DPRD Sulsel Pertimbangkan Hak Angket, Data Deviden GMTD Didesak Transparan
Selasa, 24 Feb 2026 19:50
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif saat memimpin RDP tentang persialan PT GMTD di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Selasa (24/02/2026). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Selasa (24/02/2026). RDP ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya digelar pada (14/01/2026) lalu.
Pada RDP ini, Sekretaris PT GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, mengklaim telah membagikan deviden kepada pemegang saham, termasuk pemerintah, sejak tahun 2000 hingga 2024.
Pada tahun 2000, saat perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO), keuntungan sebesar Rp31.999.000.000 berdasarkan akta RUPS disetujui untuk dikonversi menjadi saham. Langkah tersebut meningkatkan struktur permodalan perusahaan, dari sebelumnya sekitar Rp400 miliar menjadi sekitar Rp450 miliar.
Sejak 2001 dan tahun-tahun berikutnya, GMTD secara rutin membagikan deviden. Jika diakumulasi dari tahun 2000 hingga 2024, total deviden yang telah diserahkan kepada pemerintah mencapai Rp92.176.000.000.
“Itulah total deviden yang telah diberikan GMTD kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap daerah,” ucap Tubagus.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyatakan pihaknya tengah menimbang penggunaan hak angket terhadap PT GMTD. Langkah tersebut dipertimbangkan menyusul adanya perbedaan data yang mencuat dalam dua kali rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Sufriadi, hingga RDP kedua, GMTD dinilai belum menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan DPRD, khususnya terkait persoalan deviden kepada para pemegang saham.
"Makanya kami memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta," ucapnya saat ditemui usai RDP.
Ia mengungkapkan, terdapat perbedaan data antara PT GMTD dan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, pada tahun 2021, 2022, dan 2023 disebutkan tidak ada penerimaan deviden. Sementara GMTD mengklaim telah menyerahkan deviden kepada pemilik saham.
“Perbedaan ini harus segera diselesaikan dengan melampirkan seluruh bukti yang ada. Data yang menentukan. Kalau memang tidak ada kesesuaian, tentu akan kita kaji lebih dalam,” tegasnya.
Selain persoalan deviden, DPRD juga menyoroti pengelolaan kawasan GMTD yang mengacu pada SK Gubernur tahun 1995 tentang pengembangan sektor pariwisata. Sufriadi menilai, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanah yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Dorongan penggunaan hak angket juga datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk HMI dan dewan adat, yang meminta DPRD mengambil langkah lebih tegas dan tidak lagi sebatas forum RDP.
"Makanya keputusan hak angket tersebut tetap bergantung pada data yang akan diserahkan dalam waktu satu minggu ke depan," tuturnya.
Politisi PPP ini juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima sejumlah informasi tambahan, termasuk data dari pihak kejaksaan serta hasil kajian akademik yang menyebut adanya potensi nilai deviden hingga triliunan rupiah. Temuan tersebut akan dikaji dan dicocokkan dengan dokumen resmi yang disampaikan perusahaan.
“Kalau data yang diberikan sesuai dengan fakta yang diterima pemilik saham, tentu kita tidak akan mendorong hak angket. Tapi kalau tetap terjadi perbedaan seperti dua RDP sebelumnya, maka peluang penggunaan hak angket sangat terbuka,” pungkasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar menyayangkan menyoroti deviden yang diberikan PT GMTD kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa.
"Jadi waktu pemerintah Kota Makassar menjelaskan bahwa mereka cuma mendapatkan deviden sebesar Rp36 miliar (selama berdiri) atau kurang lebih Rp170 juta dalam setahun," kata Sadar.
"Melihat kondisi pembangunan yang ada di GMTD sampai hari ini, tidak sesuai dengan dividen yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar, Pemda Gowa dan Pemprov Sulsel," tambahnya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel ini juga mempertanyakan data yang tidak akurat atau perbedaan data antara GMTD dan Pemprov Sulsel.
"Oleh sebab itu, kami selaku anggota DPRD Provinsi Selatan menyarankan kepada pimpinan untuk segera dilakukan audit di lokasi. Karena ini sangat tidak masuk akal dividen yang diberikan kepada pemerintah kota maupun daerah," kuncinya.
Pada RDP ini, Sekretaris PT GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, mengklaim telah membagikan deviden kepada pemegang saham, termasuk pemerintah, sejak tahun 2000 hingga 2024.
Pada tahun 2000, saat perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO), keuntungan sebesar Rp31.999.000.000 berdasarkan akta RUPS disetujui untuk dikonversi menjadi saham. Langkah tersebut meningkatkan struktur permodalan perusahaan, dari sebelumnya sekitar Rp400 miliar menjadi sekitar Rp450 miliar.
Sejak 2001 dan tahun-tahun berikutnya, GMTD secara rutin membagikan deviden. Jika diakumulasi dari tahun 2000 hingga 2024, total deviden yang telah diserahkan kepada pemerintah mencapai Rp92.176.000.000.
