Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH MH.
Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi, Dr Puadi S.PD, MM dan Dr Romi Librayanto SH ΜΗ.
Dalam ujian tersebut, Dedi Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan.
Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.
Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya. Walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hak politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara.
Selain itu, desertasi ini diharapkan memberikan kontribusi penting terhadap diskursus penerapan hukum tata negara di Indonesia. Bahwa hak politik seseorang tidak dapat dibatasi walaupun itu eks narapidana.
Promosi doktor Dede Arwinsyah tersebut juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel, kolega, beserta keluarga besarnya untuk memberikan dukungan moril dan semangat unuk melalui ujian desertasinya.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang membantu, mendukung pencapaian desertasi ini, baik itu pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI serta keluarga, kerabat, kolega, para narasumber selama penelitian hingga desertasi ini rampung," papar Dr Dede Arwinsyah menambahkan.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH MH.
Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi, Dr Puadi S.PD, MM dan Dr Romi Librayanto SH ΜΗ.
Dalam ujian tersebut, Dedi Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan.
Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.
Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya. Walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hak politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara.
Selain itu, desertasi ini diharapkan memberikan kontribusi penting terhadap diskursus penerapan hukum tata negara di Indonesia. Bahwa hak politik seseorang tidak dapat dibatasi walaupun itu eks narapidana.
Promosi doktor Dede Arwinsyah tersebut juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel, kolega, beserta keluarga besarnya untuk memberikan dukungan moril dan semangat unuk melalui ujian desertasinya.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang membantu, mendukung pencapaian desertasi ini, baik itu pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI serta keluarga, kerabat, kolega, para narasumber selama penelitian hingga desertasi ini rampung," papar Dr Dede Arwinsyah menambahkan.
(UMI)
Berita Terkait

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35

Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Demokrasi Sehat Lewat Pemilihan OSIS
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan debat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMAN 1 Bantaeng, Kamis (25/09/2025).
Kamis, 25 Sep 2025 20:21

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
5

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
5

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda