Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Makassar Periksa 2 Distributor & 3 Pengecer
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:21 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Makassar mengendus dugaan praktik tying-in alias penjualan bersyarat Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Baca Juga:Stok Minyak Goreng di Kota Makassar Makin Meresahkan
Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.
"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.
Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.
"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Baca Juga:Stok Minyak Goreng di Kota Makassar Makin Meresahkan
Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.
"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.
Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.
"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.