Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
Rabu, 25 Feb 2026 22:09
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari UMI usai mempertahankan disertasinya tentang hak angket dewan, Rabu (25/02/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/02/2026).
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.
“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.
Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.
Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.
Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Ia menilai, ketentuan mengenai hak angket dalam UU tersebut perlu diperkuat melalui naskah akademik yang lebih komprehensif. Azhar berpandangan bahwa regulasi yang ada cenderung mempermudah DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, namun justru memperberat mekanisme hak angket di tingkat DPRD.
“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak curang, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawah,” ujarnya.
Azhar mencontohkan, pengajuan hak angket di DPRD mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota dewan dalam rapat paripurna, dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Sementara di DPR RI, persetujuan cukup dengan separuh dari anggota yang hadir dalam paripurna.
Setelah menjalani sidang promosi selama hampir tiga jam, dewan penguji sepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan mendapat apresiasi sebagai “Doktor Hak Angket” di Sulawesi Selatan.
Sidang promosi ini turut dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal, serta sejumlah anggota Fraksi PKB Sulsel dan perwakilan kader dari berbagai kabupaten/kota.
(UMI)
Berita Terkait
News
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
Ketua Umum PB PSTI, Surianto, resmi menyandang gelar doktor. Gelar tersebut diraih setelah menjalani sidang promosi doktor pada PPs UMI, Kamis (9/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 20:45
News
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Makassar dijadwalkan menggelar Muscab pada 19 April 2026. Agenda utama dalam forum ini adalah memilih ketua DPC PKB Makassar untuk periode mendatang.
Rabu, 08 Apr 2026 10:26
News
UMI dan Bank Syariah Kolaborasi, Fokus Pendidikan hingga Kesejahteraan Dosen
Yayasan Wakaf UMI menjalin kerja sama strategis dengan Bank Syariah Nasional. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Menara BSN, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 17:09
News
Pascasarjana UMI Mulai Transformasi Digital, Semua Layanan Berbasis Paperless
Pascasarjana UMI memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Laode Husen untuk periode 2026–2030. Transformasi digital menjadi fokus utama guna menjawab tantangan era Society 5.0.
Senin, 06 Apr 2026 18:01
Makassar City
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
Prof. St. Maryam H. resmi dilantik sebagai Dekan Fakultas Teknik (FT) Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Auditorium Al Jibra, Kampus 2 UMI, Senin (6/4/2026).
Senin, 06 Apr 2026 15:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
2
Kemdiktisaintek Siapkan Transformasi Politeknik, Arahkan Setara Universitas
3
Pelatih PSIM Tak Percaya Timnya Kalah oleh PSM Makassar: Ini Keajaiban
4
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
5
Pemkab Bone Hibahkan Lahan untuk Gudang Modern Bulog
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
2
Kemdiktisaintek Siapkan Transformasi Politeknik, Arahkan Setara Universitas
3
Pelatih PSIM Tak Percaya Timnya Kalah oleh PSM Makassar: Ini Keajaiban
4
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
5
Pemkab Bone Hibahkan Lahan untuk Gudang Modern Bulog