OJK Minta Rupiah Cepat Segera Investigasi Kasus Pinjaman Online Tanpa Pengajuan
Kamis, 22 Mei 2025 22:17

OJK telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan melakukan investigasi lanjutan atas kasus pinjol tanpa pengajuan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri teknologi finansial (fintech), khususnya peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil untuk memastikan praktik yang adil dan transparan bagi konsumen.
Menanggapi keluhan yang beredar di media massa dan media sosial terkait masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman pada aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), OJK mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
"Kami telah meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan memastikan keamanan data pribadi, seperti kata sandi dan kode OTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui layanan kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Menanggapi keluhan yang beredar di media massa dan media sosial terkait masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman pada aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), OJK mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyelenggara Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi.
"Kami telah meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan memastikan keamanan data pribadi, seperti kata sandi dan kode OTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui layanan kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Kolaborasi TPAKD Pangkep dan OJK Kebut Perluasan Akses Keuangan
TPAKD Pangkep mengambil langkah strategis dalam memperkuat akses keuangan inklusif dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamis, 22 Mei 2025 13:52

Ekbis
OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen
Kebijakan pengaturan batas maksimum suku bunga pada Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK.
Selasa, 20 Mei 2025 13:53

Ekbis
OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) Makassar berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi.
Selasa, 20 Mei 2025 12:37

Ekbis
OJK Peduli & BLK Jadi Garda Terdepan Dongkrak Literasi Keuangan
Terdapat dua inisiatif program terbaru yang kini menjadi 'senjata' OJK, selain edukasi keuangan yang terus berjalan. Program itu adalah OJK Peduli dan BLK.
Sabtu, 17 Mei 2025 21:58

Ekbis
Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
Hingga Maret 2025, tercatat penyaluran KUR Pisang Cavendish telah mencapai Rp7,24 miliar dengan luas lahan 73,5 hektare kepada 77 petani di 6 kabupaten.
Jum'at, 16 Mei 2025 13:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
2

Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
3

Smartfren Run 2025: Ajak 5.000 Pelari, Total Hadiah Rp200 Juta
4

Fahri Bachmid dan Anas Urbaningrum Beri Pembekalan Kader HMI di Makassar
5

Honda Student Star: Kolaborasi Edukatif dan Hiburan di SMAN 1 Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
2

Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
3

Smartfren Run 2025: Ajak 5.000 Pelari, Total Hadiah Rp200 Juta
4

Fahri Bachmid dan Anas Urbaningrum Beri Pembekalan Kader HMI di Makassar
5

Honda Student Star: Kolaborasi Edukatif dan Hiburan di SMAN 1 Gowa