OJK Minta Rupiah Cepat Segera Investigasi Kasus Pinjaman Online Tanpa Pengajuan
Kamis, 22 Mei 2025 22:17

OJK telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan melakukan investigasi lanjutan atas kasus pinjol tanpa pengajuan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri teknologi finansial (fintech), khususnya peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil untuk memastikan praktik yang adil dan transparan bagi konsumen.
Menanggapi keluhan yang beredar di media massa dan media sosial terkait masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman pada aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), OJK mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
"Kami telah meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan memastikan keamanan data pribadi, seperti kata sandi dan kode OTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui layanan kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Menanggapi keluhan yang beredar di media massa dan media sosial terkait masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman pada aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), OJK mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
"Kami telah meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan memastikan keamanan data pribadi, seperti kata sandi dan kode OTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui layanan kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun
OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang masih terjaga. Kredit perbankan periode Mei 2025 mencapai Rp7.997,63 triliun.
Kamis, 10 Jul 2025 22:17

Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Ismail menyebut perekonomian domestik menunjukkan resiliensi di tengah tekanan global. Laju inflasi terus menurun, dengan inflasi inti tercatat termoderasi.
Selasa, 08 Jul 2025 20:26

Ekbis
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada akhir Juni 2025, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Senin, 07 Jul 2025 13:51

Ekbis
OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima.
Minggu, 06 Jul 2025 22:58

Ekbis
OJK Gandeng KOWANI Dorong Literasi Keuangan, Sasar Emak-emak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga alias emak-emak.
Kamis, 03 Jul 2025 15:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat