Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan PDAM Makassar Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan
Tim SINDOmakassar
Selasa, 10 Juni 2025 - 18:33 WIB
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar. Foto: Istimewa
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana cadangan perusahaan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Beni menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya untuk kegiatan perusahaan dan tidak pernah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Beni menyatakan dirinya bersama jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Makassar telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah menjalani pemeriksaan dan tidak mendahului proses yang ada,” ungkap Beni kepada media dalam konferensi persdi Makassar padaSelasa, 10 Juni 2025,
Beni juga menjelaskan asal muasal dana cadangan tersebut. Menurutnya, kebijakan menyisihkan dana cadangan baru diberlakukan di masa kepemimpinannya sejak 2022, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan PDAM Makassar.
“Sebelum saya menjabat, perusahaan mengalami kerugian dan memiliki akumulasi hutang sekitar Rp5,9 miliar. Karena itu, direksi sebelumnya tidak memiliki kewajiban menyetor dividen. Namun, pada masa saya, hutang tersebut berhasil dilunasi dan PDAM mencetak laba Rp27 miliar,” jelasnya.
Keberhasilan mencetak laba inilah yang membuat PDAM wajib mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, yakni menyisihkan 20% dari laba bersih setelah pajak sebagai dana cadangan selama tiga tahun berturut-turut.
Beni menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya untuk kegiatan perusahaan dan tidak pernah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Beni menyatakan dirinya bersama jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Makassar telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah menjalani pemeriksaan dan tidak mendahului proses yang ada,” ungkap Beni kepada media dalam konferensi persdi Makassar padaSelasa, 10 Juni 2025,
Beni juga menjelaskan asal muasal dana cadangan tersebut. Menurutnya, kebijakan menyisihkan dana cadangan baru diberlakukan di masa kepemimpinannya sejak 2022, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan PDAM Makassar.
“Sebelum saya menjabat, perusahaan mengalami kerugian dan memiliki akumulasi hutang sekitar Rp5,9 miliar. Karena itu, direksi sebelumnya tidak memiliki kewajiban menyetor dividen. Namun, pada masa saya, hutang tersebut berhasil dilunasi dan PDAM mencetak laba Rp27 miliar,” jelasnya.
Keberhasilan mencetak laba inilah yang membuat PDAM wajib mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, yakni menyisihkan 20% dari laba bersih setelah pajak sebagai dana cadangan selama tiga tahun berturut-turut.