana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Dukungan dari sebagian elite politik, termasuk dari Partai Gerindra, membuat isu ini menjadi bahan perbincangan publik.
Senin, 29 Des 2025 22:21
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
News
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
Hari Ibu sering kita rayakan dengan bunga, ucapan manis, dan unggahan media sosial. Semua itu sah dan indah. Namun, di balik perayaan itu, ada makna yang lebih dalam dan layak direnungkan bersama: ibu adalah fondasi kehidupan
Senin, 22 Des 2025 14:42
Festival Daur Bumi: Menutup Tahun, Membuka Perjalanan Baru Persampahan Kota Makassar
Sulsel
Festival Daur Bumi: Menutup Tahun, Membuka Perjalanan Baru Persampahan Kota Makassar
Festival Daur Bumi yang digelar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selama tiga hari, 12–14 Desember 2025, menjadi penutup akhir tahun yang penuh makna sekaligus penanda awal sebuah perjalanan baru dalam pengelolaan persampahan Kota Makassar.
Senin, 15 Des 2025 19:03
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru