home makassar city

Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Makassar Periksa 2 Distributor & 3 Pengecer

Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:21 WIB
KPPU Makassar sedang dalam tahap penelitian atas dugaan praktik tying in oleh oknum distributor Minyakita. Foto/Ilustrasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Makassar mengendus dugaan praktik tying-in alias penjualan bersyarat Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.

Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Baca Juga:Stok Minyak Goreng di Kota Makassar Makin Meresahkan

Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.

"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.

Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.

"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kppu makassar komisi pengawas persaingan usaha (kppu) praktik tying in
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya