Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
Rabu, 25 Feb 2026 22:09
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari UMI usai mempertahankan disertasinya tentang hak angket dewan, Rabu (25/02/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/02/2026).
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.
“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.
Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.
Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.
Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.
“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.
Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.
Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.
Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Maulid Nabi di UMI 2026, Keteladanan Rasulullah Didorong Menjadi Budaya Kerja
Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjadikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M sebagai momentum untuk memperkuat budaya kerja yang berlandaskan kejujuran, disiplin, amanah, kepedulian, dan pelayanan.
Jum'at, 04 Sep 2026 15:06
News
UMI-Kemenhaj Sulsel Bahas Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan Jamaah
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan silaturrahim dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, HM Ikbal Ismail, di Kantor Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulsel, Kompleks Asrama Haji Sudiang
Rabu, 26 Agu 2026 15:09
News
UMI Bangun IT Center Lima Lantai, Ditargetkan Rampung 2028
UMI memulai pembangunan Pusat Gedung IT Center atau UMI Connection di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Rabu (26/8/2026). Pembangunan gedung lima lantai tersebut ditargetkan rampung pada 2028.
Rabu, 26 Agu 2026 14:36
News
UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Penangkaran Kedelai Adaptif Iklim di Desa Jenetaesa
Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) bersama Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menerapkan model penangkaran kedelai adaptif perubahan iklim di Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Senin, 24 Agu 2026 22:40
News
Kampus Berdampak Bukan Sekadar Slogan, UMI Buktikan dengan Aksi Kemanusiaan di NTT
Apa arti Kampus Berdampak ketika masyarakat sedang menghadapi bencana? Bagi Universitas Muslim Indonesia (UMI), jawabannya bukan pada slogan, melainkan pada apa yang bisa dilakukan ketika masyarakat membutuhkan.
Kamis, 20 Agu 2026 11:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA SMADA 82 Makassar Gelar Senam Bersama di CFD Sudirman, Pererat Silaturahmi Alumni
2
Pertamina Cetak Rekor MURI, Memasak 8.100 Porsi Pakai Bright Gas di 8 Kota
3
Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Tujuan Jakarta dari Sultan Hasanuddin Dibatalkan
4
Honda Tebar Kejutan & Promo Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
5
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA SMADA 82 Makassar Gelar Senam Bersama di CFD Sudirman, Pererat Silaturahmi Alumni
2
Pertamina Cetak Rekor MURI, Memasak 8.100 Porsi Pakai Bright Gas di 8 Kota
3
Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Tujuan Jakarta dari Sultan Hasanuddin Dibatalkan
4
Honda Tebar Kejutan & Promo Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
5
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua