DPRD Dorong Pemkot Makassar Evaluasi Penataan Data Pegawai Honorer
Dewan Ghiyats Yan
Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:33 WIB
Suasana audiensi Komisi A DPRD Kota Makassar bersama Aliansi Honorer R2/R3, Kamis (15/5/2025). Foto: Istimewa
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta pemerintah kota memperbaiki data pegawai honorer. Hal ini ditegaskan usai menerima aspirasi Aliansi Honorer R2/R3 perihal kepastian status kepegawaian mereka.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad menegaskan, terkait status tenaga kontrak honorer merupakan wewenang dan tugas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI).
"Sebenarnya ketegasan itu bukan di ranah pemerintah kota, tupoksinya ada di Kemenpan RB. Akan tetapi, tergantung teman-teman di Kemenpan RB untuk bagaimana menyikapi, karena ini kan masalah (persoalan status kontrak pegawai honorer) bukan hanya di Kota Makassar saja," tegasnya.
Legislator dari Partai Demokrat itu menambahkan, keputusan terkait pengangkatan pegawai kontrak honorer akan berakhir di Kemenpan RB. Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar secepatnya memperbaiki data dan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Setelah penataan semua rampung dari pemerintah kota, lalu itu dibawa ke ranah Kemenpan RB. Karena jangan sampai ada keputusan di Kemenpan RB tapi data tak sendiri dibawa di pemerintah kota amburadul, sehingga memang harus ada pendataan ulang dulu secara bagus," pungkasnya.
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar ini mengungkapkan, terdapat dugaan pendataan sertifikasi yang tidak sesuai di PPPK Kota Makassar, sehingga terjadi kekisruhan sistem yang merugikan pemerintah daerah.
"Kita mau filter dulu mana yang data-data siluman, dan yang mana yang sebenarnya tidak pantas mengikuti PPPK tiba-tiba ikut, yang mana sebenarnya tidak pernah diupdate sama pemerintah kota, lantas mendapatkan SK dari mana asalnya," ungkapnya kepada wartawan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad menegaskan, terkait status tenaga kontrak honorer merupakan wewenang dan tugas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI).
"Sebenarnya ketegasan itu bukan di ranah pemerintah kota, tupoksinya ada di Kemenpan RB. Akan tetapi, tergantung teman-teman di Kemenpan RB untuk bagaimana menyikapi, karena ini kan masalah (persoalan status kontrak pegawai honorer) bukan hanya di Kota Makassar saja," tegasnya.
Legislator dari Partai Demokrat itu menambahkan, keputusan terkait pengangkatan pegawai kontrak honorer akan berakhir di Kemenpan RB. Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar secepatnya memperbaiki data dan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Setelah penataan semua rampung dari pemerintah kota, lalu itu dibawa ke ranah Kemenpan RB. Karena jangan sampai ada keputusan di Kemenpan RB tapi data tak sendiri dibawa di pemerintah kota amburadul, sehingga memang harus ada pendataan ulang dulu secara bagus," pungkasnya.
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar ini mengungkapkan, terdapat dugaan pendataan sertifikasi yang tidak sesuai di PPPK Kota Makassar, sehingga terjadi kekisruhan sistem yang merugikan pemerintah daerah.
"Kita mau filter dulu mana yang data-data siluman, dan yang mana yang sebenarnya tidak pantas mengikuti PPPK tiba-tiba ikut, yang mana sebenarnya tidak pernah diupdate sama pemerintah kota, lantas mendapatkan SK dari mana asalnya," ungkapnya kepada wartawan.