Walkot Munafri Dorong Perda CSR untuk Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Tim SINDOmakassar
Rabu, 25 Juni 2025 - 14:47 WIB
Walkot Munafri Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Claro Makassar, Rabu (25/6/2025). Foto: Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan informal.
Hal ini disampaikan saat menghadiri Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Claro Makassar, Rabu (25/6/2025).
"Kita akan mendorong Perda supaya keterlibatan sektor swasta dan masyarakat melalui dana CSR dapat diatur dengan baik," ujarnya.
Tujuannya agar penggunaan dana CSR ini benar-benar tepat sasaran, termasuk untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan dari sisi penganggaran maupun regulasi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja informal dan kelompok masyarakat rentan mendapatkan perlindungan kerja yang layak.
"Ini langkah cepat dan strategis demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar para pekerja informal juga bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Hal ini disampaikan saat menghadiri Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Claro Makassar, Rabu (25/6/2025).
"Kita akan mendorong Perda supaya keterlibatan sektor swasta dan masyarakat melalui dana CSR dapat diatur dengan baik," ujarnya.
Tujuannya agar penggunaan dana CSR ini benar-benar tepat sasaran, termasuk untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan dari sisi penganggaran maupun regulasi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja informal dan kelompok masyarakat rentan mendapatkan perlindungan kerja yang layak.
"Ini langkah cepat dan strategis demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar para pekerja informal juga bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.