Tahun Baru, KUH(A)P Baru
Senin, 05 Jan 2026 08:00
Prof Amir Ilyas, Guru Besar Ilmu Hukum Unhas. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
Oleh: Prof Dr Amir Ilyas SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.
Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.
Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).
Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.
Hal lainnya juga memberikan diskresi yang tidak berarti menghilangkan independensi hakim, lahirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 75 KUHP Baru), tidak dapat dimungkiri kalau yang ini merupakan cara pemidanaan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki dirinya tanpa harus mendekam dalam bui. Meskipun di balik itu, pidana pengawasan toh juga bukan “model hukuman baru” karena dalam KUHP Lama (Pasal 14 a – 14 f) sudah dianut dengan istilah pidana penjara bersyarat atau pidana percobaan (voorwaardelijke straf).
Berbeda halnya dengan “pidana kerja sosial (taakstraf),” ini yang benar-benar baru diadakan dengan melalui KUHP Baru. Untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, hukuman pidana kerja sosial dapat diberlakukan (Pasal 85 ayat 1 KUHP Baru). Pidana kerja sosial mempertunjukkan bahwa tidak semua kejahatan harus dibalas dengan penjara. Pidana kerja sosial dapat mendidik dan merehabilitasi pelaku dengan sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pidana kerja sosial, lagi-lagi cerminan dari pemidaan yang humanis dan wajah dari penerapan keadilan restoratif.
Bagaimana dengan KUHAP Baru? KUHAP Baru (UU No. 20/2025), dengan semangat utama, harus melindungi hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terbetik harapan, penghindaran kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terutama di tingkat penyidikan. Saat si tersangka sedang di periksa sudah dapat menggunakan CCTV (Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP Baru), guna memenuhi asas transparansi dan pencegahan intimidasi penyidik, agar si tersangka memberikan keterangan tidak dalam tekanan. Seorang kuasa hukum tersangka juga dapat melampirkan “keberatan” di berita acara pemeriksaan jika ada kejanggalan saat kliennya diperiksa oleh penyidik (Pasal 32 ayat 3 KUHAP Baru).
Penekanan yang utama dalam hal pembuktian bersalah tidaknya terdakwa. Jika dahulu alat bukti hanya layak dikesempingkan karena tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Kini dengan KUHAP Baru, majelis hakim yang memeriksa perkara pidana wajib mengenyampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum (Pasal 235 ayat 5 KUHAP Baru).
Sekalipun terjadi persesuaian antara alat bukti saksi dengan bukti elektronik, barang bukti, namun karena diperoleh dengan paksaan, tanpa penyitaan. Dianggap sebagai bukti yang ternoda, haruslah dikesampingkan, demi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Saat tirai dan “senarai” bersaksi atas mentari tahun baru 2026, permadani keadilan Republik Indonesia menyambut sukacita, lapang jiwa. KUHP Baru menandai berakhirnya WvS, hasil peninggalan kolonial Belanda. KUHAP baru menandai akhir “simpul tangan” hukum yang distigma “otoritarian” karena lahir di masa orde baru.
Semangat dari pembentukan KUHP Baru ini, bukan lagi mengedepankan pembalasan dendam (retributif), tetapi memperbaiki (rehabilitatif), dan mengembalikan pada keadaan semula dalam istilah yang populer disebut keadilan restoratif (restorative justice). Sejalan dengan itu, KUHAP Baru juga berada dalam misi serupa, mengedepankan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tahun baru, KUH(A)P Baru bukan menuntut penegak hukumnya juga harus baru. Meskipun dengan penegak hukum yang lama, paradigma hukum pidananya yang harus berpedoman pada semangat dari pembentukan KUH(A)P Baru. KUHP Baru yang dibentuk melalui UU No. 1/2023, tidak boleh dibaca secara parsial saja, harus dibaca dan dipahami secara kompherensif, juga sistematis. Jika hanya membaca rumusan ketentuan pidananya, tanpa membaca utuh konsideran dan ketentuan umum, yakinlah “hakim” dalam mengadili perkara, apalagi itu perkara tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, sangat besar potensinya menjatuhkan vonis dengan latar belakang harus ada efek jera alias pembalasan dendam, bukan menumbuhkan penyesalan kepada si terpidana.
Semangat untuk merehabilitasi dan merestorasi hukuman pidana dalam KUHP Baru, yaitu dengan menghilangkan absolutisme hukuman pidana mati, seumur hidup, dan penjara. Seseorang yang divonis pidana mati meskipun itu sudah berkekuatan hukum tetap, masih diberikan kesempatan untuk berubah hukumannya menjadi “seumur hidup” jika selama masa percobaan pidama mati selama 10 tahun, menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji (Pasal 100 ayat 4 KUHP Baru).
Hukuman pidana mati bukan lagi hukuman pidana pokok sebagaimana yang berlaku dalam WvS peninggalan kolonial Belanda. Akan tetapi telah dibaharukan sebagai pidana dengan pengancaman secara alternatif, atau diperlunak dengan berlandaskan pada Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Begitu pula seorang yang divonis hukuman seumur hidup, bisa berubah hukumannya menjadi penjara selama 20 tahun (Pasal 69 ayat 1 KUHP Baru). Soal yang divonis penjara, apalagi, sejak dahulu dengan regim UU No. 12/1995 sd regim UU No. 22/2022, bahkan remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan.
