Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 19:40
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada pimpinan DPRD. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/7/2026).

Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakannya, Darmawangsyah menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan rasa syukur karena Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Darmawangsyah.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target Rp2,333 triliun.

Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari target, pendapatan transfer Rp1,760 triliun atau 101,93 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen, serta penerimaan pembiayaan yang terealisasi 100 persen sebesar Rp119,96 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah, termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan, mencapai Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran Rp2,333 triliun.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang terealisasi sebesar Rp1,822 triliun atau 90,44 persen, belanja transfer Rp255,74 miliar atau 97,28 persen, serta pengeluaran pembiayaan Rp49,10 miliar atau 89,28 persen.

Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp230,22 miliar. SiLPA itu mencakup sisa dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sisa anggaran untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2025.

Menutup penyampaiannya, Darmawangsyah berharap DPRD Kabupaten Gowa dapat segera membahas Ranperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Gowa," katanya.

Rapat paripurna turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru