Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
Rabu, 25 Feb 2026 22:09
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari UMI usai mempertahankan disertasinya tentang hak angket dewan, Rabu (25/02/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/02/2026).
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.
“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.
Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.
Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.
Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.
“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.
Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.
Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.
Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
Universitas Muslim Indonesia (UMI) menutup penyelenggaraan Abdidaya Ormawa 2026 di Taman Firdaus UMI, Makassar, Sabtu (24/10/2026) malam.
Sabtu, 24 Okt 2026 23:57
News
125 Mahasiswa Profesi Ners dan Kedokteran Gigi UMI Ikuti Pencerahan Qalbu
Sebanyak 125 mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI), terdiri atas 93 mahasiswa Program Profesi Ners dan 32 mahasiswa Program Profesi Kedokteran Gigi, mengikuti kegiatan Pencerahan Qalbu di Pesantren Unggulan Mahasiswa Darul Mukhlishin UMI
Jum'at, 23 Okt 2026 23:15
News
Jadi Tuan Rumah, UMI Resmi Buka Anugerah Abdidaya Ormawa 2026
Universitas Muslim Indonesia (UMI) secara resmi membuka gelaran Anugerah Abdidaya Ormawa 2026 di Gedung Olahraga (GOR) UMI, Kota Makassar, Kamis (22/10/2026) malam.
Kamis, 22 Okt 2026 22:14
News
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
Sebanyak 27 mahasiswa Kelas C6 Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) menggelar kegiatan kuliah kunjungan ke CIS Wisma Kalla pada Rabu (21/10/2026).
Rabu, 21 Okt 2026 17:04
News
Hadir di FSIKP UMI, Akademisi Malaysia: AI Bisa Menghasilkan Bahasa, tetapi Belum Tentu Kebijaksanaan
Akademisi Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Assoc, Prof Mohd Azmir bin Mohd Nizah, mengajak mahasiswa Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 19:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Bersama Unhas, Bupati Bantaeng Perkuat Edukasi Pencegahan Kanker Serviks
4
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
5
Pertamina Sulawesi Perkuat Standar Keselamatan SPBE & Bengkel LPG
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Bersama Unhas, Bupati Bantaeng Perkuat Edukasi Pencegahan Kanker Serviks
4
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
5
Pertamina Sulawesi Perkuat Standar Keselamatan SPBE & Bengkel LPG