Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan PDAM Makassar Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan
Selasa, 10 Jun 2025 18:33

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beni Iskandar, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana cadangan perusahaan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Beni menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya untuk kegiatan perusahaan dan tidak pernah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Beni menyatakan dirinya bersama jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Makassar telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah menjalani pemeriksaan dan tidak mendahului proses yang ada,” ungkap Beni kepada media dalam konferensi pers di Makassar pada Selasa, 10 Juni 2025,
Beni juga menjelaskan asal muasal dana cadangan tersebut. Menurutnya, kebijakan menyisihkan dana cadangan baru diberlakukan di masa kepemimpinannya sejak 2022, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan PDAM Makassar.
“Sebelum saya menjabat, perusahaan mengalami kerugian dan memiliki akumulasi hutang sekitar Rp5,9 miliar. Karena itu, direksi sebelumnya tidak memiliki kewajiban menyetor dividen. Namun, pada masa saya, hutang tersebut berhasil dilunasi dan PDAM mencetak laba Rp27 miliar,” jelasnya.
Keberhasilan mencetak laba inilah yang membuat PDAM wajib mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, yakni menyisihkan 20% dari laba bersih setelah pajak sebagai dana cadangan selama tiga tahun berturut-turut.
Lebih lanjut, Beni memaparkan bahwa dana cadangan sekitar Rp14 miliar disimpan secara resmi di bank, bukan di rekening pribadi. Penggunaannya pun, kata dia, ditujukan untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti kegiatan peringatan ulang tahun PDAM.
“Dana itu digunakan untuk kegiatan perusahaan dan dikelola secara transparan oleh kepanitiaan yang terdiri dari karyawan. Ada struktur panitia lengkap, ketua, sekretaris, dan bendahara, dan saya hanya menyetujui sebagai direktur utama,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan seputar program PPOB, Beni menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kerjasama operasional antarbank yang memberikan manfaat langsung ke perusahaan, bukan individu. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi direksi maupun karyawan dari hasil program tersebut.
“Ini bukan hal baru. Program PPOB juga pernah dilakukan sebelumnya, seperti saat era Direktur Utama sebelumya yang menyimpan dana deposito sebesar Rp20 miliar di tahun 2020. Kami hanya melanjutkan kebijakan tersebut,” imbuh Beni.
Sebagai penutup, Beni menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya, pengelolaan keuangan perusahaan selalu mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), Inspektorat, serta BPKP. Hingga dirinya mengakhiri masa jabatan, tidak pernah ditemukan masalah berarti dalam pengelolaan dana perusahaan.
“Itulah barometer saya bekerja. Semuanya berjalan sesuai prosedur dan transparan,” pungkasnya.
Beni menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya untuk kegiatan perusahaan dan tidak pernah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Beni menyatakan dirinya bersama jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Makassar telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah menjalani pemeriksaan dan tidak mendahului proses yang ada,” ungkap Beni kepada media dalam konferensi pers di Makassar pada Selasa, 10 Juni 2025,
Beni juga menjelaskan asal muasal dana cadangan tersebut. Menurutnya, kebijakan menyisihkan dana cadangan baru diberlakukan di masa kepemimpinannya sejak 2022, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan PDAM Makassar.
“Sebelum saya menjabat, perusahaan mengalami kerugian dan memiliki akumulasi hutang sekitar Rp5,9 miliar. Karena itu, direksi sebelumnya tidak memiliki kewajiban menyetor dividen. Namun, pada masa saya, hutang tersebut berhasil dilunasi dan PDAM mencetak laba Rp27 miliar,” jelasnya.
Keberhasilan mencetak laba inilah yang membuat PDAM wajib mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, yakni menyisihkan 20% dari laba bersih setelah pajak sebagai dana cadangan selama tiga tahun berturut-turut.
Lebih lanjut, Beni memaparkan bahwa dana cadangan sekitar Rp14 miliar disimpan secara resmi di bank, bukan di rekening pribadi. Penggunaannya pun, kata dia, ditujukan untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti kegiatan peringatan ulang tahun PDAM.
“Dana itu digunakan untuk kegiatan perusahaan dan dikelola secara transparan oleh kepanitiaan yang terdiri dari karyawan. Ada struktur panitia lengkap, ketua, sekretaris, dan bendahara, dan saya hanya menyetujui sebagai direktur utama,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan seputar program PPOB, Beni menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kerjasama operasional antarbank yang memberikan manfaat langsung ke perusahaan, bukan individu. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi direksi maupun karyawan dari hasil program tersebut.
“Ini bukan hal baru. Program PPOB juga pernah dilakukan sebelumnya, seperti saat era Direktur Utama sebelumya yang menyimpan dana deposito sebesar Rp20 miliar di tahun 2020. Kami hanya melanjutkan kebijakan tersebut,” imbuh Beni.
Sebagai penutup, Beni menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya, pengelolaan keuangan perusahaan selalu mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), Inspektorat, serta BPKP. Hingga dirinya mengakhiri masa jabatan, tidak pernah ditemukan masalah berarti dalam pengelolaan dana perusahaan.
“Itulah barometer saya bekerja. Semuanya berjalan sesuai prosedur dan transparan,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07

Makassar City
Terus Merugi, PDAM Makassar Pastikan Pangkas Pegawai
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, memastikan bakal memangkas pegawai sekitar 400 orang lantaran masih merugi mencapai Rp7,5 Miliar hingga Mei 2025.
Jum'at, 09 Mei 2025 19:41

Sulsel
PDAM Makassar Umumkan Pengerjaan Kebocoran Pipa, Ini Wilayah Terdampak
PDAM Kota Makassar bakal melakukan pengerjaan perbaikan kebocoran pipa 400 mm yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kota Makassar.
Senin, 07 Apr 2025 20:13

Makassar City
Andi Makmur Burhanuddin Terima Aspirasi soal Air PDAM yang Macet di Cenderawasih
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin melakukan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025.
Rabu, 12 Mar 2025 22:22

Makassar City
Optimalkan Setoran PAD di BUMD, Pemkot Makassar Akan Rombak Perusda
Rencana Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin untuk mengevaluasi Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) serta pergeseran mutasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipastikan terjadi.
Rabu, 12 Mar 2025 13:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
2

Surya Paloh Percayakan Nasdem Sulsel jadi Tuan Rumah Rakernas 2025
3

Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
4

Kejaksaan Pangkep Musnakan Barang Bukti, Termasuk dari 16 Perkara Narkotika
5

Konsorsium Sultanbatara dan PKK Sulsel Gelar Bimtek Teknologi Hijau Fashion
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
2

Surya Paloh Percayakan Nasdem Sulsel jadi Tuan Rumah Rakernas 2025
3

Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
4

Kejaksaan Pangkep Musnakan Barang Bukti, Termasuk dari 16 Perkara Narkotika
5

Konsorsium Sultanbatara dan PKK Sulsel Gelar Bimtek Teknologi Hijau Fashion