Hal lainnya juga memberikan diskresi yang tidak berarti menghilangkan independensi hakim, lahirnya pidana pengawasan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 75 KUHP Baru), tidak dapat dimungkiri kalau yang ini merupakan cara pemidanaan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki dirinya tanpa harus mendekam dalam bui. Meskipun di balik itu, pidana pengawasan toh juga bukan “model hukuman baru” karena dalam KUHP Lama (Pasal 14 a – 14 f) sudah dianut dengan istilah pidana penjara bersyarat atau pidana percobaan (voorwaardelijke straf).
Berbeda halnya dengan “pidana kerja sosial (taakstraf),” ini yang benar-benar baru diadakan dengan melalui KUHP Baru. Untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, hukuman pidana kerja sosial dapat diberlakukan (Pasal 85 ayat 1 KUHP Baru). Pidana kerja sosial mempertunjukkan bahwa tidak semua kejahatan harus dibalas dengan penjara. Pidana kerja sosial dapat mendidik dan merehabilitasi pelaku dengan sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pidana kerja sosial, lagi-lagi cerminan dari pemidaan yang humanis dan wajah dari penerapan keadilan restoratif.
Bagaimana dengan KUHAP Baru? KUHAP Baru (UU No. 20/2025), dengan semangat utama, harus melindungi hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terbetik harapan, penghindaran kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terutama di tingkat penyidikan. Saat si tersangka sedang di periksa sudah dapat menggunakan CCTV (Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP Baru), guna memenuhi asas transparansi dan pencegahan intimidasi penyidik, agar si tersangka memberikan keterangan tidak dalam tekanan. Seorang kuasa hukum tersangka juga dapat melampirkan “keberatan” di berita acara pemeriksaan jika ada kejanggalan saat kliennya diperiksa oleh penyidik (Pasal 32 ayat 3 KUHAP Baru).
Penekanan yang utama dalam hal pembuktian bersalah tidaknya terdakwa. Jika dahulu alat bukti hanya layak dikesempingkan karena tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Kini dengan KUHAP Baru, majelis hakim yang memeriksa perkara pidana wajib mengenyampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum (Pasal 235 ayat 5 KUHAP Baru).
Sekalipun terjadi persesuaian antara alat bukti saksi dengan bukti elektronik, barang bukti, namun karena diperoleh dengan paksaan, tanpa penyitaan. Dianggap sebagai bukti yang ternoda, haruslah dikesampingkan, demi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
(MAN)
Berita Terkait
News
Antara Langit Takdir dan Bumi Usaha: Tafsir Spiritual QS.11: 6
Di tengah dunia yang makin cepat, rezeki sering terasa seperti sesuatu yang harus dikejar tanpa henti. Orang bekerja siang malam, mengejar peluang, bersaing di pasar kerja, bahkan berlomba di ruang digital. Namun di balik semua itu, ada kegelisahan yang sama: Apakah rezeki saya cukup?
Selasa, 23 Jun 2026 05:40
News
Keistimewaan Muharram
Pekan ini di Masjid Al Ukhuwwah Makassar, dua kali kajian tentang keistimewaan Muharram. Disampaikan oleh Ust. Faizal dan Ust Marzuki Umar. Tulisan ini mencoba merangkum dengan judul Keistimewaan Muharram
Minggu, 21 Jun 2026 08:59
News
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
TANGGAL 1 Juni bukan sekadar penanda lahirnya Pancasila. Ia adalah momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: sejauh mana nilai-nilai Pancasila masih hidup dalam kesadaran kita sebagai bangsa?
Senin, 01 Jun 2026 06:10
News
Buah-buah 'Penolong' di Momen Hari Raya Idul Adha
Setelah Pesta Daging, Tubuh Kita Diam-Diam Mencari “Penolong” Idul Adha selalu menghadirkan aroma yang sama: Ada Opor ayam, Sop Daging, Coto, Konro, Rendang, hingga sate yang dibakar sejak pagi, gulai mendidih di dapur, dan kulkas mendadak penuh daging.
Kamis, 28 Mei 2026 16:37
News
Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana
Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law.
Senin, 25 Mei 2026 06:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mengenang Keteladanan & Perjuangan Ajoeba Wartabone Lewat Bedah Buku
2
Wali Kota Makassar Akhirnya Lantik 369 Kepala Sekolah Definitif
3
DAFI School Makassar Tampilkan Karya Murid dalam Special Expo of Extracurricular 2026
4
Telkomsel-Erajaya Hadirkan Super Brand Day di Indonesia Timur, Banyak Promo Menarik
5
Mahasiswa IKBIM KIP UNM Dorong Pengembangan Potensi Desa Lassa-Lassa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mengenang Keteladanan & Perjuangan Ajoeba Wartabone Lewat Bedah Buku
2
Wali Kota Makassar Akhirnya Lantik 369 Kepala Sekolah Definitif
3
DAFI School Makassar Tampilkan Karya Murid dalam Special Expo of Extracurricular 2026
4
Telkomsel-Erajaya Hadirkan Super Brand Day di Indonesia Timur, Banyak Promo Menarik
5
Mahasiswa IKBIM KIP UNM Dorong Pengembangan Potensi Desa Lassa-Lassa