OJK Minta Rupiah Cepat Segera Investigasi Kasus Pinjaman Online Tanpa Pengajuan

Kamis, 22 Mei 2025 22:17
OJK Minta Rupiah Cepat Segera Investigasi Kasus Pinjaman Online Tanpa Pengajuan
OJK telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan melakukan investigasi lanjutan atas kasus pinjol tanpa pengajuan. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri teknologi finansial (fintech), khususnya peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil untuk memastikan praktik yang adil dan transparan bagi konsumen.

Menanggapi keluhan yang beredar di media massa dan media sosial terkait masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman pada aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), OJK mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan ini.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.

"Kami telah meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan memastikan keamanan data pribadi, seperti kata sandi dan kode OTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui layanan kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru