Pemkot Makassar Hati-hati Lanjutkan Proyek Mangkrak
Dewan Ghiyats Yan
Selasa, 03 Juni 2025 - 05:32 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar di Balai Kota, kemarin. Foto: Istimewa
Kelanjutan pembangunan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jumpandang Baru akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum serta administrasi.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, sangat penting meninjau ulang proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar sebagai leading sektor yang membahas kelanjutan pembangunan di RSUD tersebut.
"Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum," tegas Munafri, saay rapat di Kantor Balai Kota Makassar, kemarin.
Orang nomor satu di Kota Makassar itu sangat mendukung kelanjutan proyek yang sempat mangkrak. Namun, evaluasi terhadap proyek yang bermasalah harus mencakup pembandingan dengan kasus serupa di masa lalu.
Kemudian, dia mencontohkan proyek sejak tahun 2019 yang mengalami kendala, serta proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat.
Munafri menekankan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, sangat penting meninjau ulang proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar sebagai leading sektor yang membahas kelanjutan pembangunan di RSUD tersebut.
"Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum," tegas Munafri, saay rapat di Kantor Balai Kota Makassar, kemarin.
Orang nomor satu di Kota Makassar itu sangat mendukung kelanjutan proyek yang sempat mangkrak. Namun, evaluasi terhadap proyek yang bermasalah harus mencakup pembandingan dengan kasus serupa di masa lalu.
Kemudian, dia mencontohkan proyek sejak tahun 2019 yang mengalami kendala, serta proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat.
Munafri menekankan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.