Komitmen Jaga Lingkungan, MaRI Raih Penghargaan dari Pemkot Makassar
Tim SINDOmakassar
Minggu, 29 Juni 2025 - 15:23 WIB
Penghargaan lingkungan diberikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan diserahkan kepada Property Management General Manager MaRI, Rasmila Sari Suaib, pada Minggu (29/6/2025). Foto/Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menganugerahkan penghargaan kepada PT Kalla Inti Karsa – Mal Ratu Indah (MaRI) atas Ketaatan Terhadap Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Makassar Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan diserahkan secara simbolis kepada Property Management General Manager Mal Ratu Indah, Rasmila Sari Suaib, dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Makassar pada Minggu, 29 Juni 2025.
Acara penyerahan berlangsung dalam suasana Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota terhadap pelaku usaha yang menunjukkan kesungguhan dan konsistensi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Sebagai pelopor pusat perbelanjaan yang masih menjadi magnet pengunjung hingga kini di Makassar, Mal Ratu Indah (MaRI) membuktikan bahwa ketaatan terhadap kewajiban lingkungan bukanlah beban, melainkan bagian dari budaya operasional. Sejak awal beroperasi, MaRI telah menyusun dan menerapkan dokumen UKL-UPL (Upaya dan/atau Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) secara sistematis.
Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai strategi pengelolaan lingkungan, mulai dari pengelolaan air limbah, pemilahan sampah, pengendalian emisi, hingga konservasi energi dan ruang terbuka hijau. Laporan UKL-UPL dikirimkan setiap semester kepada dinas teknis terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
“Komitmen MaRI dalam pengelolaan limbah berfokus pada upaya nyata mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab korporasi, tapi juga bagian dari kontribusi kami pada kualitas hidup masyarakat Makassar,” jelas Rasmila Sari Suaib, Property Management General Manager Mal Ratu Indah.
MaRI menerima Penghargaan Ketaatan Lingkungan (BID.1) dari Pemerintah Kota Makassar untuk kategori pusat perbelanjaan, sebagai pengakuan atas kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Penilaian meliputi pelaksanaan UKL-UPL secara konsisten, pengelolaan limbah padat dan cair sesuai standar, efisiensi energi dan air, penyediaan ruang terbuka hijau, serta keterlibatan aktif dalam edukasi lingkungan.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan diserahkan secara simbolis kepada Property Management General Manager Mal Ratu Indah, Rasmila Sari Suaib, dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Makassar pada Minggu, 29 Juni 2025.
Acara penyerahan berlangsung dalam suasana Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota terhadap pelaku usaha yang menunjukkan kesungguhan dan konsistensi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Sebagai pelopor pusat perbelanjaan yang masih menjadi magnet pengunjung hingga kini di Makassar, Mal Ratu Indah (MaRI) membuktikan bahwa ketaatan terhadap kewajiban lingkungan bukanlah beban, melainkan bagian dari budaya operasional. Sejak awal beroperasi, MaRI telah menyusun dan menerapkan dokumen UKL-UPL (Upaya dan/atau Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) secara sistematis.
Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai strategi pengelolaan lingkungan, mulai dari pengelolaan air limbah, pemilahan sampah, pengendalian emisi, hingga konservasi energi dan ruang terbuka hijau. Laporan UKL-UPL dikirimkan setiap semester kepada dinas teknis terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
“Komitmen MaRI dalam pengelolaan limbah berfokus pada upaya nyata mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab korporasi, tapi juga bagian dari kontribusi kami pada kualitas hidup masyarakat Makassar,” jelas Rasmila Sari Suaib, Property Management General Manager Mal Ratu Indah.
MaRI menerima Penghargaan Ketaatan Lingkungan (BID.1) dari Pemerintah Kota Makassar untuk kategori pusat perbelanjaan, sebagai pengakuan atas kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Penilaian meliputi pelaksanaan UKL-UPL secara konsisten, pengelolaan limbah padat dan cair sesuai standar, efisiensi energi dan air, penyediaan ruang terbuka hijau, serta keterlibatan aktif dalam edukasi lingkungan.