Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Makassar Periksa 2 Distributor & 3 Pengecer
Sabtu, 11 Feb 2023 11:21
KPPU Makassar sedang dalam tahap penelitian atas dugaan praktik tying in oleh oknum distributor Minyakita. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Makassar mengendus dugaan praktik tying-in alias penjualan bersyarat Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.
"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.
Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.
"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.
Intinya, dugaan praktik tying-in oknum distributor Minyakita berdampak negatif terhadap pihak pengecer dan pada akhirnya konsumen. Praktik penjualan bersyarat membuat pengecer merugi karena harus membeli produk yang mungkin tidak dibutuhkan.
"Dari sisi distribusi hal ini akan menghambat, karena harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen. Kalau misalnya seperti tadi terhambat akan berpengaruh pada harga jualnya dan tentu jatuhnya ke konsumen lagi," ungkapnya.
Ketersediaan Minyakita yang semakin sulit ditemukan di pasaran diketahui menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya mengaku mendapatkan informasi penyebab kelangkaan Minyakita setelah bertemu dengan pihak produsen minyak goreng.
Ia menerangkan kelangkaan terjadi lantaran banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita. Peralihan itu lantas membuat omzet yang didapat produsen dari penjualan minyak goreng premium anjlok karena turunnya pembelian.
Oleh karena itu Minyakita tak lagi banyak beredar di pasaran dengan tujuan agar masyarakat membeli minyak goreng premium yang sudah diproduksi perusahaan.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita, dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Ketua KPPU Kanwil V Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan penanganan dugaan praktik tying-in yang dilakukan distributor Minyakita masih dalam tahap penelitian. Sejauh ini, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, baik distributor maupun pengecer.
"Sementara dijadwalkan dua distributor dulu, tapi tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke saksi-saksi lain. Kalau pengecer sekitar tiga orang," kata Hilman.
Menurut dia, oknum distributor yang dimintai klarifikasi, semuanya dari wilayah Kota Makassar. Pihaknya enggan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha itu dilakukan secara masif dan terstruktur, meski kelangkaan maupun naiknya harga Minyakita terjadi di sejumlah daerah.
"Nanti kami cek saat pemeriksaannya. Saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh," tuturnya.
Intinya, dugaan praktik tying-in oknum distributor Minyakita berdampak negatif terhadap pihak pengecer dan pada akhirnya konsumen. Praktik penjualan bersyarat membuat pengecer merugi karena harus membeli produk yang mungkin tidak dibutuhkan.
"Dari sisi distribusi hal ini akan menghambat, karena harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen. Kalau misalnya seperti tadi terhambat akan berpengaruh pada harga jualnya dan tentu jatuhnya ke konsumen lagi," ungkapnya.
Ketersediaan Minyakita yang semakin sulit ditemukan di pasaran diketahui menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya mengaku mendapatkan informasi penyebab kelangkaan Minyakita setelah bertemu dengan pihak produsen minyak goreng.
Ia menerangkan kelangkaan terjadi lantaran banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita. Peralihan itu lantas membuat omzet yang didapat produsen dari penjualan minyak goreng premium anjlok karena turunnya pembelian.
Oleh karena itu Minyakita tak lagi banyak beredar di pasaran dengan tujuan agar masyarakat membeli minyak goreng premium yang sudah diproduksi perusahaan.
(RPL)
Berita Terkait
News
KPPU Dalami Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing oleh TikTok
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Sabtu, 01 Agu 2026 09:25
Ekbis
OJK - KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Rabu, 08 Jul 2026 17:37
Sulsel
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.
Senin, 06 Jul 2026 01:01
Sulsel
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mitigasi pelanggaran persaingan usaha pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Senin, 20 Apr 2026 12:31
News
Jaga Stabilitas Harga Pangan, KPPU Pantau Harga Bapokting di Pasar Terong
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah VI Makassar melakukan pemantauan langsung terhadap harga serta ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Terong.
Senin, 09 Mar 2026 13:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
4
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
4
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa