Atasi Rendahnya PAD Parkir, Komisi B DPRD Makassar Usulkan Pembaruan Perda
Dewan Ghiyats Yan
Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:37 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar di kantor DPRD Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zulhajar mengatakan, dia bersama anggota dewan lainnya telah turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kafe sejak Ramadan.
Kata dia, tujuan dari sidak tersebut adalah untuk memastikan agar pajak dari kafe hingga rumah makan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
"Berbagai laporan masyarakat, ormas maupun OKP (Organisasi Pemuda Kemasyarakatan) itu meminta kami untuk memastikan bahwa pajak yang mereka tarik dari pengusaha-pengusaha kafe, restoran, dan rumah makan itu betul-betul sampai ke Bapenda atau pihak yang terkait untuk menangani soal pajak daerah. Dikarenakan ada target besar yang harus dicapai oleh Pemkot Makassar yang selisihnya jauh dari target sebelumnya," ujarnya saat ditemui.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar untuk berkoordinasi bersama para pemilik kafe terkait peizinan.
"Kami meminta kepada Bapenda yang membidangi soal pajak untuk datang dan meminta semua kepada pihak pengelola usaha untuk koordinasi segera, yang lainnya itu soal perizinan mereka. Karena masih ada ditemukan praktek yang melebihi izin yang mereka punya, misalnya jual minol di waktu tertentu dan waktu operasional seperti live musik. Dari bulan puasa kemarin, masih banyak yang belum melengkapi perizinannya," jelasnya kepada SINDO baru-baru ini.
Di sisi lain, Icul sapaan akrabnya itu juga menyoroti pendapatan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar yang belum maksimal dari target sebelumnya.
"Soal parkir, saya pribadi dan teman-teman di Komisi B dan DPRD Makassar telah menganggap bahwa penghasilan dari sektor ini di Kota Makassar masih sangat rendah dari potensi yang ada. Misalnya parkir yang dikelola oleh perusda atau PD Parkir itu mendapatkan Rp21 miliar dan hanya Rp3 miliar masuk ke PAD, karena Rp18 miliar itu habis untuk manajemen dan lain-lain," tuturnya.
Kata dia, tujuan dari sidak tersebut adalah untuk memastikan agar pajak dari kafe hingga rumah makan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
"Berbagai laporan masyarakat, ormas maupun OKP (Organisasi Pemuda Kemasyarakatan) itu meminta kami untuk memastikan bahwa pajak yang mereka tarik dari pengusaha-pengusaha kafe, restoran, dan rumah makan itu betul-betul sampai ke Bapenda atau pihak yang terkait untuk menangani soal pajak daerah. Dikarenakan ada target besar yang harus dicapai oleh Pemkot Makassar yang selisihnya jauh dari target sebelumnya," ujarnya saat ditemui.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar untuk berkoordinasi bersama para pemilik kafe terkait peizinan.
"Kami meminta kepada Bapenda yang membidangi soal pajak untuk datang dan meminta semua kepada pihak pengelola usaha untuk koordinasi segera, yang lainnya itu soal perizinan mereka. Karena masih ada ditemukan praktek yang melebihi izin yang mereka punya, misalnya jual minol di waktu tertentu dan waktu operasional seperti live musik. Dari bulan puasa kemarin, masih banyak yang belum melengkapi perizinannya," jelasnya kepada SINDO baru-baru ini.
Di sisi lain, Icul sapaan akrabnya itu juga menyoroti pendapatan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar yang belum maksimal dari target sebelumnya.
"Soal parkir, saya pribadi dan teman-teman di Komisi B dan DPRD Makassar telah menganggap bahwa penghasilan dari sektor ini di Kota Makassar masih sangat rendah dari potensi yang ada. Misalnya parkir yang dikelola oleh perusda atau PD Parkir itu mendapatkan Rp21 miliar dan hanya Rp3 miliar masuk ke PAD, karena Rp18 miliar itu habis untuk manajemen dan lain-lain," tuturnya.