DPRD Sulsel Pertimbangkan Hak Angket, Data Deviden GMTD Didesak Transparan
Selasa, 24 Feb 2026 19:50
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif saat memimpin RDP tentang persialan PT GMTD di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Selasa (24/02/2026). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Selasa (24/02/2026). RDP ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya digelar pada (14/01/2026) lalu.
Pada RDP ini, Sekretaris PT GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, mengklaim telah membagikan deviden kepada pemegang saham, termasuk pemerintah, sejak tahun 2000 hingga 2024.
Pada tahun 2000, saat perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO), keuntungan sebesar Rp31.999.000.000 berdasarkan akta RUPS disetujui untuk dikonversi menjadi saham. Langkah tersebut meningkatkan struktur permodalan perusahaan, dari sebelumnya sekitar Rp400 miliar menjadi sekitar Rp450 miliar.
Sejak 2001 dan tahun-tahun berikutnya, GMTD secara rutin membagikan deviden. Jika diakumulasi dari tahun 2000 hingga 2024, total deviden yang telah diserahkan kepada pemerintah mencapai Rp92.176.000.000.
“Itulah total deviden yang telah diberikan GMTD kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap daerah,” ucap Tubagus.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyatakan pihaknya tengah menimbang penggunaan hak angket terhadap PT GMTD. Langkah tersebut dipertimbangkan menyusul adanya perbedaan data yang mencuat dalam dua kali rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Sufriadi, hingga RDP kedua, GMTD dinilai belum menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan DPRD, khususnya terkait persoalan deviden kepada para pemegang saham.
"Makanya kami memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta," ucapnya saat ditemui usai RDP.
Ia mengungkapkan, terdapat perbedaan data antara PT GMTD dan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, pada tahun 2021, 2022, dan 2023 disebutkan tidak ada penerimaan deviden. Sementara GMTD mengklaim telah menyerahkan deviden kepada pemilik saham.
“Perbedaan ini harus segera diselesaikan dengan melampirkan seluruh bukti yang ada. Data yang menentukan. Kalau memang tidak ada kesesuaian, tentu akan kita kaji lebih dalam,” tegasnya.
Selain persoalan deviden, DPRD juga menyoroti pengelolaan kawasan GMTD yang mengacu pada SK Gubernur tahun 1995 tentang pengembangan sektor pariwisata. Sufriadi menilai, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanah yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Dorongan penggunaan hak angket juga datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk HMI dan dewan adat, yang meminta DPRD mengambil langkah lebih tegas dan tidak lagi sebatas forum RDP.
"Makanya keputusan hak angket tersebut tetap bergantung pada data yang akan diserahkan dalam waktu satu minggu ke depan," tuturnya.
Politisi PPP ini juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima sejumlah informasi tambahan, termasuk data dari pihak kejaksaan serta hasil kajian akademik yang menyebut adanya potensi nilai deviden hingga triliunan rupiah. Temuan tersebut akan dikaji dan dicocokkan dengan dokumen resmi yang disampaikan perusahaan.
“Kalau data yang diberikan sesuai dengan fakta yang diterima pemilik saham, tentu kita tidak akan mendorong hak angket. Tapi kalau tetap terjadi perbedaan seperti dua RDP sebelumnya, maka peluang penggunaan hak angket sangat terbuka,” pungkasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar menyayangkan menyoroti deviden yang diberikan PT GMTD kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa.
"Jadi waktu pemerintah Kota Makassar menjelaskan bahwa mereka cuma mendapatkan deviden sebesar Rp36 miliar (selama berdiri) atau kurang lebih Rp170 juta dalam setahun," kata Sadar.
"Melihat kondisi pembangunan yang ada di GMTD sampai hari ini, tidak sesuai dengan dividen yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar, Pemda Gowa dan Pemprov Sulsel," tambahnya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel ini juga mempertanyakan data yang tidak akurat atau perbedaan data antara GMTD dan Pemprov Sulsel.
"Oleh sebab itu, kami selaku anggota DPRD Provinsi Selatan menyarankan kepada pimpinan untuk segera dilakukan audit di lokasi. Karena ini sangat tidak masuk akal dividen yang diberikan kepada pemerintah kota maupun daerah," kuncinya.
Pada RDP ini, Sekretaris PT GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, mengklaim telah membagikan deviden kepada pemegang saham, termasuk pemerintah, sejak tahun 2000 hingga 2024.
Pada tahun 2000, saat perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO), keuntungan sebesar Rp31.999.000.000 berdasarkan akta RUPS disetujui untuk dikonversi menjadi saham. Langkah tersebut meningkatkan struktur permodalan perusahaan, dari sebelumnya sekitar Rp400 miliar menjadi sekitar Rp450 miliar.
Sejak 2001 dan tahun-tahun berikutnya, GMTD secara rutin membagikan deviden. Jika diakumulasi dari tahun 2000 hingga 2024, total deviden yang telah diserahkan kepada pemerintah mencapai Rp92.176.000.000.
