OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Senin, 07 Jul 2025 13:51
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada akhir Juni 2025, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Santri Melek Keuangan Syariah Lewat Program SAKINAH
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang menyasar para santri agar mampu mengelola keuangan secara sehat, inklusif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kamis, 12 Mar 2026 12:50
Ekbis
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen Pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen,
Rabu, 11 Mar 2026 10:34
News
OJK dan FKIJK Sulselbar Perkuat Sinergi Industri Keuangan Lewat Buka Puasa Bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar) menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Selasa, 10 Mar 2026 21:19
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Edukasi di Sekolah Putri Darul Istiqamah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan generasi muda melalui kegiatan Edukasi Keuangan Syariah
Selasa, 10 Mar 2026 18:13
News
Kinerja Perbankan Sulsel Stabil di Awal 2026, Kredit dan DPK Masih Tumbuh
Kinerja industri perbankan di Sulawesi Selatan pada awal 2026 masih menunjukkan tren pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selasa, 10 Mar 2026 13:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler