home makassar city

Pemkot Makassar Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp90 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:38 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, di ruang media center Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar berhasil mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertifikat tanah seluas ±15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.

Nilai estimatif aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar. Sertifikat ini sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala," ujarnya, saat menyerahkan sertifikat lahan perumahan tersebut, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota, Senin (23/6/2025).

Nauli Rahim menjelaskan, pengembalian sertifikat lahan milik Pemkot Makassar di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka.

Diharapkan, momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.

"Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga pun semakin kuat. Ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga sinyal kuat komitmen pemerintah kota dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset negara," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya