Dewan Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Pembangunan PLTSa di Tamalanrea
Dewan Ghiyats Yan
Kamis, 07 Agustus 2025 - 05:46 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad saat ditemui wartawan, di Kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (6/8/2025). Foto: Istimewa
Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM) menggelar aksi penolakan rencana pembangunan (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (6/8/2025).
Setelah melihat hal itu, Komisi C DPRD Kota Makassar memanggil mereka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, di Ruang Badan Anggaran, Kantor DPRD Kota Makassar.
Salah satu perwakilan masyarakat, Azis menolak secara tegas pembangunan yang berbatasan langsung dengan pemukiman perumahan di sekitar area perumahan Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia.
"Kami meminta ke pemerintah kota untuk memindahkan proyek ini, karena pembangunannya berdekatan atau berbatasan langsung dengan rumah warga. Terakhir meminta dukungan DPRD Makassar untuk berdiri bersama warga dan ikut serta dalam menolak pembangunan PLTSa di wilayah padat penduduk," harapnya.
Senada dengan hal itu, warga perumahan Alamanda, Dadang Anugrah memprotes pendirian proyek yang bersebelahan rumah pada penduduk, yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
"Kami tidak menolak proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara keseluruhan, tetapi kita sangat khawatir efek jangka panjangnya terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar. Polusi udara dari cerobong bisa buat sakit membuat penyakit tertentu ke depan," ujarnya dalam RDP.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengaku bahwa telah menerima langsung aspirasi warga terkait permasalahan yang dinilai merugikan masyarakat.
Setelah melihat hal itu, Komisi C DPRD Kota Makassar memanggil mereka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, di Ruang Badan Anggaran, Kantor DPRD Kota Makassar.
Salah satu perwakilan masyarakat, Azis menolak secara tegas pembangunan yang berbatasan langsung dengan pemukiman perumahan di sekitar area perumahan Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia.
"Kami meminta ke pemerintah kota untuk memindahkan proyek ini, karena pembangunannya berdekatan atau berbatasan langsung dengan rumah warga. Terakhir meminta dukungan DPRD Makassar untuk berdiri bersama warga dan ikut serta dalam menolak pembangunan PLTSa di wilayah padat penduduk," harapnya.
Senada dengan hal itu, warga perumahan Alamanda, Dadang Anugrah memprotes pendirian proyek yang bersebelahan rumah pada penduduk, yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
"Kami tidak menolak proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara keseluruhan, tetapi kita sangat khawatir efek jangka panjangnya terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar. Polusi udara dari cerobong bisa buat sakit membuat penyakit tertentu ke depan," ujarnya dalam RDP.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengaku bahwa telah menerima langsung aspirasi warga terkait permasalahan yang dinilai merugikan masyarakat.