Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
Ahmad Muhaimin
Selasa, 04 Februari 2025 - 22:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Selanjutnya, Paslon pemenang ini akan ditetapkan oleh KPU Makassar.
Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ucap Appi sapaannya usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar ini menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwalkot Makassar 2024.
Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Selanjutnya, Paslon pemenang ini akan ditetapkan oleh KPU Makassar.
Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ucap Appi sapaannya usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar ini menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwalkot Makassar 2024.
Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.