Pemkot Makassar Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp90 Miliar

Selasa, 24 Jun 2025 07:38
Pemkot Makassar Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp90 Miliar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, di ruang media center Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar berhasil mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertifikat tanah seluas ±15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.

Nilai estimatif aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar. Sertifikat ini sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala," ujarnya, saat menyerahkan sertifikat lahan perumahan tersebut, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota, Senin (23/6/2025).

Nauli Rahim menjelaskan, pengembalian sertifikat lahan milik Pemkot Makassar di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka.

Diharapkan, momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.

"Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga pun semakin kuat. Ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga sinyal kuat komitmen pemerintah kota dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset negara," jelasnya.

Nauli menambahkan bahwa keberhasilan ini, menjadi bukti komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi dan memulihkan aset milik negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.

"Sertifikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota. Langkah ini juga menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya menyita perhatian publik," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan mengapresiasi kinerja Kejari yang secara proaktif membantu proses penelusuran hingga penyerahan kembali ke Pemkot.

"Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota," ujarnya.

Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot Makassar, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Appi sapaan karibnya menuturkan, Pemkot Makassar memperlihatkan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah, serta bekerja sama secara aktif dengan Kejaksaan dan ATR/BPN dalam mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga," tegas Wali Kota itu.

Kata Appi, upaya ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya sinergi antara pemda dan kejaksaan dalam penyelamatan aset negara yang bernilai strategis, tidak hanya dari segi nominal, tetapi juga dari sisi keadilan dan kepentingan publik.

Alumnus Universitas Hasanuddin itu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Makassar atas kerja cepat dalam menyelamatkan aset strategis milik Pemkot Makassar berupa lahan di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat hilang dan menjadi polemik dalam sengketa tanah akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot.

"Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik," ucapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru