Pemkot Makassar Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB
Senin, 18 Agu 2025 14:49

Kepala Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair. Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah untuk tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Memang tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Jadi cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemuktahiran data. Contohnya, lahan yang awalnya belum ada bangunan, sekarang sudah ada, itu yang kita masukkan," jelasnya, kemarin.
Meski tanpa kenaikan tarif, Indirwan menyebutkan realisasi penerimaan PBB tetap menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, Pemkot Makassar berhasil mengumpulkan Rp258 miliar. Sedangkan target PBB di tahun 2025 dipatok Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.
"Alhamdulillah, walaupun tidak signifikan, pendapatan kita perlahan meningkat. Apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti. Satu hal yang perlu dipahami, PBB ini sifatnya hanya dibayar sekali dalam setahun," ujarnya.
Indirwan menegaskan, pemerintah menyadari adanya dua sisi dari kebijakan PBB. Jika dinaikkan, potensi fiskal kota memang meningkat, tetapi masyarakat akan terbebani. Sebaliknya, ketika tidak dinaikkan, penerimaan tidak melonjak signifikan, namun kebijakan ini dinilai lebih pro-rakyat.
"Kami tetap konsisten pada pilihan pro masyarakat. Pendapatan tetap bisa kita optimalkan lewat basis data yang lebih akurat," tukasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait wajib pajak yang diminta datang ke kantor Bapenda. Menurutnya, kehadiran wajib pajak lebih kepada pengecekan peta blok, bukan soal pembayaran.
"Kadang ada warga yang melihat posisi tanahnya berbeda di gambar peta blok. Maka petugas kami minta sertifikat tanah dan keterangan dari kelurahan bahwa tidak dalam sengketa. Itu syarat untuk perbaikan data peta blok, bukan untuk urusan pembayaran pajak," pungkasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bilang, keputusan tidak menaikkan PBB 2025 diambil agar warga tidak terbebani di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.
"Ya, beberapa hal memang perlu kajian lebih dalam, tapi intinya pemerintah selalu hadir untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat," tuturnya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair. Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah untuk tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Memang tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Jadi cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemuktahiran data. Contohnya, lahan yang awalnya belum ada bangunan, sekarang sudah ada, itu yang kita masukkan," jelasnya, kemarin.
Meski tanpa kenaikan tarif, Indirwan menyebutkan realisasi penerimaan PBB tetap menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, Pemkot Makassar berhasil mengumpulkan Rp258 miliar. Sedangkan target PBB di tahun 2025 dipatok Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.
"Alhamdulillah, walaupun tidak signifikan, pendapatan kita perlahan meningkat. Apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti. Satu hal yang perlu dipahami, PBB ini sifatnya hanya dibayar sekali dalam setahun," ujarnya.
Indirwan menegaskan, pemerintah menyadari adanya dua sisi dari kebijakan PBB. Jika dinaikkan, potensi fiskal kota memang meningkat, tetapi masyarakat akan terbebani. Sebaliknya, ketika tidak dinaikkan, penerimaan tidak melonjak signifikan, namun kebijakan ini dinilai lebih pro-rakyat.
"Kami tetap konsisten pada pilihan pro masyarakat. Pendapatan tetap bisa kita optimalkan lewat basis data yang lebih akurat," tukasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait wajib pajak yang diminta datang ke kantor Bapenda. Menurutnya, kehadiran wajib pajak lebih kepada pengecekan peta blok, bukan soal pembayaran.
"Kadang ada warga yang melihat posisi tanahnya berbeda di gambar peta blok. Maka petugas kami minta sertifikat tanah dan keterangan dari kelurahan bahwa tidak dalam sengketa. Itu syarat untuk perbaikan data peta blok, bukan untuk urusan pembayaran pajak," pungkasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bilang, keputusan tidak menaikkan PBB 2025 diambil agar warga tidak terbebani di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.
"Ya, beberapa hal memang perlu kajian lebih dalam, tapi intinya pemerintah selalu hadir untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat," tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Pemkot Makassar Raih Penghargaan sebagai Daerah Tingkat Kemiskinan Terendah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan terendah.
Senin, 18 Agu 2025 15:33

Makassar City
Upacara HUT RI ke-80, Wali Kota Makassar Dorong Kolaborasi Bersama Masyarakat
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Makassar berlangsung khidmat di Lapangan Karebosi, Jalan Ahmad Yani, Minggu (17/8/2025).
Minggu, 17 Agu 2025 15:09

Makassar City
Hari Pramuka ke-64, Walkot Munafri Ajak Pramuka Jadi Pelopor Anti-Bullying
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengajak Pramuka untuk tidak hanya berperan dalam pendidikan karakter, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pencegahan kasus perundungan di sekolah.
Minggu, 17 Agu 2025 05:35

Sulsel
Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
Menyambut Hari Kebudayaan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan menyelenggarakan kegiatan budaya selama satu bulan penuh, dari 17 September hingga 17 Oktober mendatang.
Sabtu, 16 Agu 2025 15:35

Makassar City
DPRD Makassar Laporkan Hasil Reses: Tinjau PLTSa hingga Penerimaan Siswa Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan 2024/2025 dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Ketiga, di Ruang Rapat Paripurna, kemarin
Sabtu, 16 Agu 2025 06:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
3

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
4

Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, 3 Bebas Bersyarat
5

Upacara & Lomba Rakyat Meriahkan HUT ke-80 RI di Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
3

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
4

Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, 3 Bebas Bersyarat
5

Upacara & Lomba Rakyat Meriahkan HUT ke-80 RI di Pertamina Patra Niaga Sulawesi