home makassar city

Pemkot Makassar Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:49 WIB
Kepala Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair. Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah untuk tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

"Memang tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Jadi cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemuktahiran data. Contohnya, lahan yang awalnya belum ada bangunan, sekarang sudah ada, itu yang kita masukkan," jelasnya, kemarin.

Meski tanpa kenaikan tarif, Indirwan menyebutkan realisasi penerimaan PBB tetap menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, Pemkot Makassar berhasil mengumpulkan Rp258 miliar. Sedangkan target PBB di tahun 2025 dipatok Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.

"Alhamdulillah, walaupun tidak signifikan, pendapatan kita perlahan meningkat. Apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti. Satu hal yang perlu dipahami, PBB ini sifatnya hanya dibayar sekali dalam setahun," ujarnya.

Indirwan menegaskan, pemerintah menyadari adanya dua sisi dari kebijakan PBB. Jika dinaikkan, potensi fiskal kota memang meningkat, tetapi masyarakat akan terbebani. Sebaliknya, ketika tidak dinaikkan, penerimaan tidak melonjak signifikan, namun kebijakan ini dinilai lebih pro-rakyat.

"Kami tetap konsisten pada pilihan pro masyarakat. Pendapatan tetap bisa kita optimalkan lewat basis data yang lebih akurat," tukasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya