KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp1.650 Triliun, 97 Perusahaan Terlapor
Selasa, 29 Apr 2025 21:52

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Langkah ini menandai eskalasi serius atas indikasi pengaturan bunga secara kolektif di antara pelaku usaha berbasis teknologi keuangan.
Penyelidikan KPPU menemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 perusahaan yang merupakan penyelenggara layanan pinjol ditetapkan sebagai Terlapor. Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui bahwa para pelaku menetapkan tingkat bunga pinjaman—yang mencakup biaya pinjaman dan biaya lain—dengan batas maksimal flat 0,8% per hari. Kebijakan ini kemudian berubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dalam penyelidikan, KPPU menganalisis model bisnis, struktur pasar, dan keterkaitan antar pelaku industri pinjol. Sebagian besar model bisnis pinjol di Indonesia menggunakan sistem Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi tinggi.
Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif dengan dominasi pasar oleh beberapa pemain utama: KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya terbagi ke pelaku dengan pangsa kecil. Konsentrasi pasar diperkuat oleh afiliasi mereka dengan platform e-commerce.
Melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap sidang. Sidang bertujuan untuk menyampaikan dan menguji validitas temuan serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Bila terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran.
KPPU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik anti-persaingan harus dicegah sejak dini karena berdampak besar, terutama pada masyarakat kecil dan menengah.
Pasar pinjol di Indonesia cukup signifikan. Hingga pertengahan 2023, tercatat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman mencapai Rp829,18 triliun. Bank Dunia mencatat adanya credit gap atau kesenjangan pembiayaan hingga Rp1.650 triliun pada 2024—faktor yang turut mendorong pertumbuhan pinjol.
“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Hingga rilis ini diterbitkan, KPPU masih menyusun Tim Majelis serta menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut.
Penyelidikan KPPU menemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 perusahaan yang merupakan penyelenggara layanan pinjol ditetapkan sebagai Terlapor. Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui bahwa para pelaku menetapkan tingkat bunga pinjaman—yang mencakup biaya pinjaman dan biaya lain—dengan batas maksimal flat 0,8% per hari. Kebijakan ini kemudian berubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dalam penyelidikan, KPPU menganalisis model bisnis, struktur pasar, dan keterkaitan antar pelaku industri pinjol. Sebagian besar model bisnis pinjol di Indonesia menggunakan sistem Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi tinggi.
Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif dengan dominasi pasar oleh beberapa pemain utama: KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya terbagi ke pelaku dengan pangsa kecil. Konsentrasi pasar diperkuat oleh afiliasi mereka dengan platform e-commerce.
Melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap sidang. Sidang bertujuan untuk menyampaikan dan menguji validitas temuan serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Bila terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran.
KPPU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik anti-persaingan harus dicegah sejak dini karena berdampak besar, terutama pada masyarakat kecil dan menengah.
Pasar pinjol di Indonesia cukup signifikan. Hingga pertengahan 2023, tercatat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman mencapai Rp829,18 triliun. Bank Dunia mencatat adanya credit gap atau kesenjangan pembiayaan hingga Rp1.650 triliun pada 2024—faktor yang turut mendorong pertumbuhan pinjol.
“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Hingga rilis ini diterbitkan, KPPU masih menyusun Tim Majelis serta menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut.
(TRI)
Berita Terkait

News
Sinergi PLN UIP Sulawesi–KPPU Makassar: Wujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Energi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima kunjungan audiensi dari Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar pada Kamis (5/6).
Jum'at, 06 Jun 2025 13:52

Ekbis
Unhas & AFTECH Perkuat Edukasi Fintech, Dorong Literasi Keuangan di Indonesia Timur
AFTECH bersama OJK, BI, dan pelaku industri seperti Easycash, menggelar program edukasi fintech INFINITY Goes to Campus 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Selasa, 03 Jun 2025 18:23

Ekbis
OJK Minta Rupiah Cepat Segera Investigasi Kasus Pinjaman Online Tanpa Pengajuan
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
Kamis, 22 Mei 2025 22:17

Ekbis
OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen
Kebijakan pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK.
Selasa, 20 Mei 2025 13:53

News
Revisi UU Antimonopoli Masuk Prolegnas Prioritas 2025, KPPU Apresiasi DPR RI
KPPU RI mengapresiasi DPR RI terkait inisiatif memasukkan revisi UU antimonopoli dalam prolegnas prioritas. Langkah itu bentuk dukungan memberantas monopoli.
Kamis, 08 Mei 2025 16:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
2

Target PPDB Tercapai, SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Syukuran
3

Makassar Tuan Rumah Rakernas HDCI & Sulawesi Bike Week 2025
4

APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur
5

Polres Wajo Salurkan Sejumlah Bantuan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Minta 170 Orang Pejabat Pengelolah Keuangan Pemkab Wajo Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar
2

Target PPDB Tercapai, SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Syukuran
3

Makassar Tuan Rumah Rakernas HDCI & Sulawesi Bike Week 2025
4

APIH Makassar Soroti DPRD Sulsel Segel THM, Desak Kaji Moratorium Gubernur
5

Polres Wajo Salurkan Sejumlah Bantuan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79