Pemkot Makassar Buka Layanan Publik Bagi Masyarakat Sampaikan Saran & Harapan
Tim SINDOmakassar
Selasa, 25 Maret 2025 - 14:37 WIB
Pemerintah Kota Makassar, membuka layanan publik sebagai informasi agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawal jalanya pemerintahan. Foto: Istimewa
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kota Makassar, membuka layanan publik sebagai informasi agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawal jalanya pemerintahan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota ini agar menyampaikan saran, harapan serta ide dan gagasan dalam pembangunan Kota Makassar, lima tahun kedepan.
"Kami mengajak masyarakat kota Makassar. Ayo berpartisipasi dalam Survei Layanan Publik Kota Makassar," demikian imbauan berupa ajakan yang disampaikan orang nomor 01 Makassar ini, Selasa (25/3/2025).
"Survei ini, supaya layanan publik di Kota kita (Makassar) semakin baik ya," tambah politisi Golkar itu.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dan berharga dalam proses evaluasi dan peningkatan layanan kinerja. Karena sudah menjadi tugas Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan agar lebih baik.
Apalagi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengharuskan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel.
"Partisipasi masyarakat menjadi salah satu langkah strategis untuk kami belerja dan mewujudkan pemerintahan transparan, akuntabel, dan adil," tuturnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota ini agar menyampaikan saran, harapan serta ide dan gagasan dalam pembangunan Kota Makassar, lima tahun kedepan.
"Kami mengajak masyarakat kota Makassar. Ayo berpartisipasi dalam Survei Layanan Publik Kota Makassar," demikian imbauan berupa ajakan yang disampaikan orang nomor 01 Makassar ini, Selasa (25/3/2025).
"Survei ini, supaya layanan publik di Kota kita (Makassar) semakin baik ya," tambah politisi Golkar itu.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dan berharga dalam proses evaluasi dan peningkatan layanan kinerja. Karena sudah menjadi tugas Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan agar lebih baik.
Apalagi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengharuskan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel.
"Partisipasi masyarakat menjadi salah satu langkah strategis untuk kami belerja dan mewujudkan pemerintahan transparan, akuntabel, dan adil," tuturnya.