Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
Selasa, 04 Feb 2025 22:23
Paslon Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) menggelar kampanye dialogis di Jalan Tupai, Kelurahan Bonto Biraeng, Kecamatan Mamajang pada Sabtu, 2 November 2024. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Selanjutnya, Paslon pemenang ini akan ditetapkan oleh KPU Makassar.
Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ucap Appi sapaannya usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar ini menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwalkot Makassar 2024.
Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.
"Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," tandas Appi.
Ia menilai, saat Pilwalkot ada kelompok-kelokpok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.
Ia juga mengajak paslon lain duduk beraama, selain itu meminta masyarakat menghilangkan perbedaan dan mengawal Paslon MULIA membangun Kota Makassar lima tahun ke depan.
"Kami mengajak paslon lain mari sama-sama membangun Makassar, ini kemenangan rakyat (warga) Makassar. Mari kita duduk bersama, pikirkan program apa kita lanjutkan, dan apa kita benahi. Jangan ada lagi perpecahan, saatnya bersatu padu," tambahnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Selanjutnya, Paslon pemenang ini akan ditetapkan oleh KPU Makassar.
Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
"Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama," ucap Appi sapaannya usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar ini menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwalkot Makassar 2024.
Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.
"Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai," tandas Appi.
Ia menilai, saat Pilwalkot ada kelompok-kelokpok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.
Ia juga mengajak paslon lain duduk beraama, selain itu meminta masyarakat menghilangkan perbedaan dan mengawal Paslon MULIA membangun Kota Makassar lima tahun ke depan.
"Kami mengajak paslon lain mari sama-sama membangun Makassar, ini kemenangan rakyat (warga) Makassar. Mari kita duduk bersama, pikirkan program apa kita lanjutkan, dan apa kita benahi. Jangan ada lagi perpecahan, saatnya bersatu padu," tambahnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Munafri Tinjau Kebersihan Kota Sambil Bersepeda
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau kebersihan lingkungan di tiga kecamatan, Jumat (17/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 21:34
Makassar City
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan mengadakan kendaraan operasional maupun mobil dinas baru untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2026.
Rabu, 15 Apr 2026 18:39
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sports
Penampilan PSM Makassar Loyo, Appi Beri Sejumlah Saran untuk Manajemen
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan dukungan langsung kepada PSM Makassar dengan mengunjungi sesi latihan tim di Stadion Kalegowa, Senin (6/4/2026) petang.
Selasa, 07 Apr 2026 05:16
Makassar City
Produksi Sampah Makassar 800 Ton/Hari, Appi Minta Sistem Pengangkutan Ditata
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Senin, 06 Apr 2026 16:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
2
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
3
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
Kukuhkan Dua Guru Besar, Polipangkep Kini Miliki 8 Profesor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
2
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
3
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
Kukuhkan Dua Guru Besar, Polipangkep Kini Miliki 8 Profesor