DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP

Kamis, 10 Jul 2025 17:02
DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas di Sinjai, berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai. RDP ini dipimpin oleh Andi Aan Nugraha yang berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025).

Sayangnya, pihak perusahaan tambang dari PT Trinusa Resources mangkir atau tidak menghadiri rapat. Tak ada satupun perwakilan dari mereka yang memenuhi undangan resmi ini.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi AAN Nugraha menyayangkan ketidakhadiran PT Trinusa Resources. Padahal sebelumnya, ia mendapat konfirmasi bahwa mereka siap hadir.

"Tidak ada alasan (PT Trinusa Resources tidak hadir). Mereka tidak ada konfirmasi ke kami, yang awalnya sudah dikonfirmasi bahwa akan datang, tapi per hari ini mereka tidak balas. Tidak merespon telfon dari staf komisi," kata Andi Aan usai memimpin RDP ini.

Terungkap dalam RDP tersebut, PT Trinusa Resources sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2013 lalu. Hanya saja, belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Katanya (Pemkab Sinjai) di dalam IUPnya tidak terdapat AMDAL, tidak ada RTRW katanya. Tapi kita tidak bisa menjustifikasi karena tidak melihat langsung IUP yang dimiliki PT Trinusa Resources ini," ujarnya.

IUP OP yang terbit 2013 lalu bakal berlaku sampai 20 tahun, atau hingga 2033 mendatang. IUP OP tersebut mencakup 11.326 hektare yang meliputi empat kecamatan, yaitu Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Bulupoddo serta 115 desa.

Meski begitu, Andi Aan mengapresiasi PT Trinusa Resources yang taat bayar pajak setiap tahun meski belum ada kegiatan aktifitas pertambangan.

"Tapi mereka taat, karena kenapa mereka bayar pajak. Mereka bayar PNBP namanya di negara, baik itu di pusat maupun di provinsi," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan dari AMPERA, Afandi menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan di Sinjai.

"Kami menuntut agar pemerintah dan DPRD mencabut seluruh IUP di wilayah Sinjai, mengumumkan dokumen AMDAL secara terbuka, serta menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi tambang,” tegasnya.

Sindo Makassar telah mencoba menghubungi perwakilan PT Trinusa Resources untuk menanyakan alasan mangkir dari RDP DPRD Sulsel. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru