Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Rabu, 18 Jun 2025 16:10
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH MH.
Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi, Dr Puadi S.PD, MM dan Dr Romi Librayanto SH ΜΗ.
Dalam ujian tersebut, Dedi Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan.
Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.
Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya. Walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hak politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara.
Selain itu, desertasi ini diharapkan memberikan kontribusi penting terhadap diskursus penerapan hukum tata negara di Indonesia. Bahwa hak politik seseorang tidak dapat dibatasi walaupun itu eks narapidana.
Promosi doktor Dede Arwinsyah tersebut juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel, kolega, beserta keluarga besarnya untuk memberikan dukungan moril dan semangat unuk melalui ujian desertasinya.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang membantu, mendukung pencapaian desertasi ini, baik itu pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI serta keluarga, kerabat, kolega, para narasumber selama penelitian hingga desertasi ini rampung," papar Dr Dede Arwinsyah menambahkan.
Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH MH.
Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi, Dr Puadi S.PD, MM dan Dr Romi Librayanto SH ΜΗ.
Dalam ujian tersebut, Dedi Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan.
Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.
Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya. Walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hak politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara.
Selain itu, desertasi ini diharapkan memberikan kontribusi penting terhadap diskursus penerapan hukum tata negara di Indonesia. Bahwa hak politik seseorang tidak dapat dibatasi walaupun itu eks narapidana.
Promosi doktor Dede Arwinsyah tersebut juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel, kolega, beserta keluarga besarnya untuk memberikan dukungan moril dan semangat unuk melalui ujian desertasinya.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang membantu, mendukung pencapaian desertasi ini, baik itu pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI serta keluarga, kerabat, kolega, para narasumber selama penelitian hingga desertasi ini rampung," papar Dr Dede Arwinsyah menambahkan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
Sulsel
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng resmi melaunching program inovatif bertajuk Podium Sisoppengi, yang merupakan akronim dari Podcast–Diskusi Pemilihan Umum–Sharing–Sosialisasi Pengawasan Pemilu Terintegrasi.
Rabu, 04 Mar 2026 14:33
News
Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/02/2026).
Rabu, 25 Feb 2026 22:09
Sulsel
Wamendagri Jadi Penguji Eksternal Promosi Doktor Bupati Maros
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, menjadi penguji eksternal dalam ujian promosi doktor Bupati Maros, AS Chaidir Syam, pada Rabu (11/2/2026).
Rabu, 11 Feb 2026 13:28
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
2
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
3
Bantaeng Kirim 91 Peserta Ikuti MTQ XXXIV Tingkat Sulsel
4
Tingkatkan Literasi, Imigrasi Parepare Sosialisasikan Hak Santunan Pegawai
5
Luka Cumic Persembahkan Gol Perdana Bersama PSM Makassar untuk Istri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
2
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
3
Bantaeng Kirim 91 Peserta Ikuti MTQ XXXIV Tingkat Sulsel
4
Tingkatkan Literasi, Imigrasi Parepare Sosialisasikan Hak Santunan Pegawai
5
Luka Cumic Persembahkan Gol Perdana Bersama PSM Makassar untuk Istri