OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Senin, 07 Jul 2025 13:51

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada akhir Juni 2025, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Capai Rp7.997,63 Triliun
OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang masih terjaga. Kredit perbankan periode Mei 2025 mencapai Rp7.997,63 triliun.
Kamis, 10 Jul 2025 22:17

Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Ismail menyebut perekonomian domestik menunjukkan resiliensi di tengah tekanan global. Laju inflasi terus menurun, dengan inflasi inti tercatat termoderasi.
Selasa, 08 Jul 2025 20:26

Ekbis
OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima.
Minggu, 06 Jul 2025 22:58

Ekbis
OJK Gandeng KOWANI Dorong Literasi Keuangan, Sasar Emak-emak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga alias emak-emak.
Kamis, 03 Jul 2025 15:12

Ekbis
Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru
OJK resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional.
Rabu, 02 Jul 2025 14:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mayat Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Rappocini Makassar
2

Premanisme di Makassar: Peras Uang Belasan Juta, Ruko Disegel, Polisi Belum Bertindak
3

Resmi! PBNU Bekukan Kepengurusan PCNU Kota Makassar
4

Aksi Nyata Pertamina di Parepare: Cegah Sampah Sungai ke Laut
5

Poltekpar Makassar Perkuat Komitmen Transparansi Lewat Sosialisasi PPID
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mayat Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Rappocini Makassar
2

Premanisme di Makassar: Peras Uang Belasan Juta, Ruko Disegel, Polisi Belum Bertindak
3

Resmi! PBNU Bekukan Kepengurusan PCNU Kota Makassar
4

Aksi Nyata Pertamina di Parepare: Cegah Sampah Sungai ke Laut
5

Poltekpar Makassar Perkuat Komitmen Transparansi Lewat Sosialisasi PPID