OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Senin, 07 Jul 2025 13:51
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada akhir Juni 2025, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Selasa, 12 Mei 2026 13:43
Ekbis
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
Meningkatnya kasus penipuan di sektor jasa keuangan mendorong OJK memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia, guna mempercepat penanganan scam.
Selasa, 12 Mei 2026 06:50
Ekbis
OJK Soroti Risiko Investasi Digital, Dorong Literasi Kripto Sejak Dini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai keuangan digital, terutama kepada generasi muda.
Senin, 11 Mei 2026 19:00
Ekbis
Sinergi OJK dan Pemda Bone Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Pesisir
OJK Sulselbar terus memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui sinergi Program EKI dan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Angkue, Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 11:57
News
OJK Beri Sanksi Administratif kepada Indosaku, Minta Perbaikan Sistem Penagihan
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan.
Sabtu, 09 Mei 2026 16:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa