Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Makassar Periksa 2 Distributor & 3 Pengecer
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 11 Feb 2023 11:21
KPPU Makassar sedang dalam tahap penelitian atas dugaan praktik tying in oleh oknum distributor Minyakita. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Makassar mengendus dugaan praktik tying-in alias penjualan bersyarat Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.
"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.
Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.
"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.
Intinya, dugaan praktik tying-in oknum distributor Minyakita berdampak negatif terhadap pihak pengecer dan pada akhirnya konsumen. Praktik penjualan bersyarat membuat pengecer merugi karena harus membeli produk yang mungkin tidak dibutuhkan.
"Dari sisi distribusi hal ini akan menghambat, karena harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen. Kalau misalnya seperti tadi terhambat akan berpengaruh pada harga jualnya dan tentu jatuhnya ke konsumen lagi," ungkapnya.
Ketersediaan Minyakita yang semakin sulit ditemukan di pasaran diketahui menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya mengaku mendapatkan informasi penyebab kelangkaan Minyakita setelah bertemu dengan pihak produsen minyak goreng.
Ia menerangkan kelangkaan terjadi lantaran banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita. Peralihan itu lantas membuat omzet yang didapat produsen dari penjualan minyak goreng premium anjlok karena turunnya pembelian.
Oleh karena itu Minyakita tak lagi banyak beredar di pasaran dengan tujuan agar masyarakat membeli minyak goreng premium yang sudah diproduksi perusahaan.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.
"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.
Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.
"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.
Intinya, dugaan praktik tying-in oknum distributor Minyakita berdampak negatif terhadap pihak pengecer dan pada akhirnya konsumen. Praktik penjualan bersyarat membuat pengecer merugi karena harus membeli produk yang mungkin tidak dibutuhkan.
"Dari sisi distribusi hal ini akan menghambat, karena harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen. Kalau misalnya seperti tadi terhambat akan berpengaruh pada harga jualnya dan tentu jatuhnya ke konsumen lagi," ungkapnya.
Ketersediaan Minyakita yang semakin sulit ditemukan di pasaran diketahui menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya mengaku mendapatkan informasi penyebab kelangkaan Minyakita setelah bertemu dengan pihak produsen minyak goreng.
Ia menerangkan kelangkaan terjadi lantaran banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita. Peralihan itu lantas membuat omzet yang didapat produsen dari penjualan minyak goreng premium anjlok karena turunnya pembelian.
Oleh karena itu Minyakita tak lagi banyak beredar di pasaran dengan tujuan agar masyarakat membeli minyak goreng premium yang sudah diproduksi perusahaan.
(RPL)
Berita Terkait
Makassar City
Berkunjung ke KIMA, KPPU Tegaskan Pelaku Usaha Jangan Monopoli LNG
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).
Selasa, 06 Agu 2024 08:57
News
KPPU RI Godok Calon Pimpinan Wilayah VI Makassar, 3 Nama Ini Berpeluang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tengah menggodok calon pimpinan Wilayah VI Makassar. Posisi ini kosong sejak pejabat lama, Hilman Pujana 'naik kelas'.
Senin, 05 Agu 2024 11:25
News
Pemprov Sulsel Harap Dukungan KPPU dalam Perbaikan Ekonomi dan Kebijakan
Kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terjalin baik sejak tahun 2013.
Sabtu, 03 Agu 2024 19:14
Sulsel
KPPU Temui Bupati Gowa Bahas Peningkatan Pengawasan Kemitraan
KPPU siap memberi pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam menyusunan kebijakan menggunakan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU).
Sabtu, 03 Agu 2024 13:31
Ekbis
Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluh Kemitraan
Wapres RI Prof KH Ma'ruf Amin menyambut baik dan mendukung target KPPU untuk mencetak Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM dalam lima tahun ke depan atau 2024-2029.
Jum'at, 29 Mar 2024 09:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024