home makassar city

PHK di PD Pasar Makassar Didukung Legislator: Tapi Harus Transparan

Jum'at, 20 Juni 2025 - 08:12 WIB
PHK di PD Pasar Makassar Didukung Legislator: Tapi Harus Transparan
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono. Foto: Dok. SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Makassar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 50 karyawan. Ke depan, akan ada 200 pegawai yang diputus kontraknya.

PHK tersebut dikarenakan PD Pasar Kota Makassar selalu mengalami kerugian hingga ratusan juta. Maka dari itu, Plt Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif mengambil langkah tegas untuk memperbaiki keuangan perusahaan.

"Saat ini kami benahi dulu di internal, termasuk SDM, keuangan, digitalisasi, dan sebagainya. Kami pernah tiga bulan minus sampai Rp190 juta, tetapi sekarang sudah bisa kejar balik bahkan dapat surplus Rp435 juta," ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hartono mengatakan bahwa pemutusan kontrak pegawai dilakukan untuk kepentingan perbaikan kinerja perusahaan.

"Kenapa ada keputusan? Karena dianggap pegawai berlebih. Kita dukung, tetapi proses keputusan hubungan kerja itu siapa yang boleh diputus, siapa yang boleh lanjut itu harus dilakukan secara transparan, secara profesional sebagai sebuah perusahaan profesional," ujarnya.

Kata dia, pemutusan kontrak pegawai harus dilakukan secara transparan dan kualifikasi yang jelas, tanpa memihak terhadap individu atau kelompok tertentu.

"Itu harus dilakukan, jangan sembarang copot, itu harus transparan dan harus dijelaskan bahwa kami memang hanya butuh pegawai sekian. Kualifikasinya sekian dan ini dan itu yang memenuhi, sehingga dilakukan pengutusan hubungan kerja," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya