PD Parkir Makassar Bakal Sertifikasi Jukir dan Terapkan Pembayaran QRIS
Dewan Ghiyats Yan
Minggu, 04 Mei 2025 - 13:33 WIB
Plt Dirut PD Parkir Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (baju hitam) dan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar berkomitmen akan memperkuat data base dengan cara melakukan survei di beberapa titik parkir di Kota Makassar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) PD Parkir Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA). Ia mengatakan dengan langkah tersebut bisa menambah pundi-pundi pemasukan dividen ke pemerintah kota.
"Untuk meningkatkan pendapatan dan dividen untuk pemerintah kota yang paling pertama adalah kita harus punya data base. Kalau kita tidak punya data, kita mau kerja apa. Sampai sekarang Perumda parkir belum punya datanya. Oleh karena itu saya ingin mendata jumlah data kafe, warung kopi, restoran," tegasnya saat ditemui baru-baru ini.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar 3 periode itu akan membuat regulasi baru terkait sistem juru parkir (jukir) di Kota Makassar dalam waktu dekat ini.
"Oleh karena itu, data harus lengkap untuk meningkatkan potensi pendapatan. Ke depan, jukir semua ini kita akan harus pakai rompi. Kita turunkan Tim Reaksi Cepat ke lapangan untuk memberikan sanksi jika ada jukir tidak memakai rompi. Nanti akan dilaunching desain rompi terbaru untuk jukir dan kita akan lakukan sertifikasi jukir. Setelah dia lolos, kita kasih rompi," terangnya.
Selain itu, kata dia, PD Parkir Kota Makassar pun akan menciptakan regulasi pembayaran Quick Response Code Indonesian (QRIS) untuk sistem pembayaran parkir di beberapa titik ke depan.
"Kita sudah bangun komunikasi dengan pihak Bank Indonesi, BCA, Bank Sulselbar, dan BRI. Nanti, akan berbayar online by QRIS. Akan tetapi, tidak mungkin semua wilayah, mungkin di per kecamatan ada spot-spot. Contoh di Jalan Somba Opu, Jalan Sulawesi, dan sekitaran Balai Kota Makassar," bebernya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) PD Parkir Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA). Ia mengatakan dengan langkah tersebut bisa menambah pundi-pundi pemasukan dividen ke pemerintah kota.
"Untuk meningkatkan pendapatan dan dividen untuk pemerintah kota yang paling pertama adalah kita harus punya data base. Kalau kita tidak punya data, kita mau kerja apa. Sampai sekarang Perumda parkir belum punya datanya. Oleh karena itu saya ingin mendata jumlah data kafe, warung kopi, restoran," tegasnya saat ditemui baru-baru ini.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar 3 periode itu akan membuat regulasi baru terkait sistem juru parkir (jukir) di Kota Makassar dalam waktu dekat ini.
"Oleh karena itu, data harus lengkap untuk meningkatkan potensi pendapatan. Ke depan, jukir semua ini kita akan harus pakai rompi. Kita turunkan Tim Reaksi Cepat ke lapangan untuk memberikan sanksi jika ada jukir tidak memakai rompi. Nanti akan dilaunching desain rompi terbaru untuk jukir dan kita akan lakukan sertifikasi jukir. Setelah dia lolos, kita kasih rompi," terangnya.
Selain itu, kata dia, PD Parkir Kota Makassar pun akan menciptakan regulasi pembayaran Quick Response Code Indonesian (QRIS) untuk sistem pembayaran parkir di beberapa titik ke depan.
"Kita sudah bangun komunikasi dengan pihak Bank Indonesi, BCA, Bank Sulselbar, dan BRI. Nanti, akan berbayar online by QRIS. Akan tetapi, tidak mungkin semua wilayah, mungkin di per kecamatan ada spot-spot. Contoh di Jalan Somba Opu, Jalan Sulawesi, dan sekitaran Balai Kota Makassar," bebernya.