Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Tim SINDOmakassar
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:10 WIB
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025. Foto: Istimewa
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH MH.
Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi, Dr Puadi S.PD, MM dan Dr Romi Librayanto SH ΜΗ.
Dalam ujian tersebut, Dedi Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan.
Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.
Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya. Walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hak politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH MH.
Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi, Dr Puadi S.PD, MM dan Dr Romi Librayanto SH ΜΗ.
Dalam ujian tersebut, Dedi Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan.
Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.
Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya. Walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hak politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara.