Hari Lingkungan Hidup Jadi Penanda Pelaksanaan Iuran Sampah Gratis Makassar
Dewan Ghiyats Yan
Jum'at, 27 Juni 2025 - 17:52 WIB
Kantor Balai Kota Makassar, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang. Foto: Dok/SINDO Makassar
Pemerintah Kota (Pemkor) Makassar akan menggelar serangkaian kegiatan di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, Minggu 29 Juni 2025 mendatang, mulai pukul 06.00 Wita.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham akan meluncurkan program unggulan pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah.
Program ini akan menyasar keluarga yang menggunakan listrik berdaya 450 hingga 900 VA. Program tersebut akan mulai diberlakukan tahun ini dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah direvisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmi Budiman, menjelaskan bahwa mekanisme penerima manfaat didasarkan pada kategori rumah tangga tidak mampu yang diidentifikasi melalui penggunaan listrik berdaya rendah.
"Perwali menjadi dasar hukum dari program ini. Namun ini baru langkah awal. Ke depan kita akan susun roadmap pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi, regulasi, insentif bagi pelaku usaha hingga sistem penghargaan bagi pihak yang terlibat aktif," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup ini, Pemkot Makassar juga menghadirkan berbagai agenda, termasuk pameran produk inovatif di bidang pengelolaan sampah, diskusi publik, hingga kampanye edukatif tentang pentingnya kolaborasi menjaga lingkungan.
Tak hanya pejabat pemerintah, kegiatan ini juga melibatkan komunitas penggiat lingkungan dan masyarakat umum sebagai bentuk nyata kolaborasi lintas sektor.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham akan meluncurkan program unggulan pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah.
Program ini akan menyasar keluarga yang menggunakan listrik berdaya 450 hingga 900 VA. Program tersebut akan mulai diberlakukan tahun ini dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah direvisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmi Budiman, menjelaskan bahwa mekanisme penerima manfaat didasarkan pada kategori rumah tangga tidak mampu yang diidentifikasi melalui penggunaan listrik berdaya rendah.
"Perwali menjadi dasar hukum dari program ini. Namun ini baru langkah awal. Ke depan kita akan susun roadmap pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi, regulasi, insentif bagi pelaku usaha hingga sistem penghargaan bagi pihak yang terlibat aktif," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup ini, Pemkot Makassar juga menghadirkan berbagai agenda, termasuk pameran produk inovatif di bidang pengelolaan sampah, diskusi publik, hingga kampanye edukatif tentang pentingnya kolaborasi menjaga lingkungan.
Tak hanya pejabat pemerintah, kegiatan ini juga melibatkan komunitas penggiat lingkungan dan masyarakat umum sebagai bentuk nyata kolaborasi lintas sektor.