KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp1.650 Triliun, 97 Perusahaan Terlapor
Selasa, 29 Apr 2025 21:52
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Langkah ini menandai eskalasi serius atas indikasi pengaturan bunga secara kolektif di antara pelaku usaha berbasis teknologi keuangan.
Penyelidikan KPPU menemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 perusahaan yang merupakan penyelenggara layanan pinjol ditetapkan sebagai Terlapor. Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui bahwa para pelaku menetapkan tingkat bunga pinjaman—yang mencakup biaya pinjaman dan biaya lain—dengan batas maksimal flat 0,8% per hari. Kebijakan ini kemudian berubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dalam penyelidikan, KPPU menganalisis model bisnis, struktur pasar, dan keterkaitan antar pelaku industri pinjol. Sebagian besar model bisnis pinjol di Indonesia menggunakan sistem Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi tinggi.
Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif dengan dominasi pasar oleh beberapa pemain utama: KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya terbagi ke pelaku dengan pangsa kecil. Konsentrasi pasar diperkuat oleh afiliasi mereka dengan platform e-commerce.
Melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap sidang. Sidang bertujuan untuk menyampaikan dan menguji validitas temuan serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Bila terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran.
KPPU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik anti-persaingan harus dicegah sejak dini karena berdampak besar, terutama pada masyarakat kecil dan menengah.
Pasar pinjol di Indonesia cukup signifikan. Hingga pertengahan 2023, tercatat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman mencapai Rp829,18 triliun. Bank Dunia mencatat adanya credit gap atau kesenjangan pembiayaan hingga Rp1.650 triliun pada 2024—faktor yang turut mendorong pertumbuhan pinjol.
“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Hingga rilis ini diterbitkan, KPPU masih menyusun Tim Majelis serta menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut.
Penyelidikan KPPU menemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 perusahaan yang merupakan penyelenggara layanan pinjol ditetapkan sebagai Terlapor. Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui bahwa para pelaku menetapkan tingkat bunga pinjaman—yang mencakup biaya pinjaman dan biaya lain—dengan batas maksimal flat 0,8% per hari. Kebijakan ini kemudian berubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dalam penyelidikan, KPPU menganalisis model bisnis, struktur pasar, dan keterkaitan antar pelaku industri pinjol. Sebagian besar model bisnis pinjol di Indonesia menggunakan sistem Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi tinggi.
Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif dengan dominasi pasar oleh beberapa pemain utama: KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya terbagi ke pelaku dengan pangsa kecil. Konsentrasi pasar diperkuat oleh afiliasi mereka dengan platform e-commerce.
Melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap sidang. Sidang bertujuan untuk menyampaikan dan menguji validitas temuan serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Bila terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran.
KPPU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik anti-persaingan harus dicegah sejak dini karena berdampak besar, terutama pada masyarakat kecil dan menengah.
Pasar pinjol di Indonesia cukup signifikan. Hingga pertengahan 2023, tercatat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman mencapai Rp829,18 triliun. Bank Dunia mencatat adanya credit gap atau kesenjangan pembiayaan hingga Rp1.650 triliun pada 2024—faktor yang turut mendorong pertumbuhan pinjol.
“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Hingga rilis ini diterbitkan, KPPU masih menyusun Tim Majelis serta menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
News
KPPU Dalami Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing oleh TikTok
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Sabtu, 01 Agu 2026 09:25
Ekbis
OJK - KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Rabu, 08 Jul 2026 17:37
Sulsel
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.
Senin, 06 Jul 2026 01:01
News
OJK Beri Sanksi Administratif kepada Indosaku, Minta Perbaikan Sistem Penagihan
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan.
Sabtu, 09 Mei 2026 16:53
Sulsel
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mitigasi pelanggaran persaingan usaha pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Senin, 20 Apr 2026 12:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua