OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Senin, 07 Jul 2025 13:51

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada akhir Juni 2025, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah
Sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) tetap stabil dan berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sabtu, 18 Okt 2025 20:29

News
OJK Sulselbar Dukung Program Gizi dan Inklusi Keuangan di Daerah 3T
Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi OJK Sulselbar dalam Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talaka yang digelar di Kabupaten Pangkep.
Sabtu, 18 Okt 2025 13:25

Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang
Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Selasa, 14 Okt 2025 13:23

Ekbis
Roadmap Baru TPAKD Dukung UMKM dan Program Prioritas
OJK bersama Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10) kemarin.
Sabtu, 11 Okt 2025 14:44

News
Survei Kepuasan Stakeholder 2025: OJK Jaring Masukan untuk Layanan Lebih Baik
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menggelar kegiatan Temu Responden Survei Kepuasan Stakeholder OJK 2025.
Jum'at, 10 Okt 2025 17:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun, Suami Jadi Terduga Pelaku
2

Wabup Gowa Hadiri Groundbreaking Koperasi Merah Putih Secara Virtual
3

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
4

Lembaga Pondasi Programkan Sondir Gratis untuk Pondok Pesantren
5

OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun, Suami Jadi Terduga Pelaku
2

Wabup Gowa Hadiri Groundbreaking Koperasi Merah Putih Secara Virtual
3

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
4

Lembaga Pondasi Programkan Sondir Gratis untuk Pondok Pesantren
5

OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah