Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Makassar Periksa 2 Distributor & 3 Pengecer
Sabtu, 11 Feb 2023 11:21

KPPU Makassar sedang dalam tahap penelitian atas dugaan praktik tying in oleh oknum distributor Minyakita. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Makassar mengendus dugaan praktik tying-in alias penjualan bersyarat Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.
"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.
Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.
"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.
Intinya, dugaan praktik tying-in oknum distributor Minyakita berdampak negatif terhadap pihak pengecer dan pada akhirnya konsumen. Praktik penjualan bersyarat membuat pengecer merugi karena harus membeli produk yang mungkin tidak dibutuhkan.
"Dari sisi distribusi hal ini akan menghambat, karena harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen. Kalau misalnya seperti tadi terhambat akan berpengaruh pada harga jualnya dan tentu jatuhnya ke konsumen lagi," ungkapnya.
Ketersediaan Minyakita yang semakin sulit ditemukan di pasaran diketahui menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya mengaku mendapatkan informasi penyebab kelangkaan Minyakita setelah bertemu dengan pihak produsen minyak goreng.
Ia menerangkan kelangkaan terjadi lantaran banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita. Peralihan itu lantas membuat omzet yang didapat produsen dari penjualan minyak goreng premium anjlok karena turunnya pembelian.
Oleh karena itu Minyakita tak lagi banyak beredar di pasaran dengan tujuan agar masyarakat membeli minyak goreng premium yang sudah diproduksi perusahaan.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.
"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.
Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.
"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.
Intinya, dugaan praktik tying-in oknum distributor Minyakita berdampak negatif terhadap pihak pengecer dan pada akhirnya konsumen. Praktik penjualan bersyarat membuat pengecer merugi karena harus membeli produk yang mungkin tidak dibutuhkan.
"Dari sisi distribusi hal ini akan menghambat, karena harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen. Kalau misalnya seperti tadi terhambat akan berpengaruh pada harga jualnya dan tentu jatuhnya ke konsumen lagi," ungkapnya.
Ketersediaan Minyakita yang semakin sulit ditemukan di pasaran diketahui menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya mengaku mendapatkan informasi penyebab kelangkaan Minyakita setelah bertemu dengan pihak produsen minyak goreng.
Ia menerangkan kelangkaan terjadi lantaran banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita. Peralihan itu lantas membuat omzet yang didapat produsen dari penjualan minyak goreng premium anjlok karena turunnya pembelian.
Oleh karena itu Minyakita tak lagi banyak beredar di pasaran dengan tujuan agar masyarakat membeli minyak goreng premium yang sudah diproduksi perusahaan.
(RPL)
Berita Terkait

News
Revisi UU Antimonopoli Masuk Prolegnas Prioritas 2025, KPPU Apresiasi DPR RI
KPPU RI mengapresiasi DPR RI terkait inisiatif memasukkan revisi UU antimonopoli dalam prolegnas prioritas. Langkah itu bentuk dukungan memberantas monopoli.
Kamis, 08 Mei 2025 16:13

Ekbis
KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp1.650 Triliun, 97 Perusahaan Terlapor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).
Selasa, 29 Apr 2025 21:52

Makassar City
PT Angkasa Pura Bandara Sultan Hasanuddin Gandeng KPPU Seleksi Mitra Usaha
PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI untuk menyeleksi mitra usaha.
Kamis, 06 Feb 2025 14:04

News
KPPU RI Jatuhkan Sanksi Denda Rp202,5 M ke Google LLC Atas Praktik Monopoli
Majelis Komisi KPPU RI menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Jum'at, 24 Jan 2025 10:45

Makassar City
Berkunjung ke KIMA, KPPU Tegaskan Pelaku Usaha Jangan Monopoli LNG
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).
Selasa, 06 Agu 2024 08:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Irwan Tinjau Pelaksanaan Gladi, Matangkan Persiapan HUT ke-22 Lutim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Irwan Tinjau Pelaksanaan Gladi, Matangkan Persiapan HUT ke-22 Lutim