Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude

Rabu, 25 Feb 2026 22:09
Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari UMI usai mempertahankan disertasinya tentang hak angket dewan, Rabu (25/02/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/02/2026).

Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”

Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.

Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.

“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.

Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.

“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.

Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.

Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.

Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru