172 Warga Jeneponto Kembali Diaktifkan sebagai Peserta PBI JK
Selasa, 24 Feb 2026 16:57
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif pada periode Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 172 jiwa warga Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga secara aktif mengusulkan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 jiwa telah berhasil diusulkan dan seluruhnya telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan reaktivasi. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan telah aktif kembali KIS-nya,” jelas Ashari.
Ke-45 jiwa tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang disampaikan melalui Group WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto.
Mekanisme koordinasi ini menjadi langkah responsif Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jeneponto.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 172 jiwa warga Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga secara aktif mengusulkan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 jiwa telah berhasil diusulkan dan seluruhnya telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan reaktivasi. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan telah aktif kembali KIS-nya,” jelas Ashari.
Ke-45 jiwa tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang disampaikan melalui Group WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto.
Mekanisme koordinasi ini menjadi langkah responsif Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jeneponto.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dokter Fahrizal Arrahman Husain Ungkap Penyebab Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Rabu, 11 Feb 2026 16:20
News
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Sebanyak 38.760 warga Kota Makassar tidak lagi ditanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari APBN.
Selasa, 10 Feb 2026 22:32
News
RS Ibnu Sina YW UMI Raih Penghargaan Transformasi Digital BPJS Kesehatan
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi RS Ibnu Sina YW UMI dalam mengimplementasikan transformasi digital.
Minggu, 28 Des 2025 15:45
Sulsel
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan publik mulai menunjukkan hasil nyata dan mendapat respons positif luas dari masyarakat, Sabtu (13/11/2025).
Minggu, 14 Des 2025 09:05
Sulsel
Komisi E DPRD Sulsel Ingatkan Pemprov Tuntaskan Utang Dana Sharing BPJS Kesehatan pada 2026
Komisi E DPRD Sulsel memberikan sejumlah rekomendasi hasil rapat komisi dengan OPD saat rapat laporan komisi di kantor sementara dewan, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (26/11/2025).
Rabu, 26 Nov 2025 18:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Tegaskan Komitmen Kawal Akses Air Bersih Warga Utara
2
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
3
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
4
Bupati Bantaeng Naikkan Target Kinerja di Tengah Efisiensi
5
SMAS Islam Athirah Hidupkan Nilai Ramadan Lewat Budaya Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Tegaskan Komitmen Kawal Akses Air Bersih Warga Utara
2
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
3
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
4
Bupati Bantaeng Naikkan Target Kinerja di Tengah Efisiensi
5
SMAS Islam Athirah Hidupkan Nilai Ramadan Lewat Budaya Lokal