OJK Minta Rupiah Cepat Segera Investigasi Kasus Pinjaman Online Tanpa Pengajuan
Kamis, 22 Mei 2025 22:17
OJK telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan melakukan investigasi lanjutan atas kasus pinjol tanpa pengajuan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri teknologi finansial (fintech), khususnya peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil untuk memastikan praktik yang adil dan transparan bagi konsumen.
Menanggapi keluhan yang beredar di media massa dan media sosial terkait masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman pada aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), OJK mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
"Kami telah meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan memastikan keamanan data pribadi, seperti kata sandi dan kode OTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui layanan kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Menanggapi keluhan yang beredar di media massa dan media sosial terkait masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman pada aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), OJK mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
"Kami telah meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan memastikan keamanan data pribadi, seperti kata sandi dan kode OTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui layanan kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus mempercepat penguatan ekosistem keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 14 Des 2025 14:41
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Dorong Ekonomi Tumbuh Positif
OJK Sulselbar menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Senin, 24 Nov 2025 17:21
Ekbis
OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Media Lewat Gathering di Malang
OJK Sulselbar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan awak media sebagai mitra strategis lewat acara media gathering.
Minggu, 23 Nov 2025 16:43
Ekbis
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Dengan beroperasinya kantor ini, OJK menargetkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat semakin optimal.
Sabtu, 22 Nov 2025 07:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
3
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
4
Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi Solar Subsidi di Bone
5
Poltekpar Makassar Latih Pengelolaan Wisata dan Kuliner di Pantai Layar Putih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
3
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
4
Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi Solar Subsidi di Bone
5
Poltekpar Makassar Latih Pengelolaan Wisata dan Kuliner di Pantai Layar Putih