Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH MH.
Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi, Dr Puadi S.PD, MM dan Dr Romi Librayanto SH ΜΗ.
Dalam ujian tersebut, Dedi Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan.
Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.
Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya. Walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hak politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara.
Selain itu, desertasi ini diharapkan memberikan kontribusi penting terhadap diskursus penerapan hukum tata negara di Indonesia. Bahwa hak politik seseorang tidak dapat dibatasi walaupun itu eks narapidana.
Promosi doktor Dede Arwinsyah tersebut juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel, kolega, beserta keluarga besarnya untuk memberikan dukungan moril dan semangat unuk melalui ujian desertasinya.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang membantu, mendukung pencapaian desertasi ini, baik itu pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI serta keluarga, kerabat, kolega, para narasumber selama penelitian hingga desertasi ini rampung," papar Dr Dede Arwinsyah menambahkan.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH MH.
Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi, Dr Puadi S.PD, MM dan Dr Romi Librayanto SH ΜΗ.
Dalam ujian tersebut, Dedi Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan.
Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.
Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya. Walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hak politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara.
Selain itu, desertasi ini diharapkan memberikan kontribusi penting terhadap diskursus penerapan hukum tata negara di Indonesia. Bahwa hak politik seseorang tidak dapat dibatasi walaupun itu eks narapidana.
Promosi doktor Dede Arwinsyah tersebut juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel, kolega, beserta keluarga besarnya untuk memberikan dukungan moril dan semangat unuk melalui ujian desertasinya.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang membantu, mendukung pencapaian desertasi ini, baik itu pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI serta keluarga, kerabat, kolega, para narasumber selama penelitian hingga desertasi ini rampung," papar Dr Dede Arwinsyah menambahkan.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
2

Menuju Zero Waste 2029, DLH Makassar-Pegadaian Optimalkan Bank Sampah
3

Gandeng UNM, Dispora Jeneponto Gelar Sport Science Siapkan Bibit Atlet
4

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
5

Pengendara Bawa Balita Kecelakaan di Borongloe Gowa, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
2

Menuju Zero Waste 2029, DLH Makassar-Pegadaian Optimalkan Bank Sampah
3

Gandeng UNM, Dispora Jeneponto Gelar Sport Science Siapkan Bibit Atlet
4

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
5

Pengendara Bawa Balita Kecelakaan di Borongloe Gowa, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit