PPPK Gowa Wafat, Keluarga Terima Santunan Rp34,1 Juta

Senin, 02 Mar 2026 20:16
PPPK Gowa Wafat, Keluarga Terima Santunan Rp34,1 Juta
Penyaluran santunan kepada ahli waris PPPK Kabupaten Gowa yang wafat karena sakit. Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp34,1 juta. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) melalui penyaluran santunan jaminan kematian dari PT Taspen (Persero) sebesar Rp34,1 juta kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao. Santunan diserahkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Ruang Rapat Bupati Gowa, Senin (2/3).

Almarhum Syamsu Alam, PPPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, meninggal dunia karena sakit pada 4 Desember 2025. Ahli waris menerima manfaat jaminan kematian sekitar Rp32 juta dan jaminan hari tua sekitar Rp1,9 juta, dengan total sekitar Rp34,1 juta.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan seperti ini. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Bupati Talenrang.

Bupati juga mengingatkan seluruh SKPD agar proaktif melaporkan apabila terdapat ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mengalami musibah serupa agar hak-haknya dapat segera diproses dan dicairkan.

“Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi kami harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN bisa segera diklaim oleh keluarga,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.

Brand Manager PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menjelaskan seluruh ASN dan pejabat negara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen sejak diangkat, termasuk PPPK yang telah diangkat penuh waktu.

“ASN (PNS maupun PPPK) mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat yang diterima berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas).

Ahli waris almarhum, Rohani Malinta, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima keluarganya.

“Alhamdulillah, berkat program ini kami keluarga bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Taspen. Saya tidak mengetahui ada bantuan ini, tiba-tiba dipanggil dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” katanya.

Rohani, ibu rumah tangga dengan satu orang anak, berharap program perlindungan tersebut terus berlanjut karena sangat membantu keluarga ASN yang mengalami musibah.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru