Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
Selasa, 04 Feb 2025 22:23

Paslon Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) menggelar kampanye dialogis di Jalan Tupai, Kelurahan Bonto Biraeng, Kecamatan Mamajang pada Sabtu, 2 November 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Selanjutnya, Paslon pemenang ini akan ditetapkan oleh KPU Makassar.
Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ucap Appi sapaannya usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar ini menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwalkot Makassar 2024.
Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.
"Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," tandas Appi.
Ia menilai, saat Pilwalkot ada kelompok-kelokpok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.
Ia juga mengajak paslon lain duduk beraama, selain itu meminta masyarakat menghilangkan perbedaan dan mengawal Paslon MULIA membangun Kota Makassar lima tahun ke depan.
"Kami mengajak paslon lain mari sama-sama membangun Makassar, ini kemenangan rakyat (warga) Makassar. Mari kita duduk bersama, pikirkan program apa kita lanjutkan, dan apa kita benahi. Jangan ada lagi perpecahan, saatnya bersatu padu," tambahnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Selanjutnya, Paslon pemenang ini akan ditetapkan oleh KPU Makassar.
Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ucap Appi sapaannya usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar ini menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwalkot Makassar 2024.
Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.
"Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," tandas Appi.
Ia menilai, saat Pilwalkot ada kelompok-kelokpok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.
Ia juga mengajak paslon lain duduk beraama, selain itu meminta masyarakat menghilangkan perbedaan dan mengawal Paslon MULIA membangun Kota Makassar lima tahun ke depan.
"Kami mengajak paslon lain mari sama-sama membangun Makassar, ini kemenangan rakyat (warga) Makassar. Mari kita duduk bersama, pikirkan program apa kita lanjutkan, dan apa kita benahi. Jangan ada lagi perpecahan, saatnya bersatu padu," tambahnya.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
Di Depan KSP, Walkot Munafri Tergaskan Komitmen Percepat Implementasi MBG
Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, kompak mendampingi Kedeputian III KSP dalam kunjungan verifikasi lapangan program MBG, Sabtu (21/6/2025).
Minggu, 22 Jun 2025 14:29

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Makassar City
Forkopimda Makassar Bahas Isu Strategis, Munafri Dorong Sinergi Tangani Problem Sosial
Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar tahun 2025 digelar di Markas Kodim 1408/Makassar, Selasa (17/6/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 21:15

News
Wali Kota Makassar Lantik 46 Pejabat, Berikut Daftarnya
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi
Senin, 16 Jun 2025 18:55

Makassar City
Unhas Libatkan Wali Kota Makassar dalam International Cultural Program 2025
Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan The 8th ICP 2025 dan Hasanuddin University–Kanazawa University Summer Program 2025 pada 4 Agustus mendatang.
Senin, 16 Jun 2025 14:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Uang Rp6,7 M Tidak Cukup, DPRD Sulsel Usul Bonus Atlet PON Aceh-Sumut Dicicil
2

Telkom Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Makassar dengan Healthical Puskesmas
3

Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
4

Andi Nira Desak Pemprov Sulsel Segera Cairkan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut
5

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Uang Rp6,7 M Tidak Cukup, DPRD Sulsel Usul Bonus Atlet PON Aceh-Sumut Dicicil
2

Telkom Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Makassar dengan Healthical Puskesmas
3

Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
4

Andi Nira Desak Pemprov Sulsel Segera Cairkan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut
5

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa