Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
Rabu, 25 Feb 2026 22:09
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari UMI usai mempertahankan disertasinya tentang hak angket dewan, Rabu (25/02/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/02/2026).
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.
“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.
Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.
Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.
Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.
“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.
Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.
Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.
Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
FSIKP UMI menggelar Silaturahmi Nasional dan Musyawarah Komisariat (Muskom) Ikatan Alumni (IKA) di Aula Al Jibra, Kampus II UMI Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM 5, Sabtu (30/5/2026).
Sabtu, 30 Mei 2026 12:46
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
News
Rektor UMI Temui Menteri Hukum RI, Bahas Milad ke-72 dan Penguatan Pendidikan Hukum
Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus memperkuat jejaring strategis nasional melalui pertemuan Rektor UMI, Prof Hambali Thalib, bersama jajaran pimpinan kampus dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Rabu, 27 Mei 2026 06:57
News
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
Wakil Rektor IV Bidang Tata Kelola Kampus Islami dan Pengembangan Pendidikan Karakter Dr Muhammad Ishaq Samad, secara resmi membuka kegiatan Tudang Sipulung Himpunan Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI)
Minggu, 24 Mei 2026 12:18
News
Mahasiswa UMI Bersinar di Tingkat Nasional, 13 Tim Lolos Program Strategis Belmawa 2026
Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu perguruan tinggi unggul dan berdampak di Indonesia Timur, melalui capaian prestasi mahasiswa pada berbagai program strategis nasional Belmawa
Sabtu, 23 Mei 2026 15:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M