“Itulah total deviden yang telah diberikan GMTD kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap daerah,” ucap Tubagus.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyatakan pihaknya tengah menimbang penggunaan hak angket terhadap PT GMTD. Langkah tersebut dipertimbangkan menyusul adanya perbedaan data yang mencuat dalam dua kali rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Sufriadi, hingga RDP kedua, GMTD dinilai belum menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan DPRD, khususnya terkait persoalan deviden kepada para pemegang saham.
"Makanya kami memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta," ucapnya saat ditemui usai RDP.
Ia mengungkapkan, terdapat perbedaan data antara PT GMTD dan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, pada tahun 2021, 2022, dan 2023 disebutkan tidak ada penerimaan deviden. Sementara GMTD mengklaim telah menyerahkan deviden kepada pemilik saham.
“Perbedaan ini harus segera diselesaikan dengan melampirkan seluruh bukti yang ada. Data yang menentukan. Kalau memang tidak ada kesesuaian, tentu akan kita kaji lebih dalam,” tegasnya.
Selain persoalan deviden, DPRD juga menyoroti pengelolaan kawasan GMTD yang mengacu pada SK Gubernur tahun 1995 tentang pengembangan sektor pariwisata. Sufriadi menilai, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanah yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Dorongan penggunaan hak angket juga datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk HMI dan dewan adat, yang meminta DPRD mengambil langkah lebih tegas dan tidak lagi sebatas forum RDP.
"Makanya keputusan hak angket tersebut tetap bergantung pada data yang akan diserahkan dalam waktu satu minggu ke depan," tuturnya.
Politisi PPP ini juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima sejumlah informasi tambahan, termasuk data dari pihak kejaksaan serta hasil kajian akademik yang menyebut adanya potensi nilai deviden hingga triliunan rupiah. Temuan tersebut akan dikaji dan dicocokkan dengan dokumen resmi yang disampaikan perusahaan.
“Kalau data yang diberikan sesuai dengan fakta yang diterima pemilik saham, tentu kita tidak akan mendorong hak angket. Tapi kalau tetap terjadi perbedaan seperti dua RDP sebelumnya, maka peluang penggunaan hak angket sangat terbuka,” pungkasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar menyayangkan menyoroti deviden yang diberikan PT GMTD kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa.
"Jadi waktu pemerintah Kota Makassar menjelaskan bahwa mereka cuma mendapatkan deviden sebesar Rp36 miliar (selama berdiri) atau kurang lebih Rp170 juta dalam setahun," kata Sadar.
"Melihat kondisi pembangunan yang ada di GMTD sampai hari ini, tidak sesuai dengan dividen yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar, Pemda Gowa dan Pemprov Sulsel," tambahnya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel ini juga mempertanyakan data yang tidak akurat atau perbedaan data antara GMTD dan Pemprov Sulsel.
"Oleh sebab itu, kami selaku anggota DPRD Provinsi Selatan menyarankan kepada pimpinan untuk segera dilakukan audit di lokasi. Karena ini sangat tidak masuk akal dividen yang diberikan kepada pemerintah kota maupun daerah," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Kadir Halid Serap Aspirasi Warga Parang Layang Soal Drainase dan Jalan Lorong
Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid melaksanakan reses masa persidangan II Tahun Anggaran 2025/2026 di Jalan Tinumbu, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (24/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 17:22
Sulsel
Tak Hanya Dengarkan Aspirasi, Zulfikar Limolang Serahkan Bantuan Mesin Jahit untuk UMKM
Sekretaris Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Zulfikar Limolang, kembali turun mendengar aspirasi masyarakat di daerah pemilihan 11 Sulsel dalam agenda reses masa sidang kedua tahun 2025-2026.
Minggu, 22 Feb 2026 13:33
Ekbis
GMTD Konsisten Gelar Donor Darah Tiga Bulan Sekali
Menjelang bulan Ramadhan, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya terhadap kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kegiatan donor darah yang rutin digelar setiap tiga bulan sekali.
Senin, 16 Feb 2026 20:09
Sulsel
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulawesi Selatan masa bakti 2026–2031 berlangsung khidmat di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Senin (16/2/2026).
Senin, 16 Feb 2026 18:56
Sulsel
Rahman Pina Jadikan Reses dan Ramadan Momentum Pererat Persaudaraan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, mengawali masa reses masa sidang II Tahun 2025–2026 dengan bersilaturahmi bersama awak media, Senin (16/2/2026).
Senin, 16 Feb 2026 09:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Tegaskan Komitmen Kawal Akses Air Bersih Warga Utara
2
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
3
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
4
SMAS Islam Athirah Hidupkan Nilai Ramadan Lewat Budaya Lokal
5
Pemkab Gowa Libatkan Pemuda Susun Arah Pembangunan 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Tegaskan Komitmen Kawal Akses Air Bersih Warga Utara
2
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
3
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
4
SMAS Islam Athirah Hidupkan Nilai Ramadan Lewat Budaya Lokal
5
Pemkab Gowa Libatkan Pemuda Susun Arah Pembangunan 2027