Komisi A DPRD Makassar Tinjau Gudang Plastik di Cakalang, Ini Temuannya
Dewan Ghiyats Yan
Kamis, 06 Februari 2025 - 08:31 WIB
Anggota Komisi A DPRD Makassar saat berada di gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah. Foto: Humas DPRD Makassar
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan peninjauan lapangan ke gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Rabu kemarin.
Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi A, A Pahlevi dan anggotanya, di antaranya Andi Hadi Ibrahim Baso, Udin Shaputra Malik, Andi Makmur Burhanuddin, serta beberapa orang lainnya.
Andi Makmur mengatakan, dari kunjungan di salah gudang itu, mereka menemukan indikasi bahwa pengelola belum mengantongi izin yang sesuai standar, seperti yang ditetapkan.
"Kami lakukan tadi peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa (benar) ada seperti itu. Terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya," ujarnya kepada SINDO Makassar.
"Untuk barus 200 meter persegi, sementara luasan penggunaan usahanya yang kita temukan tadi 2.000 meter, jadi izinnya belum lengkap atau belum sempurna," lanjutnya.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar itu menambahkan, pihaknya menekankan agar toko tersebut memenuhi izin yang lengkap.
"DPRD Makassar meminta segera melengkapi izin-izin yang dibutuhkan supaya bisa beroperasi secara maksimal dan bukan hanya toko Indah yang kami kunjungi," tegasnya saat dihubungi via WhatsApp.
Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi A, A Pahlevi dan anggotanya, di antaranya Andi Hadi Ibrahim Baso, Udin Shaputra Malik, Andi Makmur Burhanuddin, serta beberapa orang lainnya.
Andi Makmur mengatakan, dari kunjungan di salah gudang itu, mereka menemukan indikasi bahwa pengelola belum mengantongi izin yang sesuai standar, seperti yang ditetapkan.
"Kami lakukan tadi peninjauan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada gudang di tengah kota, kita menyaksikan bahwa (benar) ada seperti itu. Terkait gudang tersebut belum lengkap izinnya," ujarnya kepada SINDO Makassar.
"Untuk barus 200 meter persegi, sementara luasan penggunaan usahanya yang kita temukan tadi 2.000 meter, jadi izinnya belum lengkap atau belum sempurna," lanjutnya.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar itu menambahkan, pihaknya menekankan agar toko tersebut memenuhi izin yang lengkap.
"DPRD Makassar meminta segera melengkapi izin-izin yang dibutuhkan supaya bisa beroperasi secara maksimal dan bukan hanya toko Indah yang kami kunjungi," tegasnya saat dihubungi via WhatsApp.