172 Warga Jeneponto Kembali Diaktifkan sebagai Peserta PBI JK
Selasa, 24 Feb 2026 16:57
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif pada periode Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 172 jiwa warga Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga secara aktif mengusulkan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 jiwa telah berhasil diusulkan dan seluruhnya telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan reaktivasi. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan telah aktif kembali KIS-nya,” jelas Ashari.
Ke-45 jiwa tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang disampaikan melalui Group WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto.
Mekanisme koordinasi ini menjadi langkah responsif Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jeneponto.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 172 jiwa warga Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga secara aktif mengusulkan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 jiwa telah berhasil diusulkan dan seluruhnya telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan reaktivasi. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan telah aktif kembali KIS-nya,” jelas Ashari.
Ke-45 jiwa tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang disampaikan melalui Group WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto.
Mekanisme koordinasi ini menjadi langkah responsif Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jeneponto.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dirut BPJS Kesehatan Puji Fasilitas RS UIN Alauddin, Layak Layani Peserta JKN
Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui kegiatan peluncuran kerja sama pelayanan yang digelar Jumat (22/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 07:46
News
BPJS Kesehatan & Unhas Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Lewat Fun Run 5K
Kampanye hidup sehat terus digaungkan BPJS Kesehatan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat dan kalangan akademisi.
Jum'at, 22 Mei 2026 16:39
Makassar City
DPRD Makassar Desak BPJS Kesehatan Lanjutkan Kerja Sama dengan RS Bahagia
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (13/5/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 19:52
Sulsel
Satu-satunya di Luar Jawa, Pemkot Makassar Sabet Paritrana Award
Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota terbaik se-Indonesia, Jumat (8/5/2026).
Sabtu, 09 Mei 2026 06:20
News
Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Dorong Penguatan Program JKN
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX menggandeng insan pers untuk membangun pemahaman bersama sekaligus mempererat sinergi dalam penyampaian informasi kepada publik.
Selasa, 05 Mei 2026 11:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
3
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
4
Cegah Rabies, Warga Camba Buru Anjing Liar, BBV Tambah 300 Dosis Vaksin
5
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
3
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
4
Cegah Rabies, Warga Camba Buru Anjing Liar, BBV Tambah 300 Dosis Vaksin
5
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu