Pendataan Rampung, 62 Ribu KK Masuk Daftar Program Bebas Iuran Sampah
Dewan Ghiyats Yan
Senin, 07 Juli 2025 - 22:10 WIB
DLH Kota Makassar saat rapat koordinasi bersama Camat di Kota Makassar terkait pendataan penerima program bebas iuran sampah, kemarin. Foto: Istimewa
Sebanyak 62.538 kepala keluarga (KK) di Kota Makassar terjaring masuk sebagai penerima program bebas iuran sampah.
Data ini diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Mereka merampungkan data calon penerima program prioritas miliki Wali Kota Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham ini.
Data calon penerima divalidasi berdasarkan kriteria daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA subsidi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan pelaksanaan penuh program ini segera dimulai setelah tahapan uji coba di sejumlah kecamatan rampung, sehingga diterapkan pada bulan Juli ini.
Kepala DLH Kota Makassar, Dr Helmy Budiman mengatakan, Pemkot Makassar, terus memaksimalkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
"Kebijakan prioritas dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi ini, pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kita upayakan penerapn uji coba Juli ini," ujarnya, kemarin.
Kata dia, data potensi penerima manfaat sudah dirampungkan. Tercatat sebanyak 62.538 KK di 14 kecamatan Kota Makassar sudah siap menerima program pembebasan iuran sampah.
Data ini diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Mereka merampungkan data calon penerima program prioritas miliki Wali Kota Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham ini.
Data calon penerima divalidasi berdasarkan kriteria daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA subsidi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan pelaksanaan penuh program ini segera dimulai setelah tahapan uji coba di sejumlah kecamatan rampung, sehingga diterapkan pada bulan Juli ini.
Kepala DLH Kota Makassar, Dr Helmy Budiman mengatakan, Pemkot Makassar, terus memaksimalkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
"Kebijakan prioritas dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi ini, pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kita upayakan penerapn uji coba Juli ini," ujarnya, kemarin.
Kata dia, data potensi penerima manfaat sudah dirampungkan. Tercatat sebanyak 62.538 KK di 14 kecamatan Kota Makassar sudah siap menerima program pembebasan iuran sampah.