Larang Jual-Beli Seragam, Wali Kota Appi: Sekolah Bukan Tempat Bisnis
Dewan Ghiyats Yan
Senin, 21 Juli 2025 - 13:05 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan wefie dengan sejumlah pelajar SMP dan SD. Foto: Istimewa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara tegas menyampaikan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk memberikan pendidikan yang inklusif dan bebas biaya tambahan bagi masyarakat.
Hal itu, ia sampaikan dalam momen penyaluran perdana program seragam gratis untuk siswa baru di Sekolah Dasar (SD) Sambung Jawa, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kota Makassar, Senin pagi tadi.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu menyampaikan larangan tegas terhadap praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah, baik oleh pihak internal maupun eksternal.
"Sekolah bukan tempat bisnis. Saya tidak ingin mendengar ada transaksi jual-beli yang membebani orang tua siswa, baik dari oknum di dalam maupun luar sekolah," tegasnya.
Penyaluran seragam gratis ini menjadi bagian dari visi besar Pemkot Makassar melalui program "MULIA", sebagai langkah konkret meringankan beban ekonomi orang tua serta memastikan pemerataan akses pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar untuk membuka layanan aduan bagi orang tua, serta memastikan pengawasan ketat terhadap praktik yang membebani siswa, serta mengeluarkan pernyataan tegas soal larangan praktik jual-beli dalam lingkungan sekolah.
"Kepada Kepala Dinas Pendidikan, saya minta untuk segera membuka layanan pengaduan bagi orang tua siswa jika menemukan pelanggaran dalam proses pembelajaran maupun pungutan liar yang tidak sah," terangnya.
Hal itu, ia sampaikan dalam momen penyaluran perdana program seragam gratis untuk siswa baru di Sekolah Dasar (SD) Sambung Jawa, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kota Makassar, Senin pagi tadi.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu menyampaikan larangan tegas terhadap praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah, baik oleh pihak internal maupun eksternal.
"Sekolah bukan tempat bisnis. Saya tidak ingin mendengar ada transaksi jual-beli yang membebani orang tua siswa, baik dari oknum di dalam maupun luar sekolah," tegasnya.
Penyaluran seragam gratis ini menjadi bagian dari visi besar Pemkot Makassar melalui program "MULIA", sebagai langkah konkret meringankan beban ekonomi orang tua serta memastikan pemerataan akses pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar untuk membuka layanan aduan bagi orang tua, serta memastikan pengawasan ketat terhadap praktik yang membebani siswa, serta mengeluarkan pernyataan tegas soal larangan praktik jual-beli dalam lingkungan sekolah.
"Kepada Kepala Dinas Pendidikan, saya minta untuk segera membuka layanan pengaduan bagi orang tua siswa jika menemukan pelanggaran dalam proses pembelajaran maupun pungutan liar yang tidak sah," terangnya.