“Itulah total deviden yang telah diberikan GMTD kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap daerah,” ucap Tubagus.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyatakan pihaknya tengah menimbang penggunaan hak angket terhadap PT GMTD. Langkah tersebut dipertimbangkan menyusul adanya perbedaan data yang mencuat dalam dua kali rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Sufriadi, hingga RDP kedua, GMTD dinilai belum menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan DPRD, khususnya terkait persoalan deviden kepada para pemegang saham.
"Makanya kami memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta," ucapnya saat ditemui usai RDP.
Ia mengungkapkan, terdapat perbedaan data antara PT GMTD dan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, pada tahun 2021, 2022, dan 2023 disebutkan tidak ada penerimaan deviden. Sementara GMTD mengklaim telah menyerahkan deviden kepada pemilik saham.
“Perbedaan ini harus segera diselesaikan dengan melampirkan seluruh bukti yang ada. Data yang menentukan. Kalau memang tidak ada kesesuaian, tentu akan kita kaji lebih dalam,” tegasnya.
Selain persoalan deviden, DPRD juga menyoroti pengelolaan kawasan GMTD yang mengacu pada SK Gubernur tahun 1995 tentang pengembangan sektor pariwisata. Sufriadi menilai, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanah yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Dorongan penggunaan hak angket juga datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk HMI dan dewan adat, yang meminta DPRD mengambil langkah lebih tegas dan tidak lagi sebatas forum RDP.
"Makanya keputusan hak angket tersebut tetap bergantung pada data yang akan diserahkan dalam waktu satu minggu ke depan," tuturnya.
Politisi PPP ini juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima sejumlah informasi tambahan, termasuk data dari pihak kejaksaan serta hasil kajian akademik yang menyebut adanya potensi nilai deviden hingga triliunan rupiah. Temuan tersebut akan dikaji dan dicocokkan dengan dokumen resmi yang disampaikan perusahaan.
“Kalau data yang diberikan sesuai dengan fakta yang diterima pemilik saham, tentu kita tidak akan mendorong hak angket. Tapi kalau tetap terjadi perbedaan seperti dua RDP sebelumnya, maka peluang penggunaan hak angket sangat terbuka,” pungkasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar menyayangkan menyoroti deviden yang diberikan PT GMTD kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa.
"Jadi waktu pemerintah Kota Makassar menjelaskan bahwa mereka cuma mendapatkan deviden sebesar Rp36 miliar (selama berdiri) atau kurang lebih Rp170 juta dalam setahun," kata Sadar.
"Melihat kondisi pembangunan yang ada di GMTD sampai hari ini, tidak sesuai dengan dividen yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar, Pemda Gowa dan Pemprov Sulsel," tambahnya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel ini juga mempertanyakan data yang tidak akurat atau perbedaan data antara GMTD dan Pemprov Sulsel.
"Oleh sebab itu, kami selaku anggota DPRD Provinsi Selatan menyarankan kepada pimpinan untuk segera dilakukan audit di lokasi. Karena ini sangat tidak masuk akal dividen yang diberikan kepada pemerintah kota maupun daerah," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Prihatin Lansia di Jeneponto, Salmawati dan Ketua Karang Taruna Turun Beri Bantuan
Kepedulian terhadap warga kurang mampu ditunjukkan Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Hj. Salmawati, bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto, Suharmin Kilang.
Minggu, 23 Agu 2026 06:57
News
GMTD Perkuat Budaya K3 Bersama Vendor dan Kontraktor
GMTD berkomitmen memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melibatkan vendor dan kontraktor dalam sosialisasi standar keselamatan kerja.
Jum'at, 21 Agu 2026 18:45
News
GMTD Bantu Korban Gempa NTT Lewat Forum CSR Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyalurkan bantuan kebutuhan dasar bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jum'at, 21 Agu 2026 16:24
Sulsel
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Lukman B Kady menginginkan figur yang lincah untuk mengisi jabatan sekretaris DPD I Golkar Sulsel kedepan. Tujuannya untuk memudahkan kinerja Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai ketua terpilih.
Selasa, 18 Agu 2026 16:57
News
Semarak HUT ke-28 GMTD, dari Kepedulian Sosial hingga Lomba Kemerdekaan
GMTD berharap semangat “Indonesia Maju, GMTD Tumbuh Bersama” dapat terus menjadi energi positif bagi seluruh insan perusahaan untuk menghadapi berbagai tantangan sekaligus memperluas kontribusi bagi masyarakat.
Jum'at, 14 Agu 2026 21:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
3
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
4
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
5
Akhir Pekan Makin Seru, Bugis Waterpark Hadirkan Funventure Special Experience
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
3
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
4
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
5
Akhir Pekan Makin Seru, Bugis Waterpark Hadirkan Funventure Special Experience