Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 29 Jul 2026 13:52
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menyebut langkah pemerintah sebagai penggusuran, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur justru menolak penggunaan istilah tersebut.

Lalu, mengapa pemerintah menilai istilah "penggusuran" tidak tepat?

Jawabannya dijelaskan secara rinci dalam surat klarifikasi dan tanggapan setebal 19 halaman yang dikirim Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026.

Surat itu merupakan respons atas permintaan Komnas HAM agar pemerintah menunda rencana pengosongan lahan di Laoli menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah warga.

Menurut pemerintah daerah, penggunaan istilah "penggusuran" tidak mencerminkan proses yang telah ditempuh selama beberapa bulan terakhir.

Pemerintah Menyebut Ini Tahap Akhir dari Proses Hukum

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah tindakan mengusir masyarakat secara sewenang-wenang.

Pemerintah menyatakan perintah pengosongan diterbitkan sebagai bagian dari kewajiban mengamankan Barang Milik Daerah yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan diperuntukkan bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Artinya, menurut pemerintah, pengosongan bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan tahap akhir setelah berbagai tahapan penyelesaian sosial dan administratif dijalankan.

Didahului Pendataan hingga Musyawarah

Pemkab menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap pengosongan, pemerintah lebih dahulu melaksanakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan:

- pembentukan Tim Terpadu;
- inventarisasi dan pendataan warga terdampak;
- verifikasi administrasi dan lapangan;
- validasi data;
- pengumuman hasil pendataan;
- musyawarah;
- penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
- pembayaran santunan bagi warga yang menerima hasil penilaian;
- hingga penitipan uang santunan (konsinyasi) melalui Pengadilan Negeri bagi warga yang belum bersedia menerima pembayaran.

Menurut pemerintah, seluruh tahapan tersebut dilakukan agar penyediaan lahan tetap memperhatikan aspek sosial dan perlindungan hak masyarakat.

Mengapa Ada Konsinyasi?

Salah satu hal yang juga menjadi perhatian publik adalah mekanisme konsinyasi atau penitipan uang santunan di Pengadilan Negeri.

Dalam suratnya, Pemkab menjelaskan bahwa mekanisme tersebut ditempuh terhadap warga yang belum menyetujui besaran santunan hasil penilaian independen. Pemerintah menilai langkah itu merupakan mekanisme hukum yang tersedia ketika belum tercapai kesepakatan mengenai nilai santunan, bukan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.

Berdasarkan data pemerintah, dari 116 masyarakat terdampak, sebanyak 83 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.

Pemerintah: Masih Ada Ruang Keberatan

Dalam dokumen tersebut, Pemkab Luwu Timur juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum.

Pemerintah menyebut mekanisme PDSK memberikan kesempatan kepada masyarakat mengikuti proses pendataan, menyampaikan tanggapan atas hasil verifikasi, menerima atau menolak santunan, hingga mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

Karena itu, menurut pemerintah, pelaksanaan PDSK tidak menutup akses masyarakat terhadap perlindungan hukum, melainkan justru menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan Pengamanan Aset Daerah

Alasan lain pemerintah menolak istilah penggusuran adalah karena lahan tersebut, menurut Pemkab Luwu Timur, telah menjadi Barang Milik Daerah.

Dalam suratnya dijelaskan bahwa tanah tersebut berasal dari hibah PT Vale Indonesia Tbk., kemudian memperoleh Hak Pengelolaan dari Kementerian ATR/BPN dengan luas sekitar 394,5 hektare. Sebagai pemegang Hak Pengelolaan, pemerintah menyatakan memiliki kewajiban mengamankan, mengelola, dan memastikan pemanfaatan aset tersebut sesuai peruntukannya.

Atas dasar itu, pemerintah memandang pengosongan lahan merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pengelolaan aset daerah yang telah memiliki dasar hukum.

Tetap Membuka Ruang Dialog

Di bagian penutup suratnya, Pemkab Luwu Timur menyatakan tetap terbuka memberikan data maupun dokumen tambahan kepada Komnas HAM.

Pemerintah juga menyatakan menyambut baik apabila Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lapangan agar penanganan pengaduan dilakukan secara objektif, berimbang, berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, penjelasan tersebut merupakan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM. Proses penanganan pengaduan oleh Komnas HAM sendiri masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga setiap pihak tetap memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan bukti masing-masing.
(UMI)
Berita Terkait
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan.
Rabu, 29 Jul 2026 19:56
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
Sulsel
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
Aktivitas pengangkutan material nikkel oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendadak sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Minggu, 26 Jul 2026 17:45
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Sulsel
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Masyarakat Luwu Timur diimbau untuk tidak menunggu adanya razia atau operasi gabungan sebelum membayar pajak kendaraan bermotor.
Selasa, 21 Jul 2026 16:13
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
Sulsel
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
Kontingen Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Luwu Timur menorehkan prestasi membanggakan pada ajang International Open Karate Championship Esa Unggul Cup VI yang digelar di GOR Ciracas, Jakarta, pada 17–19 Juli 2026 lalu.
Selasa, 21 Jul 2026 12:55
APBD 2025 Disahkan, Bupati Irwan Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 Senilai Rp2,16 Triliun
Sulsel
APBD 2025 Disahkan, Bupati Irwan Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 Senilai Rp2,16 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (13/07/26).
Senin, 13 Jul 2026 18:25
Berita Terbaru