Pemkot Makassar Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp90 Miliar
Selasa, 24 Jun 2025 07:38

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, di ruang media center Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar berhasil mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertifikat tanah seluas ±15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.
Nilai estimatif aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar. Sertifikat ini sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala," ujarnya, saat menyerahkan sertifikat lahan perumahan tersebut, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota, Senin (23/6/2025).
Nauli Rahim menjelaskan, pengembalian sertifikat lahan milik Pemkot Makassar di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka.
Diharapkan, momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.
"Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga pun semakin kuat. Ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga sinyal kuat komitmen pemerintah kota dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset negara," jelasnya.
Nauli menambahkan bahwa keberhasilan ini, menjadi bukti komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi dan memulihkan aset milik negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.
"Sertifikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota. Langkah ini juga menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya menyita perhatian publik," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan mengapresiasi kinerja Kejari yang secara proaktif membantu proses penelusuran hingga penyerahan kembali ke Pemkot.
"Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota," ujarnya.
Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot Makassar, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Appi sapaan karibnya menuturkan, Pemkot Makassar memperlihatkan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah, serta bekerja sama secara aktif dengan Kejaksaan dan ATR/BPN dalam mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga," tegas Wali Kota itu.
Kata Appi, upaya ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya sinergi antara pemda dan kejaksaan dalam penyelamatan aset negara yang bernilai strategis, tidak hanya dari segi nominal, tetapi juga dari sisi keadilan dan kepentingan publik.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Makassar atas kerja cepat dalam menyelamatkan aset strategis milik Pemkot Makassar berupa lahan di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat hilang dan menjadi polemik dalam sengketa tanah akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot.
"Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik," ucapnya.
Nilai estimatif aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar. Sertifikat ini sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala," ujarnya, saat menyerahkan sertifikat lahan perumahan tersebut, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota, Senin (23/6/2025).
Nauli Rahim menjelaskan, pengembalian sertifikat lahan milik Pemkot Makassar di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka.
Diharapkan, momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.
"Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga pun semakin kuat. Ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga sinyal kuat komitmen pemerintah kota dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset negara," jelasnya.
Nauli menambahkan bahwa keberhasilan ini, menjadi bukti komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi dan memulihkan aset milik negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.
"Sertifikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota. Langkah ini juga menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya menyita perhatian publik," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan mengapresiasi kinerja Kejari yang secara proaktif membantu proses penelusuran hingga penyerahan kembali ke Pemkot.
"Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota," ujarnya.
Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot Makassar, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Appi sapaan karibnya menuturkan, Pemkot Makassar memperlihatkan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah, serta bekerja sama secara aktif dengan Kejaksaan dan ATR/BPN dalam mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga," tegas Wali Kota itu.
Kata Appi, upaya ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya sinergi antara pemda dan kejaksaan dalam penyelamatan aset negara yang bernilai strategis, tidak hanya dari segi nominal, tetapi juga dari sisi keadilan dan kepentingan publik.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Makassar atas kerja cepat dalam menyelamatkan aset strategis milik Pemkot Makassar berupa lahan di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat hilang dan menjadi polemik dalam sengketa tanah akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot.
"Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik," ucapnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Ada Seragam Gratis, Disdik Makassar Ingatkan Sekolah Larangan Penjualan Atribut
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan bakal memulai penyaluran seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP bulan ini.
Minggu, 13 Jul 2025 06:14

News
Rotasi Jabatan, Wali Kota Munafri Lantik 7 Pejabat Baru Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali melantik sejumlah pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (11/7/2025).
Jum'at, 11 Jul 2025 22:43

Makassar City
Dekatkan Layanan Publik, Inovasi Dinsos Makassar Diapresiasi Legislator
DPRD Kota Makassar mendukung penuh salah satu program dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Jum'at, 11 Jul 2025 09:40

Makassar City
Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Strategi Baru Bapenda Makassar Genjot PAD
Salah satu opsi itu adalah penerapan opsen, pajak tambahan atau pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Rabu, 09 Jul 2025 18:54

Makassar City
PPP Percayakan RTQ Ketua Fraksi DPRD Makassar, Siap Kolaborasi Pemerintahan Mulia
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Imam Fauzan Amir Uskara, bersama jajaran Fraksi PPP DPRD Kota Makassar dan Rahmat Taqwa Qurais, melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (09/07/2025).
Rabu, 09 Jul 2025 16:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
2

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
3

XL PRIORITAS Tawarkan Bundling Ekslusif untuk HP Lipat Tercanggih Samsung
4

Andi Basmal Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Wajo Bentuk 190 Koperasi Merah Putih
5

Ada Seragam Gratis, Disdik Makassar Ingatkan Sekolah Larangan Penjualan Atribut
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
2

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
3

XL PRIORITAS Tawarkan Bundling Ekslusif untuk HP Lipat Tercanggih Samsung
4

Andi Basmal Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Wajo Bentuk 190 Koperasi Merah Putih
5

Ada Seragam Gratis, Disdik Makassar Ingatkan Sekolah Larangan Penjualan Atribut